Viral Layanan Jasa Santo Suruh, Gimana Legalitasnya?

Smartlegal.id -
santo suruh

“Legalitas usaha mudah didapatkan jika tingkat risiko bisnisnya rendah.”

Menjalankan suatu bisnis (kegiatan usaha) merupakan salah satu sumber mata pencaharian sebagian orang.

Bentuk dari kegiatan bisnis dapat bervariasi, tergantung pilihan. Ada yang berbentuk perusahaan, ada juga yang berbentuk perorangan.

Namun, bagi yang ingin berbisnis, maka harus siap dan tanggap dalam melihat suatu peluang untuk selanjutnya dapat menarik banyak pelanggan.

Salah satu kegiatan usaha yang unik dan baru-baru ini viral di media sosial adalah bisnis bernama “Santo Suruh”.

Mengutip dari bisnis.com (16/05/2024), Santo Suruh merupakan usaha perorangan yang bergerak di bidang jasa. Bisnis ini dipromosikan melalui media sosial.

Santo, sang pemilik bisnis, menyediakan jasa pelayanan sebagai orang suruhan manual. Beberapa contohnya, seperti mengantarkan barang, membeli sesuatu, beberes rumah, dan sebagainya.

Perlu diketahui bahwa bisnis unik seperti “santo suruh” tersebut juga bisa mendapatkan izin usaha sebagai legalitasnya. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel berikut. 

Baca juga: Bisnis cafe: Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!

KBLI untuk Jasa Sejenis Santo Suruh

Saat ini, izin usaha diterbitkan berdasarkan tingkat risikonya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat ditentukan pengelompokan kegiatan usahanya melalui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam hal ini, KBLI 96990 berjudul “Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL” dapat digunakan untuk bisnis sejenis Santo Suruh.

Izin Usaha Berbasis Risiko yang Wajib Dimiliki

Tingkat risiko dari KBLI 96990 adalah rendah.

Jadi, pelaku usaha jasa suruhan dengan KBLI 96990 cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).

Sebagai bisnis perorangan dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK) berisiko rendah, maka NIB juga berlaku sebagai (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
  2. Pernyataan jaminan halal, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Baca juga: KBLI Utama dan Pendukung: Perbedaan & Cara Memilih Biar Gak Salah!

Kembangkan Bisnis Perorangan Menjadi PT

Tahukah kalian bahwa bisnis perorangan seperti Santo Suruh juga bisa dikembangkan sebagai perseroan terbatas (PT)?

Jika pemilik usaha tersebut ingin bisnisnya menjadi berbentuk PT, maka dapat memakai konsep PT Perorangan.

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Definisi tersebut diatur dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Baca juga: PT Perorangan Bisa Jadi PT Biasa Gara-Gara Ini

Selanjutnya, pendirian PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Syarat dasar pendirian PT Perorangan adalah sebagai berikut (Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021):

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 tahun; dan
  3. Cakap hukum.

PT Perorangan akan mendapatkan status badan hukumnya jika telah berhasil didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta mendapatkan Sertifikat Pendaftaran (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021).

Adapun pendaftaran untuk mendirikan PT Perorangan dapat dilakukan secara online melalui laman PTP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tertarik mendirikan PT Perorangan, sekaligus mengurus izin usahanya? Konsultan Smartlegal.id dapat mengurus pendirian dan legalitas perusahaan. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY