Tugas-Pokok-dan-Fungsi-Direktur-dan-Komisaris-PT

Keuntungan Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase

Menyelesaikan sengketa perdagangan dengan arbitrase memiliki keuntungan salah satunya kerahasiaan yang terjaga.

 

Dalam dunia bisnis dan perdagangan sering muncul sengketa perdata yang dialami oleh pihak yang melakukan perjanjian. Sengketa perdata ini biasanya diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Nah, kesepakatan inilah yang sering disebut sebagai arbitrase dan tidak melibatkan Pengadilan Negeri.

Penyelesaian kasus dengan cara arbitrase belakangan ini semakin naik daun. Para pemilik usaha atau bisnis menggunakan metode penyelesaian konflik ini karena beberapa alasan. Berikut beberapa alasan yang menjadi keuntungan dari penyelesaian arbitrase.

  1. Kerahasiaan Dua Belah Pihak Terjaga

Salah satu kelebihan dari penyelesaian arbitrase adalah kerahasiaan atau confidentiality. Segala bentuk aktivitas persidangan dan juga penyelesaian masalah dilakukan secara tertutup. Artinya selain pihak yang bersengketa dan arbiter tidak diperkenankan mengikuti sidang.

Dengan sifat ini apa pun yang diungkapkan dalam persidangan tidak akan diketahui oleh orang lain khususnya media. Biasanya kasus sengketa besar yang melibatkan perusahaan besar kerap menjadi perhatian media.

Dengan sistem yang rahasia dan tertutup ini, pihak yang bersengketa akan merasa aman. Penyelesaian bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan kesepakatan bersama.

  1. Prosedur yang Dijalankan Fleksibel

Prosedur yang digunakan dalam sidang sangat fleksibel dan tidak terlalu formal. Biasanya arbiter yang ditunjuk oleh dua belah pihak akan berusaha menyeimbangkan dan menjembatani keinginan dua belah pihak akan terjadi kesepakatan.

Prosedur apa pun bisa dipakai asal sudah disepakati bersama sebelumnya. Dengan begitu penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan cepat dan hemat biaya.

  1. Bisa Memilih Jenis Hukum yang Dipakai

Sebelum melakukan perjanjian dagang atau bisnis lainnya, klausul arbitrase harus dibuat dahulu. Dalam pembuatannya, kedua belah pihak harus jeli dan hati-hati agar tidak ada kelemahan yang dimanfaatkan.

Dalam klausul arbitrase inilah berbagai jenis hukum untuk menyelesaikan sengketa disebutkan. Nah, berdasar klausul inilah penyelesaian dilakukan apakah memakai aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Hal-hal seperti ini bisa dirinci dalam surat perjanjian bagian klausul arbitrase atau terpisah.

  1. Keleluasaan dalam Menunjuk Arbiter

Arbiter dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Biasanya arbiter adalah seseorang yang ahli di bidangnya. Tidak harus orang yang berkecimpung di dunia hukum.

Selanjutnya seorang arbiter yang dipilih juga harus independen. Tidak boleh ada keterikatan saudara atau kepentingan sehingga keputusan yang dibuat sesuai.

Kalau seorang arbiter dinyatakan tidak netral, maka pihak yang keberatan bisa mengajukan hak ingkar sehingga bisa diproses lagi masalah yang dianggap selesai.

Pihak bersengketa juga berhak mendatangkan saksi ahli selain arbiter. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil bisa tepat. Saksi ahli ini juga diharapkan yang netral dan tidak ada kepentingan yang tersembunyi seperti terlalu berat sebelah.

  1. Keputusan Sidang Arbitrase Mengikat dan Final

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan sidang, amar putusan akan disampaikan. Arbiter akan memberikan keputusan pada dua belah pihak yang sifatnya mengikat dan final.

Pihak yang kalah dalam arbitrase ini bisa menjalankan kewajibannya secara sukarela atau dipaksa. Biasanya putusan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya eksekusi bisa dilakukan sesuai dengan keputusan.

Putusan yang diberikan oleh arbiter juga tidak dipengaruhi oleh kondisi yang bersangkutan. Meski seorang arbiter meninggal dunia, putusan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian sedikit ulasan tentang keuntungan dari penyelesaian sengketa dagang atau bisnis dengan menggunakan arbitrase. Semoga ulasan di atas memberikan tambahan informasi terkait kelebihan dari arbitrase baik di Indonesia atau luar negeri.

 

Rekomendasi Pengacara Arbitrase di Indonesia

 

SMART LEGAL ID merupakan Corporate Law Firms di Jakarta yang memiliki pengalaman dan mendedikasikan diri untuk membantu klien mencapai tujuannya. Kami membantu klien kami untuk mencapai  tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran strategi, dukungan kreatif dan respon yang cepat sepanjang waktu.

Dengan semangat wirausaha serta tingginya standar etis dan layanan kami, kami telah berhasil membantu dan mewakili klien kami secara efektif dari segi biaya dan waktu.

 

Apabila para pihak ingin menyelesaiakan suatu sengketa merek melalui arbitrase, maka sebelumnya para pihak harus membuat suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum maupun sesudah sengketa terjadi. Hal ini sesuai dengan prinsip arbitrase yang tertuang dalam UU Arbitrase, dimana arbitrase suatu penyelesaian sengketa yang didasarkan kepada suatu perjanjian arbitrase.

Dengan demikian, dalam hal sengketa para pihak dapat memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.

Demikian semoga bermanfaat.

Smart Legal ID dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait  penyelesaian sengketa merek melalui forum arbitrase baik di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau lembaga arbitrase lainnya. Anda dapat menghubungi kami melalui:
E : [email protected]
H : +6221-8067-4920

Please enter your name.
Please enter a valid email address.
Please type your message.