Syarat & Ketentuan Pendirian CV

Selamat datang di LAYANAN PENDIRIAN CV dari smartlegal.id.

smartlegal.id memberikan Pengguna akses ke dan layanan yang ditawarkan melalui situs dan/atau aplikasi smartlegal.id. Setiap Pengguna yang mengakses, mendaftar, menjelajahi dan/atau menggunakan LAYANAN PENDIRIAN CV ini maka Pengguna diwajibkan untuk membaca dan menyetujui untuk mengikat diri dengan setiap Ketentuan Layanan sebagaimana ditentukan dibawah ini dan Syarat dan Ketentuan serta halaman-halaman lain yang ditetapkan dan diatur situs dan/atau aplikasi smartlegal.id ini.

  1. Klien, adalah Pengguna (atau disebut juga, User) yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi (melakukan Pembayaran secara penuh, memberikan data dan/atau informasi yang sesuai dan benar, memberikan dokumen yang berkaitan dalam LAYANAN PENDIRIAN CV secara benar) dan dengan demikian permohonannya untuk menggunakan LAYANAN PENDIRIAN CV di situs dan/atau aplikasi smartlegal.id telah diproses.
  2. PEJABAT YANG BERWENANG adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Pengadilan Negeri, Notaris, dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat, menerbitkan, mencatat, mendaftarkan, menerima pemberitahuan, menerima pelaporan, mengesahkan, melakukan legalisasi dan/atau memberikan persetujuan atas akta, perizinan dan/atau dokumen sesuai dengan ruang lingkup LAYANAN PENDIRIAN CV.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“DJAHU”) adalah pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan Pendirian/Pengesahan, Perubahan, Pembubaran, Penggabungan (merger), Akuisisi, dan Pemisahan Badan Usaha di wilayah Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  4. Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) adalah pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) wilayah Republik Indonesia atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  5. Lembaga OSS adalah pihak yang berwenang untuk mengelola dan menyelenggarakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di wilayah Republik Indonesia atas nama Menteri Investasi/BKPM Republik Indonesia.
  6. LAYANAN PENDIRIAN CV adalah jasa perbantuan dan/atau administrasi dalam proses pendirian CV Klien yang disediakan situs dan/atau aplikasi smartlegal.id, yang tahapan dibawah ini menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari layanan:
    1. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan dari Klien (Checklist Persyaratan). 
    2. Mengajukan Permohonan Akta Pendirian CV ke Notaris. 
    3. Mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian CV berupa file lunak (soft file) dan dokumen fisik (Hard copy). 
    4. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Perizinan Berusaha apabila Klien memilih LAYANAN PENDIRIAN CV PAKET LENGKAP.
      Catatan: Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian CV hanya akan didapatkan Klien, bilamana Klien telah menyelesaikan seluruh proses dan/atau prosedur LAYANAN PENDIRIAN CV yang diwajibkan di situs dan/atau aplikasi smartlegal.id
  7. Dalam pelaksanaan LAYANAN PENDIRIAN CV PAKET LENGKAP smartlegal.id memberikan jasa perbantuan dan/atau administrasi dalam pengajuan permohonan NPWP dan Perizinan Berusaha yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LAYANAN PENDIRIAN CV PAKET LENGKAP.
  8. LAYANAN PENDIRIAN CV hanya dapat selesai dengan kondisi-kondisi dibawah ini:
    1. Klien telah melakukan pembayaran biaya jasa sesuai dengan harga satuan layanan situs dan/atau aplikasi smartlegal.id secara penuh (100%) ke-rekening yang diwajibkan situs dan/atau aplikasi smartlegal.id selambatnya 3 hari kalender setelah pemesanan.
    2. Klien telah mengisi secara lengkap dan benar informasi, data dan dokumen yang diwajibkan dalam situs dan/atau aplikasi smartlegal.id dalam jangka waktu yang ditetapkan, yaitu 7 hari kalender setelah pembayaran biaya jasa oleh Klien atau selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada hari ketujuh.
    3. Klien tidak memenuhi pembayaran sesuai dengan biaya dan ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam huruf (a).
    4. Klien memberikan informasi, data, dan/atau memberikan dokumen yang berkaitan dalam LAYANAN PENDIRIAN CV secara tidak benar sehingga menyebabkan proses pengerjaan tidak dapat dilanjutkan.
    5. Adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, penipuan, pemalsuan, dan/atau kejahatan yang berhubungan LAYANAN PENDIRIAN CV dilakukan oleh Klien. Dengan selesainya LAYANAN PENDIRIAN CV maka Pengguna menyatakan smartlegal.id tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan LAYANAN PENDIRIAN CV Klien.
  9. Biaya jasa LAYANAN PENDIRIAN CV merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pengguna untuk mendapatkan jasa LAYANAN PENDIRIAN CV yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan:
    1. Biaya jasa LAYANAN PENDIRIAN CV PAKET LENGKAP sebesar Rp5.499.000,- (Lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
    2. Biaya jasa LAYANAN PENDIRIAN CV PAKET HEMAT sebesar Rp2.999.000,- (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). 
  10. Pengguna sepakat untuk memberikan kuasa dan/atau hak kepada smartlegal.id untuk menerima, menyimpan dan mengelola informasi, data dan dokumen pribadi sebagaimana diperlukan untuk menyelesaikan dan/atau penggunaan LAYANAN PENDIRIAN CV .
  11. Pengguna memahami bahwa regulasi/perizinan, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu yang mengakibatkan perubahan persyaratan, prosedur, dan/atau bentuk perizinan. Apabila perubahan regulasi/perizinan, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah mengakibatkan penambahan dokumen persyaratan dan/atau keterangan tambahan sehubung dengan ruang lingkup LAYANAN PENDIRIAN CV maka smartlegal.id akan memberitahukan kepada Pengguna.
  12. Pengguna memahami bahawa seluruh kewenangan membuat, menerbitkan, mencatat, mendaftarkan, menerima pemberitahuan, menerima pelaporan, mengesahkan, melakukan legalisasi dan/atau memberikan persetujuan atas akta, perizinan dan/atau dokumen yang sehubungan dengan ruang lingkup pengerjaan LAYANAN PENDIRIAN CV merupakan wewenang penuh dari PEJABAT YANG BERWENANG, dan karenanya dalam penggunaan  LAYANAN PENDIRIAN CV :
    1. Pengguna memastikan bahwa nama CV yang diajukan pengguna belum pernah dipakai secara sah oleh CV lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama CV lain; Nama CV yang diajukan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; CV yang diajukan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan; Nama CV yang diajukan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; Nama CV yang diajukan tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata; dan Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama CV .
    2. Pengguna memastikan bahwa alamat atau domisili yang diajukan Pengguna untuk pendirian CV sesuai dengan zonasi kegiatan untuk menjalankan usaha Pengguna.  
    3. Kesalahan penulisan dan/atau kekurangan penulisan dan sebagainya, merupakan tanggung jawab penuh Pengguna. Karenanya, smartlegal.id menghimbau agar Pengguna senantiasa untuk selalu memastikan informasi, data dan/atau dokumen yang diberikan adalah sesuai, termasuk kesesuaian dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), alamat atau domisili zonasi kegiatan usaha, Skala Usaha, Risiko Usaha, dan kelengkapan data dan/atau dokumen lainnya
  13. Pengguna dengan ini sepakat untuk melepaskan segala tanggung jawab smartlegal.id dari kerugian atau konsekuensi hukum yang dihasilkan dari tidak terpenuhinya ekspektasi Klien dalam LAYANAN PENDIRIAN CV atau NPWP dan/atau Perizinan Berusaha tidak terbit Karenanya, smartlegal.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau konsekuensi hukum yang dihasilkan dari kegagalan untuk memberikan informasi yang relevan, akurat dan lengkap, dan/atau keputusan yang telah dibuat dan disetujui oleh Pengguna.
  14. smartlegal.id tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam kinerja karena keadaan diluar kendali smartlegal.id, termasuk namun tidak terbatas, terlampauinya Jangka Waktu, terlampauinya limit pendaftaran, lewat waktu pembayaran biaya-biaya dan sebagainya yang kesemuanya menjadi tanggung jawab Pengguna.
  15. Pengembalian atas pembayaran biaya (refund) sebagaimana diatur dalam poin 8 huruf (a) hanya dapat dilakukan bila: (i) Pengguna melakukan kelebihan pembayaran; (ii) terjadinya kesalahan sistem smartlegal.id dalam penerimaan pembayaran. Alasan-alasan lain daripada itu bukan merupakan tanggung jawab smartlegal.id dan refund selain daripada alasan dimaksud tidak dilayani oleh smartlegal.id dan/atau smartlegal.id tidak wajib melayani permintaan  refund tersebut.
  16. Kondisi dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud poin (12), (13), dan (14) di atas akan terus efektif bahkan setelah LAYANAN PENDIRIAN CV selesai. 
  17. smartlegal.id dapat setiap saat mengganti, memperbaharui, menambah atau mengurangi Ketentuan Layanan ini. Pengguna terikat oleh setiap perubahan dan pembaharuan tersebut, dan karenanya secara berkala harus melihat halaman ini untuk memeriksa Syarat dan Ketentuan yang berlaku dan mengikat Pengguna.