ANCAMAN SANKSI BAGI PEREKAM DAN PENYEBAR VIDEO BUNUH DIRI | SEMENIT JADI TAU #44

BUNUH DIRI MALAH DIREKAM!? KEMANA PERGINYA EMPATI? DAN INI ANCAMAN HUKUMAN BAGI PEREKAM & PENYEBAR VIDEO ATAU FOTO BUNUH DIRI

Warganet kembali dihebohkan oleh beredarnya video aksi bunuh diri, tepatnya jatuh diri dari atap gedung swayalan di Lampung, pada hari Jumat (22/2/2019). Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang pemuda mahasiswa yang telah kecewa karena sering cekcok atau bertengkar dengan pacar atau kekasihnya. Namun aksi tersebut malah diramaikan oleh orang-orang yang merekam kejadian tersebut, bahkan ada beberapa orang yang malah berteriak loncat sambil tertawa. Sebenarnya, ini adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, dan bisa dihukum pidana. Tidak hanya itu, bagi penyebar video atau foto bunuh diri pun terjerat hukum. Perlu kita ketahui apa saja ancaman hukuman bagi perekam dan penyebar tersebut?

Jika ada pertanyaan kamu bisa hubungi kami di [email protected] ya 😊

Bergabung untuk dapatkan konten terbaru lainnya:

Facebook Page

Smartlegal.id

Telegram Channel

Smartlegal.id