Kenali 3 Jenis Doktrin Hukum Dalam Perseroan Terbatas

Smartlegal.id -
jenis doktrin hukum

“Dalam menjaga tata kelola dan tanggung jawab dari setiap tindakan Perseroan, maka Perseroan dapat menerapkan doktrin hukum Perseroan Terbatas”

Berbicara mengenai Perseroan Terbatas (PT), maka tidak terlepas dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh PT. Dalam melakukan tindakan tersebut, maka perseroan perlu memperhatikan tata kelola dan tanggung jawab dari setiap tindakan yang dilakukan oleh perseroan.

Dalam menjaga tata kelola dan tanggung jawab dari setiap tindakan Perseroan, maka Perseroan dapat menerapkan doktrin hukum Perseroan Terbatas. Doktrin hukum ini berperan sebagai dasar pedoman/pengendalian akhlak dan perilaku dari para organ perseroan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Terdapat beberapa jenis doktrin hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Business Judgement Rule

Doktrin ini merupakan tabir perlindungan hukum bagi Anggota Direksi dan Komisaris dalam menjalankan perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sehingga Direksi dan Komisaris dapat terhindar dari pertanggungjawaban dengan syarat yang diatur dalam ketentuan berikut:

Direksi
Komisaris

Pasal 97 ayat (5) UUPT menyebutkan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana di maksud dalam ayat  (3) , apabila dapat membuktikan:

  • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan/kelalaiannya;
  • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibat kan kerugian; dan
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

Pasal 115 ayat (3) UUPT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kepailitan sebagaimana di maksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

  •  Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
  • Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Baca Juga : Sanksi Bagi Direktur dan Komisaris yang Rangkap Jabatan

  • Piercing The Corporate Veil

Doktrin ini merupakan implementasi dari prinsip tanggung jawab terbatas. Hal ini dimaksudkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada Direksi dan Komisaris, Namun pemegang saham dapat juga dibebankan tanggung jawab tersebut dengan syarat dibatasi tanggung jawabnya.

Piercing The Corporate Veil

  • Ultra Vires

Doktrin ini menyatakan bahwa tindakan Direksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar atau melakukan tindakan diluar ketentuan Anggaran Dasar, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan.

Doktrin ini diatur dalam Pasal 92 ayat (2) UUPT yang menyebutkan bahwa Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat,, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. 

Nah ketiga jenis doktrin hukum di atas sangat penting dipahami oleh direksi dan komisaris perseroan agar tidak salah mengambil tindakan atau keputusan yang malah dapat berakibat pada sanksi hukum terhadapnya. Oleh karena itu, sifat kemandirian perseroan terbatas dan juga keterbatasan oleh masing-masing organ perseroan menjadi wajib dimengerti dan ditaati dalam pelaksanaannya. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY