Hati-Hati! Begini Ketentuan Menggunakan Artificial Intelligence!

Smartlegal.id -
Artificial Intelligence
Artificial Intelligence

Menggunakan Artificial Intelligence untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya, PSE harus memperhatikan beberapa prinsipnya 

Bergabungnya 2 raksasa unicorn Indonesia, yakni Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo melalui penggabungan usaha (merger) masih menyisakan beberapa tantangan kedepannya terutama di bidang hukum yang dapat menghambat perkembangan industri 5.0. Adapun salah satu tantangan hukum yang dimaksud, yakni pada aspek hukum kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Untuk saat ini, ketentuan terkait Artificial Intelligence pada peraturan perundang-undangan di Indonesia memang belum ada. Namun, pada hakikatnya karakteristik AI dalam otomatisasi pengolahan informasi membuatnya dapat disamakan sebagai “Agen Elektronik dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Agen Elektronik? Mengacu pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Agen Elektronik didefinisikan sebagai perangkat dari sistem elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan suatu tindakan terhadap informasi elektronik tertentu secara otomatis.

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Pada praktiknya, agen elektronik dapat digunakan oleh PSE untuk menyelenggarakan sistem elektroniknya. Dalam penyelenggaraannya tersebut, kewajiban PSE berlaku juga terhadap penyelenggara agen elektroniknya (Pasal 36 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)).

Adapun agen elektronik yang dimaksud, dapat berupa visual, audio, data elektronik, dan bentuk-bentuk lainnya (Pasal 36 ayat (4) PP PSE). Sementara dalam penyelenggaraannya, setiap penyelenggara agen elektronik memiliki kewajiban untuk memuat atau menyampaikan informasi guna melindungi hak para penggunanya yang setidak-tidaknya meliputi:

  1. Identitas penyelenggara agen elektronik;
  2. Objek yang ditransaksikan;
  3. Kelayakan atau keamanan agen elektronik;
  4. Tata cara penggunaan perangkat;
  5. Syarat kontrak;
  6. Prosedur mencapai kesepakatan;
  7. Jaminan privasi atau perlindungan data pribadi; dan
  8. Nomor telepon pusat pengaduan (Pasal 37 ayat (1) PP PSE).

Selain itu, penyelenggara agen elektronik juga harus menyediakan fitur yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi (Pasal 37 ayat (4) PP PSE). Fitur-fitur lain yang juga harus disediakan adalah fitur untuk melindungi hak penggunanya berupa fasilitas yang digunakan untuk:  

  1. Melakukan koreksi;
  2. Membatalkan perintah;
  3. Memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
  4. Memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
  5. Melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak elektronik atau iklan;
  6. Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/atau
  7. Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi (Pasal 37 ayat (2) dan (3) PP PSE).

Kewajiban Penyelenggara Agen Elektronik

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) PP PSE, penyelenggara agen elektronik harus memperhatikan beberapa prinsip dalam penyelenggaraannya yang meliputi:

  1. Kehati-hatian;
  2. Pengamanan dan terintegrasinya sistem teknologi informasi;
  3. Pengendalian pengamanan atas aktivitas transaksi elektronik;
  4. Efektivitas dan efisiensi biaya; dan
  5. Perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara agen elektronik juga wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi elektronik. Prinsip yang dimaksud meliputi kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keautentikan, otorisasi, dan kenirsangkalan (Pasal 39 ayat (2) dan (3) PP PSE).

Baca juga: Kenali 7 Fitur yang Wajib Disediakan oleh PSE Privat

Sementara itu, mengacu pada ketentuan Pasal 40 PP PSE, para penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan prosedur agar transaksi elektronik tidak dapat diingkari oleh konsumen. Sedangkan, dalam menyelenggarakan agen elektronik, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi seperti:

  1. Melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi PSE yang melakukan transaksi elektronik;
  2. Memiliki serta melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadinya pencurian data;
  3. Memastikan pengendaliannya terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database, dan aplikasi transaksi elektronik.
  4. Menyusun serta melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait transaksi elektronik;
  5. Memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut;
  6. Memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontinjensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa transaksi elektronik secara berkesinambungan; dan
  7. Memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan sistem elektronik.

Kesulitan dalam mendaftarkan PSE untuk sistem elektronik bisnis Anda? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY