Ketahui Hak-Hak Pekerja PKWT dan PKWTT Sebelum Melakukan PHK

Smartlegal.id -
Hak Pekerja

“Pengusaha patut mengetahui hak-hak pekerja yang terkena PHK, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)”

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan hal yang tidak asing lagi di telinga kita, terlebih di masa pandemi ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).  Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengusahakan berbagai upaya terlebih dahulu (Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

Baca juga: Ingat! PHK Massal Harus Sesuai Ketentuan

Apabila berbagai upaya tidak membuahkan hasil dan sudah tidak bisa dihindari lagi, maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan. Namun, harus melalui perundingan, persetujuan dan/atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, pengusaha patut mengetahui hak-hak pekerja yang terkena PHK, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Baca juga: Ini 2 Perundingan Perselisihan PHK Sebelum Ke Pengadilan

Bagi pekerja dengan perjanjian PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan ataupun sebelum jangka waktu berakhir, pihak tersebut berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi tersebut dalam bentuk upah sebesar upah pekerja/buruh sesuai dengan batas terakhir jangka waktu yang telah ditentukan di dalam PKWT dan tidak berhak atas pesangon (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Sedangkan bagi  pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT), pengusaha berkewajiban untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 dan 157 UU Ketenagakerjaan).

Apakah Anda akan melakukan PHK? Tetapi masih bingung dengan ketentuan yang berlaku? Atau ingin mengkonsultasikan masalah yang lain? Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY