pak-bimo

Bimo Prasetio

Penyelesaian sengketa adalah keahlian utama Bimo Prasetio. Dia memiliki kemampuan yang kuat untuk menangani kasus sengketa komersial dari berbagai hal, termasuk Pengadaan Transportasi Bus, Antitrust dan Anti-Monopoli, Telekomunikasi, Hak Kekayaan Intelektual dan Kepailitan. Salah satu kasus terbesar yang ditangani pada tahun 2007 yaitu ketika ia terlibat dalam kasus Temasek terkait crossownership, yang melibatkan 2 (dua) dari operator seluler terbesar di Indonesia (Telkomsel dan Indosat).

Bimo menajamkan keahliannya sebagai Pengacara Litigasi Komersial di salah satu firma hukum litigasi terkemuka di Indonesia, Adnan Buyung Nasution & Partners. Selain itu, dia juga memiliki keahlian di bidang investasi, korporasi dan restrukturisasi setelah bergabung di Makarim & Taira S, dan Hanafiah Ponggawa & Partners yang dipercayakan untuk membantu proyek Joint Venture dan Corporate Matters lainnya.

Bimo, memulai karirnya di bidang hukum sebagai jurnalis, yang meliput hal-hal terkait hukum. Selamjutnya, dia mendirikan firma hukum sendiri sejak 2013 dan berlanjut merintis pendirian SMART Legal Network (SLN). SLN adalah jaringan penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum profesional untuk korporat dan litigasi. Tahun 2018, Bimo bersama rekan-rekannya meluncurkan Smartlegal.id sebagai platform edukasi dan advokasi yang menjembatani agar akses hukum jadi mudah bagi dunia usaha.

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.