pak-ali

Ali Imron

Teliti dalam mempelajari dokumen dan jeli melihat fakta adalah salah satu kelebihan pria lulusan fakultas Syariah dan Hukum Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. Berkat kelebihannya itu Ali Imron pernah ‘menghadiahkan’ keputusan terbaik bagi kliennya yang dituntut lebih dari Rp92 milyar di sidang arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Ali yang sejak mahasiswa menjadi aktivis ini juga memiliki pengalaman dalam memberikan nasihat hukum atau penyelesaian di dalam maupun di luar pengadilan di bidang hukum keluarga. Di bidang keperdataan khusus lainnya, Ali juga memiliki pengalaman dalam proses penyelesaian sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain dalam litigasi, Ali juga memiliki pengalaman dalam bidang general corporate khususnya dalam bidang investasi dan menangani perizinan dalam berbagai sektor bidang usaha termasuk dalam mengurus rekomendasi yang bersifat teknis dalam perizinan seperti rekomendasi teknis perkebunan. Ali saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.