Kenali Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) | SEMENIT JADI TAU #43

Dewasa ini perkembangan kegiatan usaha properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen berdasarkan data Asosiasi REI (Real Estate Indonesia). Meningkatnya kegiatan usaha properti berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara properti. Namun ternyata jasa perantara properti juga harus memenuhi izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya, izin apa dan bagaimana prosedurnya? Yuk simak video selengkapnya.

Jika ada pertanyaan kamu bisa hubungi kami di [email protected] ya 😊

Bergabung untuk dapatkan konten terbaru lainnya:

Facebook Page

Smartlegal.id

Telegram Channel

Smartlegal.id