Mau Urus Izin Pendirian Koperasi? SIMAK TIPS nya

Pendirian koperasi tentu membutuhkan perizinan. Supaya lebih mudah dan simpel.

SMARTLEGAL.ID

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Koperasi?

Pendirian koperasi tentu membutuhkan perizinan, sama halnya dengan badan usaha lain. Perizinan ini diberlakukan bukan tanpa alasan, melainkan supaya semua badan usaha yang berada di Indonesia bersifat legal, artinya diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum yang berwenang. Dalam pengurusan perizinan koperasi pun, diperlukan berbagai persyaratan berupa dokumen-dokumen, mulai dari pengurus, hingga modalnya.

 

Sayangnya, tak sedikit pelaku koperasi yang belum memiliki izin usaha koperasi, alias badan usaha tersebut masih bersifat ilegal. Padahal, pemerintah telah memberikan keringanan berupa pengurusan akta pendirian koperasi bebas biaya. Seharusnya, ini akan semakin memudahkan para pelaku koperasi untuk melegalkan badan usaha yang didirikannya.

Mengurus Izin Usaha Koperasi Lebih Mudah Lewat SmartLegal

Banyaknya dokumen persyaratan yang harus disiapkan berikut rumit dan berbelitnya proses pengajuan disinyalir menjadi alasan mengapa masih banyak badan usaha koperasi yang belum berstatus legal. Padahal, legalitas ini mutlak dimiliki oleh setiap badan usaha yang melakukan aktivitas usaha di Indonesia.

 

Memang, membayangkan betapa banyak persyaratan yang harus disiapkan, berapa banyak waktu yang harus Anda keluarkan untuk mengunjungi kantor-kantor atau pihak yang terlibat dalam pengurusan persyaratan, juga biaya yang akan Anda habiskan jika mengurus semuanya sendiri tak jarang membuat para pelaku usaha lantas memilih untuk tidak mengurusnya.

 

Namun, seharusnya itu tidak lagi menjadi alasan, karena kini mengurus izin koperasi tidak lagi sulit dengan adanya bantuan kantor hukum dan konsultan di Indonesia, salah satunya adalah SmartLegal.

 

Melalui perantara kantor hukum dan konsultan seperti SmartLegal, Anda tidak perlu lagi kerepotan untuk mengurus segala persyaratan dan mengikuti prosedur untuk bisa mendapatkan izin usaha pendirian koperasi. Persyaratan seperti salinan KTP atau rincian modal memang harus berasal dari Anda atau anggota koperasi lainnya, SmartLegal hanya meneruskan dan mempermudah dalam mengurus izin pada dinas terkait.

 

Jadi, Anda tidak perlu lagi harus bepergian bolak-balik ke dinas yang berwenang untuk bisa mendapatkan izin koperasi, karena SmartLegal akan melakukannya untuk Anda. Mulai dari pengurusan akta pendirian perusahaan di kantor Notaris, pengajuan permohonan izin usaha koperasi di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, hingga pada akhir proses pengesahan oleh kepala dinas. Siapkan saja berkas dan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan, dan Anda hanya tinggal duduk tenang menunggu surat izin usaha berada dalam genggaman.

SmartLegal, Jejaring Kantor Hukum dan Konsultan Terbaik di Indonesia

Tidak hanya mendapatkan izin usaha pendirian koperasi, SmartLegal juga membantu para pengusaha, dan masyarakat yang awam hukum untuk mendapatkan perizinan pendirian badan usaha lainnya, seperti Persreoan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga pendirian Yayasan.

 

Bagi Anda yang sedang membuat usaha baru dan berniat mendaftarkan merek dagang milik pribadi untuk bisa memiliki hak cipta, SmartLegal siap membantu. Pun, dalam urusan penanaman modal asing, sengketa bisnis dan arbitrase, izin kerja bagi para ekspatriat, masalah ketenagakerjaan, pengadaan dan perizinan virtual office, hingga pengurusan perceraian, harta warisan, dan pertanahan, percayakan saja pada SmartLegal.

 

Jangan ragu untuk memilih SmartLegal sebagai kantor konsultan hukum untuk membantu Anda mengurus semua hal yang berkaitan dengan hukum, karena kredibilitas SmartLegal telah terbukti dengan adanya para pengacara hukum yang sangat profesional di bidangnya. Di bawah para profesional ini, semua urusan Anda di ranah hukum pun tak lagi menjadi persoalan yang mengganggu dan menyita waktu.

 

Jadi, berniat untuk mengurus izin usaha pendirian koperasi atau badan usaha lainnya tanpa banyak membuat waktu dan biaya? Jangan ragu, kontak segera SmartLegal di SmartLegal.id untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Smart Legal Dapat Membantu Anda

Sebagai jejaring kantor hukum dan kantor konsultan, Smart Legal siap memberikan pelayanan terbaik terkait pendaftaran koperasi, yayasan, dan pendirian badan usaha lain seperti CV dan pendirian PT, penanaman modal asing,  hingga pendaftaran merek.

Itulah keuntungan menggunakan jasa pendaftaran izin usaha koperasi di Indonesia hingga cara bagaimana memilih konsultan pendirian usaha koperasi yang tepat.

 

Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi terlebih dahulu silakan hubungi Smart Legal

 

Berapa Biaya Pendirian Koperasi?

Biaya pendirian koperasi dapat berubah sesuai bidang usaha yang dipilihnya. Namun kami berikan range harga pendirian koperasi dari Smart Legal.

**Anda dapat menghubungi konsultan kami untuk mengetahui biaya pendirian koperasi secara pasti di [email protected]

Bidang Usaha Umum

Rp 20.000.000,-

  • *biaya bisa disesuaikan dengan layanan yang disetujui

Bidang Usaha Simpan Pinjam

Rp 40.000.000,-

  • *biaya bisa disesuaikan dengan layanan yang disetujui

Tentang Smart Legal

Smart Legal memberikan solusi bagi semua pengusaha untuk melek hukum, untuk menghindari kerugian hukum yang dapat terjadi kapan saja akibat ketidaktahuan dalam suatu kegiatan bisnis yang berkaitan dengan hukum. Untuk itu Smart Legal hadir dan mengedukasi pentingnya pendirian badan usaha untuk mengamankan bisnis Anda.

Syarat dan Tata Cara Pendirian Koperasi

  • Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
    2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
    3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
    4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

    Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

    1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
    2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
    3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

    Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

    Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan UKM.

    Baca juga: Seluk Beluk pendirian Koperasi Lengkap








Sedang Mengirim...

Atau Hubungi kami melalui Whatsapp

Smart Legal memiliki staf yang responsive dan memberikan konsultasi gratis mengenai layanan virtual office maupun pendirian badan usaha. Jika Anda membutuhkan bantuan Anda dapat menghubungi Smart Legal

Kembali ke Atas