Pertanyaan yang sering diajukan?

Siapa Pengelola SMARTLEGAL.id?

SMARTLEGAL.id secara legal dan profesional dikelola oleh PT. Kreasi Solusi Bangsa

Apa saja layanan yang ditawarkan oleh SMARTLEGAL.id?

SMARTLEGAL.id yang didukung oleh afiliasi yang teruji dan berpengalaman secara profesional menawarkan layanan terkait: Arbitrase dan Sengketa Bisnis; Izin Kerja Ekspatriat; Ketenagakerjaan; Pembagian Gono-Gini dan Perceraian; Penanaman Modal Asing; Pendaftaran Merek; Pendirian Badan Usaha; Virtual Office; dan lain-lain.

Apa itu PT ?

Perseroan Terbatas (PT) merupakan Badan Hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dimana didalamnya terdapat Persekutuan Modal yang keseluruhan terbagi dalam presentase saham, dan untuk PT sendiri terdapat undang-undang yang mengaturnya.

Apa persyaratan untuk Mendirikan PT ?

Syarat untuk mendirikan PT ialah minimal terdapat 2 (dua) orang Pendiri yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan identitas seperti EKTP dan NPWP.

Apakah ada aturan untuk penentuan Nama Perusahaan ?

Pemilihan penamaan pada Perusahaan diatur sebagai berikut :
(1) WAJIB Berbahasa Indonesia;
(2) Minimal 3 Kosa kata Contoh "PT SOLUSI LINTAS NEGERI"
(3) Jika menggunakan Singkatan minimal 3 Kata Contoh "PT STA SEMANGAT DUNIA"

Apa itu NPWP ?

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, Artinya jika kita terdaftar sebagai Wajib Pajak kita harus memenuhi tanggung jawab dalam hal pelaporan pajak. Umumnya Kewajiban Pajak Perusahaan ditentukan pada Surat Keterangan Terdaftar yang mengacu kepada Bidang Usaha Utama Perusahaan.

Apakah bermasalah jika Pemegang saham atau direksi tidak memiliki NPWP ?

Bermasalah, dalam hal proses legalitas usaha untuk memproses Akta dibutuhkan KTP dan NPWP dari Para Pemegang saham. Kenapa seperti itu, artinya Pihak Pajak mencatat bahwa Pemegang saham tersebut Memiliki nilai saham sebagaimana yang di sebutkan di Akta dan hal tersebut dijadikan landasan akan harta kekayaan yang di miliki oleh Pemegang saham. Sehingga perlunya NPWP juga karena saat ini sudah sistem one line. Yang mana semua data terlink satu sama lain.

Apakah tidak Masalah jika alamat NPWP dan Alamat KTP tidak sesuai ?

Baiknya dalam hal ini perlu adanya penyesuaian data, namun based on experience kami, jika Pajak Pribadi aman (artinya terlapor dengan baik setiap bulannya) dalam hal pelaporan biasanya Penyesuaian data tidak begitu utama atau bisa di kesampingkan. Dan juga data diri pada NPWP lengkap (mulai dari NIK, Alamat, Email dan Nomor Telepon)

Apa hubungannya antara saya membuat PT dengan laporan ESPT Pribadi saya ?

Ada hubungan yang sangat signifikan, biasanya saat ingin mendaftarakan NPWP Perusahaan umumnya akan ada pengecekan NPWP yang di cek meliputi data diri (Nama, Alamat, Email dan Nomor Telepon) dan juga Pelaporan ESPT Pribadi dari Para Pendiri Direksi/Pemegang Saham. Selain itu juga akan berpengaruh kepada Proses Perizinan untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha, atau saat ingin mengajukan permohonan PKP Perusahaan.

untuk pengajuan NPWP BU butuh waktu berapa lama ?

Umumnya penggajuan NPWP dilakukan sehari, untuk Nomor NPWP bisa langsung di dapatkan saat dilakukan pendaftaran. Namun untuk NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar untuk Hardfile tergantung kepada kebijakan KPP masing-masing. Biasanya waktunya 14 Hari kerja, yang mana sudah termasuk waktu pengiriman Hardfile dokumen tersebut sesuai dengan alamat yang terdaftar.
*Hal diatas berlaku hanya di beberapa Kantor Pajak Pratama tertentu

Apakah ada syarat khusus untuk domisili perusahaan ?

Domisili Perusahaan merupakan alamat yang akan dicantumkan didalam seluruh legalitas perusahaan, di DKI Jakarta terdapat zonasi kawasan dimana bagi pelaku usaha diwajibkan menggunakan zonasi perdagangan. Yang paling terpenting ialah status domisili yang tercantum di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana status yang tercantum ialah peruntukan untuk usaha bukan tempat tinggal. Hal ini pun berlaku di daerah selain DKI Jakarta, dimana IMB harus berstatus Tempat Usaha. Sedangkan untuk Wilayah di luar DKI beberapa masih mengizinkan usaha di Zonasi Perumahan, dengan Catatan IMB yang tertera tercatat Rumah Tinggal dan Campuran. Khusus Wilayah Jakarta, untuk Minimal luasan sebagiamana status kantor yang di inginkan adalah Kantor Bersama atau Kantor Mandiri berada di luasan 12 M2, sedangkan untuk Virtual Office di luasan 4 M2.

Jika saya tidak memiliki Domisili Usaha yang sesuai Persyaratan apakah ada solusi ?

Solusi yang kami berikan adalah Virtual Office, namun untuk penggunaan Virtual Office ini sangat dibatasi sekali untuk Bidang Usaha (hanya bisa untuk bidang Perdagangan dan Jasa Umum).

Apa itu Modal Dasar ?

Modal dasar pada umumnya direncanakan nilai Modal Awal Perusahaan Berkisar sesuai Kesepakatan. Artinya bisa jadi Modal Dasar berbeda dengan Modal yang di Setor. Pada umumnya besaran Modal disetor 4X dari Nilai Modal Disetor/ditempatkan, atau Minimal mengikuti dengan Modal Disetor/ditempatkan.

Apa itu Modal Disetor

Modal disetor adalah sejumlah nilai Modal Awal Perusahaan yang sesuai dengan Kenyataan, artinya yang disetor dan dijadikan sebagai Modal dari Perusahaan untuk operasional menjalankan perusahaan. Pada umumnya nilai Modal disetor/ditempatkan besarannya Minimum 25% dari Modal disetor. Namun disesuaikan dengan Skala Klasifikasi Perusahaan yang akan di pilih.

Apakah untuk Modal dari Perseroan Terbatas, ada aturan tertentu ?

Terdapat 3 (tiga) klasifikasi Perseroan Terbatas yang dilihat dari Modal yang disetorkan oleh Perusahaan, yaitu :
a. Klasifikasi PT Kecil, besaran Modal yang Disetorkan dari Rp. 51.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-;
b. Klasifikasi PT Menengah, besaran Modal yang Disetorkan dari Rp. 501.000.000,- sampai Rp. 10.000.000.000,-
c. Dan Klasifikasi PT Besar, besaran Modal yang Disetorkan diatas Rp. 10.000.000.000,-

apakah ada efek dalam penentuan Klasifikasi modal tersebut ?

By Rules, Tidak Ada. Namun biasanya tergantung dari Kapasitas atau Kebutuhan dari anda. Untuk beberapa hal seperti Tender di Pemerintahan, Tender dibuka dengan ada catatan terkait Klasifikasi Kelas yang bisa mengikuti salah satu tender yang tersedia.Penentuan tersebut suatu tindakan kewaspadaan terkait Nilai Proyek yang didapatkan, artinya jika Nilai Proyek Cukup Besar, maka Pemerintah akan ada penentukan hanya Perusahaan dengan Kualifikasi yang besar yang bisa mengikuti. Jika terjadi permasalahan pada masa penunjukan Proyek yang dijalankan, dan diketahui ada masalah, Perusahaan yang di tunjuk pasti dianggap mampu jika timbul akan kerugian dari Proyek tersebut.

Apakah Perusahaan Lokal bisa menpekerjakan Tenaga Kerja Asing ?

Bisa, namun ada beberapa catatan untuk mempekerjakan TKA yaitu dengan Minimal Modal disetor mencapai 1 Milyar. Syarat tersebut dianggap mampu dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pada umumnya untuk mempekerjakaan TKA terdapat kualifikasi 1 WNA : 5 WNI.

Apakah kita bisa menyetorkan Modal disetor tidak sesuai dengan apa yang ada di Akta Perusahaan ?

Pengaturan terkait Modal disetor sifatnya WAJIB oleh Para Pemegang saham. Namun hal tersebut bisa juga di jadikan sebagai Utang Pemegang saham. Namun jika dijadikan sebagai Hutang daripada Pemegang Saham baiknya dibuat Perjanjian Hutang antara Perusahaan (yang diwakili oleh Direktur/Direktur Utama) dengan Pemegang Saham.

Apakah Perusahaan saya harus menyetorkan modalnya langsung ? Bagaimana cara menyetorkannya dan kemana harus disetorkannya ?

Modal Disetorkan yang telah dicantumkan dalam Akta Pendirian wajib untuk disetorkan ke Rekening Giro atas nama Perusahaan, Bukti Penyetoran harus didokumentasikan dengan baik sebagai Bukti yang dapat dilampirkan saat dibutuhkan. Waktu penyetoran Modal maksimal 60 hari setelah Legalitas Perusahaan Terbit (Berdasakan UU PT).

Modal yang telah disetorkan dapat digunakan sebagai modal operasional. Namun tidak ada aturan jelas jika melewati batas tersebut akan mendapatkan sanksi untuk perusahaan. sehingga penyetoran Modal Perusahaan disetorkan kedalam Rekening Perusahaan.

Penentuan saham yang baik seperti apa ?

Penentuan Saham ditentukan dari Batas kemampuan Pemagang Saham itu sendiri. Namun biasanya ada yang berkeinginan untuk menjadi Pengendali Perusahaan yang lebih besar, biasanya kepemilikan paling besar dan sangat berpengaruh dalam pengambil keputusan memiliki batas kurang lebih 75% dari kepemilikan saham di Perusahaan jika ingin sebagai Pengendali Perusahaan tersebut.

Apakah bisa kepemilikan PT Suami dan Istri ?

Kepemilikan PT, BISA dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Jika suami Istri, memiliki Perjanjian Pisah Harta; Atau
(2) Adanya Pihak ketiga dalam pendiri Perusahaan, dikarenakan Kekayaan yang di miliki PT dikhawatirkan dijadikan sebagai Harta Bersama (Harta Suami dan Istri).

Sehingga dibutuhkan beberapa catatan jika Pemegang Saham atau Direksi adalah Suami Istri.

Apakah bisa PT menjadi Pemegang Saham di perusahaan ?

Bisa, namun besarannya tidak lebih besar dari Modal yang tertera pada Akta Perusahaan.
Untuk Proses ini dibutuhkan Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan jika ingin melakukan investasi pada suatu Perusahaan.

Apakah bisa direksi dari perusahaan ini berasal dari PT yang menanamkan Modal di Perusahaan ?

Bisa, karena kepentingannya pasti berbeda dan melekat kepada Tangung jawab dari Orang yang di tunjuk sebagai Direksi di Perusahaan.

Apakah bisa Koperasi menjadi Pemegang Saham di perusahaan ?

Bisa, namun besarannya tidak lebih besar dari Harta Koperasi yang tertera pada Akta Koperasi. Untuk Proses ini dibutuhkan Surat Persetujuan dariAnggota Koperasi sebagaimana Angota Koperasi memiliki Kuasa yang besar dalam jalannya Koperasi.

Apakah bisa Yayasan menjadi Pemegang Saham di perusahaan ?

Bisa, namun besarannya maksimal 25% dari Harta Yayasan yang dituangkan Pada Akta Perusahaan. Dan disetujui oleh Dewan Pembina, Pengawas serta Pengurus Yayasan tentunya.

Apakah bisa Pembina, Pengawas, atau Pengurus Yayasan menjadi Direksi suatu Perusahaan ?

Tidak bisa dilakukan, sebagaimana di infokan pada pasal 7 (Nomor 3). Sehingga harus menunjuk orang Luar untuk menjadi Direktur atau Komisaris perusahaan.

Struktur direksi Perusahaan seperti apa jika Direksinya lebih dari 2 orang ?

Minimal Pendiri minimal 2 orang yang mana terbagi dari Direktur dan Komisaris. Sedangkan jika lebih dari 2 dapat disesuaikan, Yaitu urutannya bisa dengan Direktur Utama; Direktur; Direktur; dan juga; Komisaris Utama; Komisaris; Komisaris begitu selanjutnya .

Apa itu CV ?

Commanditaire Vennootschaap (CV) merupakan Badan Usaha yang belum ada regulasi khusus yang mengatur secara spesifik. Pada umumnya tidak adanya Pemisahan Harta antara kepemilikan harta Pribadi atau harta dari Perusahaan. Termasuk ke dalam Non Badan Hukum

Apa persyaratan untuk Mendirikan CV ?

Syarat untuk mendirikan CV ialah minimal terdapat 2 (dua) orang Pendiri, biasanya disini disebut sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan identitas seperti EKTP dan NPWP.

Berapa Minimal kosakata penentuan Nama untuk Perusahaan berbentuk CV

Pemilihan penamaan pada CV tidak diatur, namun pada umumnya Nama PT menggunakan 3 Suku Kata

Apa Perbedaan PT dan CV ?

Perseroan Terbatas (PT) merupakan Badan Hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dimana didalamnya terdapat Persentase Modal yang keseluruhan terbagi dalam presentase saham, dan untuk PT sendiri terdapat undang-undang yang mengaturnya. Sedangkan Commanditaire Vennootschaap (CV) merupakan Non Badan Hukum . Berbeda dengan PT, harta dari para pendiri CV melekat pada subjeknya dan tidak ada pemisahan harta. Perbedaan lainnya ialah pada bidang usaha yang dapat dijalankan, untuk CV hanya dapat menjalankan beberapa bidang usaha yaitu Perdagangan, Jasa dan Pembangunan, namun untuk PT dapat menjalankan seluruh bidang usaha yang ada.

Apa itu OSS ?

Saat ini terdapat sistem terbaru yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Online Single Submission (OSS) yang awalnya dibawahi oleh Kementerian Perekonomian. Dahulu Izin Usaha di proses oleh PTSP sesuai dengan Domisili Perusahaan, namun saat ini proses seluruh izin usaha telah dialihkan ke sistem OSS. Ouput yang dikeluarkan dari sistem ini ialah Izin Usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB ini digunakan sebagai pengganti dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimana setiap Perusahaan harus memiliki NIB. NIB juga dapat digunakan sebagai pendaftaran API-U/API-P (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen)

Apakah dengan memiliki Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja sudah cukup untuk Perusahaan saya melakukan kegiatan usaha ?

Jika dahulu saat memproses perizinan di PTSP kita perlu untuk melengkapi persyaratan khusus terlebih dahulu baru mendapatkan Izin yang sesuai dengan Usaha kita, saat ini prosesnya berbeda 180 derajat. Saat ini OSS akan mengeluarkan dahulu Izin Usaha yang sesuai dengan Bidang usaha yang kita jalankan, namun terdapat Komitmen dan Izin Operasional yang perlu di proses setelah Izin Usaha terbit, dan jika selama satu tahun komitmen dan izin operasional ini tidak diproses maka Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebelumnya telah kita dapatkan akan dibekukan oleh Tim Pengawas dari OSS.
*Namun tidak semua Izin Usaha harus memproses Izin Operasional (Hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Perlu di cek implikasi KBLI yang di pilih terkait ini

Bagaimana proses untuk memenuhi Komitmen dari Izin Usaha

Setelah proses izin selesai dari OSS maka akan dikeluarkan komitmen apa saja yang harus dipenuhi. Proses ini bergantung kepada Bidang usaha yang ingin di jalankan. Tidak semua membutuhkan Komitmen dari Izin Usaha. Seperti halnya untu Perdagangan dan Jasa biasanya Izin Usaha langsung berlaku efektif dan langsung bisa digunakan.

Apa benar NIB termasuk izin Ekspor/Impor ?

NIB merupakan pengganti daripada TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Perizinan untuk kegiatan Ekspor/Impor). Sehingga dalam hal ini bisa membantu dalam kegiatan Ekspor/Impor. Namun untuk Proses kegiatan Ekspor/Impor sendiri perlu di lihat lagi di Kementerian Perdagangan sebagaimana di atur di INATRADE.

Apakah saya dapat memiliki Badan Usaha/Badan Hukum yang bergerak dalam beberapa bidang usaha ?

Belum terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Namun, pada praktiknya didalam Akta Pendirian, Perusahaan dapat mencantumkan banyak bidang usaha, akan tetapi saat memproses Izin Usaha di Kementerian terkait memiliki resiko tidak dapat di proses jika bidang usaha tidak spesifik.

Untuk Penentuan bidang usaha mengacu kepada apa ?

Saat ini yang digunakan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang di keluarkan di Tahun 2017. Untuk kode usaha yang dipilih yang memiliki kode 5 Digit pada KBLI tersebut.

Apakah bisa pencantuman Bidang Usaha Akta lebih dari Bidang Usaha yang di jalankan ? Biasanya masih dalam proses rencana

Bisa saja, namun Batasan penginputan di kami adalah maksimal 10 Bidang usaha (termasuk bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan). Namun sebenarnya tidak ada batasan baku dalam penginputan Bidang Usaha pada Akta. Hanya saja perlu memperhatikan izin yang akan di jalani perusahaan, apakah hal tersebut diatur atau tidaknya.

Apakah ada batasan dalam menentukan KBLI ? Karena terkait usaha yang di jalankan oleh saya

Sebelumnya sebagaimana SIUP, jika usaha perdagangan Pihak PTSP membuat aturan yang mana Maksimal boleh memilih 3 Bidang usaha yang di jalankan. Namun sebagaimana perkembangan Perizinan beralih kepada Pihak OSS tidak ada batasan berapa yang bisa diambil untuk bidang usaha. Akan tetapi lebih kepada aturan yang sebelumnya ditetapkan untuk beberapa bidang usaha tertentu.

Persyaratan tambahan untuk Proses Perizinan ini adalah ?

jika perusahaan sudah berdiri, artinya sudah memiliki Akta dan SK Kemenkuhman, NPWP, NIB dan Izin Usaha yang dikeluarakan oleh OSS.
(1) Untuk selanjutnya bisa dibantu yaitu register ke dalam Asosiasi Kontruksi. Asosiasi jasa Kontruksi sendiri terbagi 2 yaitu Konsultan dan Konstruksi. sehingga perlu adanya pendaftaran kepada Pihak Asosiasi sesuai dengan core bisnis yang dijalani.
(2) untuk Selanjutnya mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota) di Asosiasi yang sesuai (biasanya untuk pendaftaran menjadi KTA dibutuhkan SKA/Sertifikat Keahlian bidang jasa Konstruksi), dan
(3) selanjutnya pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Apa saja Persyaratan untuk mengurus KTA di Asosiasi ?

Copy Legalitas Umum
(1) Akte Pendirian & Perubahan beserta SK Kehakiman
(2) NPWP
(3) NIB
(4) Izin Usaha

Copy Sertifikat Tenaga Ahli (SKT ataupun SKA)
(1) Sertifikat Tenaga Ahli
(2) KTP tenaga Ahli
(3) Ijazah
(4) CV Tenaga Ahli

Untuk Penentuan Tenaga Ahli disesuaikan dengan apa ?

Sesuai jumlah bidang yang dijalankan perusahaan. Setiap bidang diperlukan 2 (dua) orang tenaga ahli yang akan ditetapkan 1 (satu) orang sebagai Penanggung Jawab Teknik dan 1 (satu) orang lagi sebagai Penanggung Jawab Bidang.
*Mengacu kepada Lampiran PP 08.2011

Apa saja Persyaratan untuk mengurus SBU ? Selanjutnya di urus dimana ?

Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :
(1) Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
(2) Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(3) NPWP, SKT, dan SPPKP
(4) NIB dan Izin Usaha dari Lembaga OSS
(5) KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
(6) SKA atau SKT Tenaga Ahli Serta Dilampirkan Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup
(7) Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 3×4 (6 lembar)
(8) Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Berapa banyak KLU yang bisa di Pilih ?

Biasanya hanya boleh memilih 2 Bidang dengan masing-masing bidang Maksimal 10 Sub Bidang

Apakah akan masalah jika kita tidak terdaftar di Asosiasi ?

Tidak bisa mengikuti tender bidang Kontruksi, Mengingat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sepaket dengan SBU yang mana penerbitan SBU akan dibantu oleh Asosiasi Bidang Konstruksi.

Apakah kelebihan atau Benefit yang didapatkan jika kita terdaftar di Asosiasi ?

(1) Mendapat pembinaan dari Asosiasi tsb
(2) Mengembangkan kemitraan anggota
(3) Memudahkan permodalan
(4) Bisa saling bertukar pikiran serta saling membantu dalam segala hal

Persyaratan tambahan untuk Proses Perizinan ini adalah ?

Izin ini termasuk kedalam Izin Operasional yang perlu dipenuhi oleh Perusahaan yang menjalankan Bidang Outsourching. Persyaratan yang dipenuhi yaitu :
(1) Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan
dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
(2) Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (KTP dan NPWP)
(3) Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
(4) SK pengesahan pendirian dan perubahan
(5) NPWP Badan Hukum
(6) Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
(6) Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang; disertai KTP yang bertandatangan)
(7) NIB
(8) Izin Usaha
(9) Wajib Lapor Ketenagakerjaan/WLK
(10) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/ WLP
(11) Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan , beserta bukti iuran terakhir Premi
(12) Pendaftaran BPJS Kesehatan dibuktikan dengan Sertifikat BPJS Kesehatann, beserta bukti iuran terakhir Premi
(13) Proposal teknis (Peraturan perusahaan, jika jumlah karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang)
(14) Bukti Kepemilikan Tanah/ Akte Jual Beli (AJB)/ Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
*(15)Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan
tanah atau bangunan digunakan (Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan)

Apakah dalam hal ini saya harus terdaftar diasosiasi ?

Iya betul, untuk Bidang SIUP4 perlu terdaftar dalam Asosiasi AREBI.
Persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai Anggota Asosiasi yaitu :
Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dimana di dalam Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar tersebut, pada ketentuan mengenai ruang lingkup usaha harus tercantum "AGEN PROPERTI", atau salah satu dari persyaratan di bawah ini :
* Jasa jual beli
* Jasa sewa menyewa
* Jasa penelitian dan pengkajian properti
* Jasa pemasaran
* Jasa konsultasi dan penyebaran informasi

Bapak/Ibu Member Broker/Principals
Calon Anggota AREBI DKI Jakarta
Di tempat
Terlampir formulir keanggotaan AREBI. Berikut data/dokumen yang disertakan sbb :
1. Mengisi formulir keanggotaan AREBI bermaterai
2. Rekomendasi dari pengurus DPD AREBI , Ketua Bid. Organisasi dan Keanggotaan dan DPC Setempat.
3. Fotocopy KTP Pimpinan perusahaan
4. Melampirkan company profile perusahaan yang terdiri dari :
a. Copy akte perusahaan & pengesahan kehakiman
b. Copy NIB, Izin Usaha & NPWP Perusahaan
c. Struktur organisasi perusahaan
d. Pas poto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Bukti Pembayaran Uang Pangkal sebesar Rp.1.500.000,-
6. Bukti Pembayaran Uang Iuran Anggota sebesar Rp.2.000.000,-
NOTE :
( Rekomendasi DPC Setempat sesuai domisili perusahaan, stelah itu rekomendasi ke ketua kabid organisasi dan
keanggotaan dgn bapak sohyar eldin )
semua dokumen persyaratan harus sudah dilengkapi sebelum meminta rekomendasi ke DPC, KABID dan DPD AREBI

Pembayaran Uang Pangkal dan Iuran Anggota melalui :
No Rek : 546 039 4882
A/C : Asosiasi Real Estate Broker Indonesia
BCA Kcp. City Center

Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Sekretariat DPD AREBI DKI Jakarta

Usaha Restoran biasanya memerlukan izin apa ? Apa saja persyaratannya ?

Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Khusus Resto, Untuk dokumen yang lain yang perlu dilengkapi yaitu :
(1) Dokumen Legalitas perusahaan
(2) Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), Jika bangunan yang di tempati tidak lebih dari 3 Lantai) / Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) (Khusus lebih dari 3 Lantai, namun tidak lebih dari 10 Lantai)
(3) Bukti kepemilikan tanah/bangunan
(4) Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan) dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.
(5)Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang; disertai KTP yang bertandatangan)

jika saya ingin melakukan kegiatan konser yang mendatangkan asrtis luar biasanya memerlukan izin apa ? Apa saja persyaratannya ?

Untuk bisa mendatangkan artis luar, Perusahaan anda perlu memiliki izin sebagai TDUP Promotor. Untuk memperoleh izin ini biasanya dibutuhkan :
Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )/ Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
(1) Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
(2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
(3) Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
(4) Surat Permohonan Ijin Keramaian
(5) Proposal kegiatan
(6) Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
(7) Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

untuk usaha jasa travel biasanya memerlukan izin apa ? Apa saja persyaratannya ?

BPW (Biro Perjalanan Wisata) / TRAVEL

(1) Foto copy KTP Penanggung Jawab
(2) Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab
(3) Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
(4) Foto copy SK Kehakiman
(5) Foto copy NPWP
(6) Referensi Bank
(7) Struktur Organisasi Perusahaan.
(8) Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
(9) Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang disahkan Notaris.
(10) Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
(11) lzin Usaha
(12) NIB
(13) IMB atau PBB Bangunan Kantor.
(14) Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan
(15) Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
(16) Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.

jika usaha saya catering biasanya memerlukan izin apa ? Apa saja persyaratannya ?

TDUP Catering

Syaratnya :
(1) Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
(2) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(3) Akta pendirian dan perubahan
(4) SK Pendirian dan Perubahan
(5) Jika dikuasakan maka Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
(6) NPWP Perusahaan
(7) Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Layak Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha jasa penyediaan akomodasi yang memiliki restoran/rumah makan/kafe, dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel
(8) IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha
(9) SPPL
(10) Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL)

jika usaha saya Salon biasanya memerlukan izin apa ? Apa saja persyaratannya ?

Izin Usaha Salon Kecantikan

Syaratnya :
(1) Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
(2) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(3) Akta pendirian dan perubahan
(4) SK Pendirian dan Perubahan
(5) Jika dikuasakan maka Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
(6) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
(7) Izin Ahli Kecantikan
(8) Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dari ahli kecantikan yang menyatakan kesediaan menjadi penanggung jawab ahli kecantikan
(9) Proposal teknis yang di unduh di web PTSP
(10)Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan

jika usaha saya Coffe Shop biasanya memerlukan izin apa ? Apa saja persyaratannya ?

TDUP Khusus untuk Kedai/Coffe Shop

(1) Fotokopi Akta Pendirian badan usaha
(2) Fotokopi KTP penenggung jawab
(3) Izin teknis dari instansi terkait:
(4) Fotokopi NPWP
(5) Fotokopi Bukti Status Kepemilikan Tempat Usaha yang bebas dari sengketa hukum
(6) Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana IMB peruntukan usaha, tidak boleh peruntukan tempat tinggal
(7) Fotokopi Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG)
(8) Foto Copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa berupa UKL /UPL / SPPL
(9) Proposal rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata
(10) Surat Pernyataan mengenai kebenaran, keabsahan berkas permohonan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pemimpin perusahaan/pemilik
(11) Foto lokasi usaha ukuran 4 R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar, beserta denah lokasi/ruangan

Perusahaan kami belum pernah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelumnya, apakah ada perbedaan proses pengurusan ?

Terdapat perbedaan tahapan pengurusan untuk perusahaan yang baru pertama kali
didaftarkan untuk mempergunakan TKA, yaitu kami buatkan akun TKA online perusahaan.

Apakah perusahaan saya dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ?

Badan usaha yang dapat mempekerjakan TKA adalah Badan usaha yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan khusus PT Swasta Nasional (Lokal) bidang perdagangan dan jasa harus memiliki modal disetor minimal 1 Milyar Rupiah (dibuktikan dengan SIUP)

Badan usaha berbentuk apa saja yang tidak dapat mempekerjakan TKA ?

Hingga saat ini badan usaha yang berbentuk Persekutuan Perdata, Firma, Usaha Dagang (UD), Usaha bersama serta Koperasi tidak dapat mempekerjakan TKA, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan kami bermaksud untuk memperpanjang izin kerja TKA, bagaimana proses pengurusannya ?"

Untuk perpanjangan prosesnya hampir sama dengan pengajuan baru izin Tenaga Kerja Asing, diperlukan dokumen asli perusahaan seperti RPTKA, IMTA, dan Bukti pembayaran DPKK. Perlu diingat apabila sebelumnya perusahaan anda memilki RPTKA dan IMTA hanya untuk jangka pendek (2-6 bulan) dan /atau untuk jabatan penasihan (advisor) maka RPTKA dan IMTA dimaksud tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat permohonan baru.

Jabatan dari TKA untuk pengurusan kitas bisa nya apa aja ?

Untuk perusahaan perdagangan : Director, komisaris, marketing manager, marketing
advisor, quality advisor, research advisor, market research, finance advisor, machine advisor, selain HR
Kalau Industri, bisa ada jabatan engineer dan lebih custom untuk penamaan jabatannya.
Beberapa bidang seperti pendidikan, pertambangan, penerbangan dll memerlukan surat rekomendasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan izin kerja.

Biayanya berapa biaya untuk service pengurusan TKA? serta objek pelayanan apa saja yang didapat?

*Bila memiliki sponsor perusahaan
untuk masa berlaku 6 bulan masa kerja untuk DKI Jakarta area
(1) RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing / Expatriate Utilization Plan);
(2) IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / Expatriate Working Permit Card);
(3) Telex Vitas;
(4) ITAS / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Limited Stay Permit); and
(5) Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP).

untuk masa berlaku 12 bulan masa kerja untuk DKI Jakarta area
(1) RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing / Expatriate Utilization Plan);
(2) IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / Expatriate Working Permit Card);
(3) Telex Vitas;
(4) ITAS / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Limited Stay Permit);
(5) Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP);
(6) Police Report Certificate (Surat Tanda Melapor / STM);
(7) Certificate of Registration for Temporary Resident (SKTT); and
(8) Expatriate Existence Report (LK).
*Untuk tambahan 1,5 juta diluar wilayah DKI

 

Untuk WN China dengan jabatan dibawah direktur dan komisaris dan menginginkan masa kerja 12 bulan, terdapat tambahan biaya yaitu Rp. 3,000,000

 

Perusahaan sponsor adalah perusahaan lokal, apakah ada persyaratan khusus?

Ada yaitu perusahaan lokal minimal badan hukum berbentuk PT dengan minimal modal disetor sebesar Rp 1 miliar dan komposisi antara TKA dan TKI perlu diperhatikan sebagai contoh : untuk menghire 1 orang TKA berbanding dengan 5 orang TKI.

Jangka waktu pengerjaannya berapa lama?

Proses pengerjaan Izin Kerja TKA yaitu sekitar 35 (tiga puluh lima hari) kerja sejak permohonan diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja TKA hingga penerbitan Telex Visa di Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI / KJRI) yang ditunjuk.

Pembayaran DPKK (Dana Pengembangan Keahliah dan Keterampilan) kapan dilakukan?

Pembayaran DPKK sebelum IMTA terbit setelah RPTKA selesai.
Untuk masa berlaku 6 bulan : pembayaran DPKK sebesar USD 600
Untuk masa berlaku 12 bulan : pembayaran DPKK sebesar USD 1,200

Berkas apa aja yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan expatnya ini ?

(1) Articles of Association of Sponsor Company
(2) Approval from Ministry of Law and Human Rights (MoLHR) of Sponsor Company
(3) Certificate of Domicile (SKDP) of Sponsor Company
(4) Tax Registration Number (NPWP) of Sponsor Company
(5) Business License (SIUP)/ Principle License (Izin Prinsip) (IP)/Permanent Business License (IUT) of Sponsor Company
(6) Certificate Company Registration (TDP) of Sponsor Company
(7) Mandatory Manpower Report (WLK) of Sponsor Company
(8) Expatriate Passport Minimum 18 (eighteen) Months Validity
(9) Organization Structure (Signed by Director of The Sponsor Company With Company Stamp) (10) Photographs of Expatriate, Red Background, Format in (.jpeg), Size (4 x 6) cm, Formal Attire - Man , Shirt and Tie - Woman : Shirt
- Expatriate Curriculum Vitae (CV) Must be translated to Indonesian or English if not English Language (sworn translation)
- Certificate of Degree / Diploma
• Must be translated to Indonesian if not English Language (sworn translation)
• Only for Non Director or Commissioner Position
- ID Card (KTP) of Indonesian Director of the Sponsor Company as Guarantor
- Copy of Indonesian Citizen Employee ID (KTP), photograph, email address of Indonesian citizen
- Domicile Letter of Expatriate (Surat Keterangan Domisili dari RT / RW / Manajemen Apartemen)
- Expatriate Personal Insurance Policy (travel insurance)
- Company’s Bank Account Information or Statement (last 3 months)
- TKA Online Account of Sponsor Company
If Any - Representation of Sponsor Company may need to come to Ministry of Manpower (if required)
- Indonesian Diplomatic Consular as Vitas Destination (KBRI / Konjen RI)

Apa itu PMA ?

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal asing, yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.

Persyaratan untuk Mendirikan PT PMA ?

Dokumen
1. Akta pendirian PT
2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
3. Memiliki NPWP Perusahaan dan SKT
4. Akun OSS
5. NIB
6. Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.

Ketentuan
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir;
2. Memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan;
3. Memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp 2,5 miliar.

Apakah harus memiliki Minimal Modal di atas 10 Milyar ?

Ya, harus. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir

Apakah ada batasan share dalam PT PMA ? Atau bisa 100% asing untuk kepemilikannya

Tergantung dari bidang usaha yang akan dijalankan, dan khusus PMA mengacu kepada DNI (Daftar Negatif Investment), jika tidak di atur dalam DNI, maka di izinkan kepemilikan saham mencapai 100%.

Apa itu Representatif Office ?

Representative Office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia

Persyaratan untuk mendirikan Repp Office ?

(1) Kantor dipimpin oleh seorang atau lebih warga negara asing atau warga negara Indonesia yang bertindak sebagai pengelola kantor berdasarkan surat penunjukan (Letter Of Appointment) yang dibuat oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar wilayah Indonesia;
(2) Kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.
(3) Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
(4) Kantor tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
(5) Pengelola Kantor bertempat tinggal di Indonesia.
(6) Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran (office building) yang telah tersedia.

Apa yang bisa dilakukan jika saya ingin membuka kantor cabang di Indonesia ? Namun bukan Repp Office ? Perusahaan kami di Singapura

Jika bukan didirikan sebagai Rep Office, solusi yang bisa diberikan adalah Pendirian PT PMA. Untuk aturan PT PMA sesuai ketentuan yang berlaku, umumnya melekat pada bidang usaha yang dijalankan.

Apa Perbedaan Repp Office dan PT PMA ?

1. PT PMA didirikan dengan tujuan untuk melakukan usaha di Indonesia, sedangkan KPPA tidak. Hal ini mengacu pada pelarangan KPPA untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat komersial di Indonesia yang diatur pada Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001. Keberadaan KPPA justru bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian atau pengembangan usaha PT PMA itu sendiri.
2. Untuk pendirian KPPA, tidak ditentukan modal minimal. Sedangkan untuk pendirian PT PMA, total nilai investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dan jumlah modal disetor minimal Rp2.5 miliar.

Apa ada batasan kegiatan untuk Repp Office ?

Tidak ada