Ingin Dapat Pendanaan Jangka Pendek? Yuk Cari Tahu Disini!

Smartlegal.id -
pendanaan jangka pendek
pendanaan jangka pendek

Perusahaan publik yang bukan bank dapat menerbitkan commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek untuk menunjang kegiatan operasionalnya”

Dalam rangka memperoleh pendanaan, perusahaan dapat melakukan bermacam cara salah satunya menerbitkan saham baru untuk menarik minat investor. Namun, selain menerbitkan saham, perusahaan juga dapat menerbitkan surat utang berupa commercial paper sebagai salah satu bentuk pendanaan jangka pendek untuk keperluan operasional perusahaan, Seperti yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada 2020 lalu. 

Commercial Paper (CP) atau yang juga disebut dengan Surat Berharga Komersial (SBK) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan selain bank dalam bentuk promissory note (surat sanggup), dengan jangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia (Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI 19/2017)).

Sebagai salah satu jenis surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan dapat dipindahtangankan, CP memiliki karakteristik tersendiri berupa (Pasal 4 ayat (1) PBI 19/2017):

  1. Diterbitkan dan dilakukan pengurusan tanpa ada bentuk fisik (scripless);
  2. Pengalihannya dilakukan secara elektronik;
  3. Diterbitkan dengan sistem diskonto (bunga);
  4. Diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang harganya tertera pada CP tersebut;
  5. Untuk setiap penerbitan, paling sedikit perusahaan menerbitkan dengan nominal:
    1. Rp10 miliar; atau
    2. USD1 juta atau nominal setara dalam valuta asing yang lain.
  6. Investor yang membeli CP paling sedikit adalah:
    1. Rp500 juta; atau
    2. USD50 ribu atau nominal setara dalam valuta asing yang lain.
  7. Memiliki jangka waktu pinjaman yang berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
  8. Memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di Bank Indonesia (BI)

Tidak hanya itu, CP juga harus memenuhi persyaratan promissory note atau surat sanggup seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Pasal 4 ayat (2) PBI 19/2017).

Untuk dapat menerbitkan CP, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas dan tidak berbentuk Bank (Pasal 1 angka 3 PBI 19/2017). Nah, perusahaan ini harus berbentuk perusahaan publik (Pasal 3 ayat (1) PBI 19/2017)

Perusahaan publik ini tercatat sebagai emiten saham pada Bursa Efek Indonesia (BEI) atau pernah menerbitkan surat berharga dalam bentuk obligasi dan/atau sukuk pada BEI dalam 5 tahun terakhir. Apabila tidak tercatat sebagai emiten dalam BEI, maka perusahaan publik wajib memenuhi persyaratan (Pasal 3 ayat (1) PBI 19/2017):

  1. Telah beroperasi minimal 3 tahun, atau kurang dari 3 tahun selama memiliki penjaminan atau penanggungan;
  2. Memiliki ekuitas minimal Rp50 miliar; dan
  3. Memperoleh laba bersih dalam jangka waktu 1 tahun terakhir.

Persyaratan lain yang wajib dipenuhi perusahaan adalah (Pasal 3 ayat (2) PBI 19/2017):

  1. Memiliki laporan keuangan yang memperoleh pendapat wajar tanpa modifikasi dari akuntan publik dalam waktu 3 tahun terakhir;
  2. Tidak pernah mengalami gagal bayar dalam waktu 3 tahun terakhir;
  3. Apabila pernah mengalami gagal bayar, perusahaan dapat menerbitkan CP minimal 3 tahun setelah tanggal pernyataan gagal bayar selesai;
  4. Memiliki manajemen dengan rekam jejak yang baik;
  5. Memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan
  6. Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan BI.

Baca Juga : Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Sampai 28 Juni 2021, Begini Ketentuannya!

Selain persyaratan tersebut, perusahaan juga memiliki kewajiban dalam rangka menerbitkan CP, diantaranya:

  • Memenuhi prinsip keterbukaan

Perusahaan yang akan menerbitkan CP wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi dalam pengungkapan informasi maupun fakta material yang akan disampaikan kepada calon investor (Pasal 5 ayat (1) PBI 19/2017).

  • Mengajukan permohonan ke BI

Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran penerbitan CP dengan menyampaikan mekanisme penerbitan yang dipilih (Pasal 6 PBI 19/2017). Mekanisme ini dapat berupa penerbitan secara tunggal/individual, maupun penerbitan secara berkelanjutan (Pasal 7 PBI 19/2017).

  • Mendapat persetujuan dari BI

Perusahaan yang akan menerbitkan CP wajib mendapat persetujuan pendaftaran penerbitan CP dari BI (Pasal 8 PBI 19/2017).

  • Menggunakan jasa lembaga pendukung

Perusahaan selaku penerbit wajib menggunakan jasa lembaga pendukung penerbitan CP dalam rangka menerbitkan CP miliknya (Pasal 23 ayat (1) pbi 19/2017).

Ingin memulai bisnis namun bingung dengan ketentuannya? Jangan sampai terhambat masalah legalitas hukumnya. Kami dapat membantu anda! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY