cropped-logo-web-small2-e16139208271832
logo-brighter-offshore2
64121_logo_0_3476442
frontlogo-nodescribe2
logo2
PSI-white32

Apa yang bisa Anda lakukan jika mendapatkan usul tolak?

Undang-undang merek memberikan kesempatan kepada pemohon yang beritikad baik dan mereknya merupakan hasil kreasi orisinil, dan tidak ada niat menjiplak/meniru/membonceng serta tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah didaftar untuk menyamaikan tanggapan secara tertulis. dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Mengganti nama Merek bukan Perkara Mudah

Layanan drafting surat tanggapan Smart Legal dapat memaksimalkan kesempatan untuk mempertahankan nama Merek Anda.

Peluang keberhasilan
meningkat

Tanggapan yang dibuat dengan supervisi dari Konsultan KI Smart Legal dapat meningkatkan angka keberhasilan pendaftaran hingga 80%.

Analisa lebih
komprehensif

Konsultan KI Smart Legal akan membantu Anda menyampaikan argumentasi dengan Analisa spesifik agar pemeriksa Merek memahami keunikan merek Anda.

Biaya lebih
terjangkau

Untuk sebuah bisnis yang sudah berjalan, mempertahankan nama Merek tentunya jauh lebih murah dibandingkan harus mengganti nama Merek (Rebranding)

Pilih Sesuai Kebutuhan

Tanggapan Usul Tolak

Rp 5.000.000

5 Hari Kerja

Draft tanggapan untuk tindak lanjut pemberitahuan usul tolak Merek.

Yang Anda Dapatkan :

  • Draft Tanggapan Usulan Penolakan
  • Perbantuan Submit Tanggapan melalui Akun Klien

Alur Tanggapan Usul-Tolak

contract

1. Lengkapi Formulir

Isi dan lengkapi persyaratan aju banding melalui formulir online yang telah kami sediakan.

Tracking

2. Diagnosis

Konsultan kami menyusun draft tanggapan dilengkapi data pendukung dari hasil analisis faktor penolakan

100% online

3. Kirim Tanggapan

Begitu selesai, surat tanggapan usul-tolak akan segera dikirimkan setelah ditandatangani

Dokumen Persyaratan

personal-information

Pemohon Perorangan

- Scan KTP
- Scan Tanda Tangan Pemohon

office-building

Pemohon Badan Usaha

- Scan NPWP Perusahaan
- Scan KTP Direktur
- Scan Tanda Tangan Direktur beserta stempel

logo-design

Data Merek

- Nama Merek
- Logo Merek
- Surat Usul Tolak