Begini Pentingnya Regulatory Sandbox Untuk Bantu Fintech Berkembang!

Smartlegal.id -
Regulatory Sandbox
Regulatory Sandbox

“BI dan OJK mengatur mekanisme regulatory sandbox guna menguji kelaikan fintech dalam menjalankan usahanya.”

Masih ingat drama korea berjudul Start-Up dengan alur cerita perusahaan teknologi rintisan seperti Samsan Tech dan Injae Company untuk melakukan inovasi dan berkembang dalam program inkubasi bernama Sand Box? Ternyata, program semacam ini tidak hanya ada dalam serial drama, loh.

Karena faktanya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program inkubasi serupa bernama regulatory sandbox yang ditujukan khusus bagi penyelenggara financial technology (fintech) di Indonesia.

Sebelum bahas tentang regulatory sandbox, yuk kenali dulu tentang fintech!

Pastinya, kita sudah tidak asing dengan istilah fintech. Kegiatan usaha finansial yang memanfaatkan teknologi digital dalam pengoprasiannya ini banyak digunakan oleh masyarakat. seperti OVO, GoPay, DANA dan lain sebagainya. 

Baca juga: Ketahui Lima Hal Ini Sebelum Mendirikan Usaha Fintech 

Fintech

Bank Indonesia

BI menyebut fintech dengan istilah teknologi finansial. Hal ini diartikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran keamanan, dan keandalan sistem pembayaran (Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 12/2017)).

Yang termasuk kategori fintech menurut BI adalah penyelenggara di bidang (Pasal 3 ayat (1) PBI 12/2017):

  1. Sistem pembayaran;
  2. Pendukung pasar;
  3. Manajemen Investasi dan manajemen risiko;
  4. Pinjaman, pembiayaan dan penyediaan modal; dan
  5. Jasa finansial lainnya.

Jadi, kategori fintech yang diatur dalam Peraturan BI contohnya seperti e-money, e-wallet dan jasa finansial lainnya. 

Otoritas Jasa Keuangan

Sedangkan OJK mendefinisikan fintech sebagai inovasi keuangan digital (IKD), yakni aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital (Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018).

Yang termasuk kategori fintech adalah (Pasal 3 POJK 13/2018):

  1. Penyelesaian transaksi;
  2. Penghimpun modal;
  3. Pengelolaan investasi;
  4. Penghimpunan dan penyaluran dana;
  5. Perasuransian;
  6. Pendukung pasar;
  7. Pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
  8. Aktivitas jasa keuangan lainnya.

Nah, dalam hal ini yang termasuk fintech menurut OJK beragam, mulai dari equity crowdfunding, P2P Lending, E-KYC, Financial Planner dan lain sebagainya.

Baca juga: Ini Akibatnya! Perusahaan Pinjaman Online Tidak Melaporkan 3 Hal Ini Ke OJK 

Regulatory Sandbox

Karena memiliki kategori dan lingkup yang berbeda, maka pengaturan mengenai regulatory sandbox BI dan OJK pun berbeda.

Bank Indonesia

BI mendefinisikan regulatory sandbox sebagai suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya (Pasal 1 angka 4 PBI 12/2017).

Guna memastikan bahwa produk dan layanan fintech-nya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, BI melakukan uji coba pada produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis fintech dalam regulatory sandbox (Pasal 11 ayat (2) PBI 12/2017)

Dalam hal ini, produk fintech harus sudah terdaftar di BI dan diuji coba dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh BI (Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) PBI 12/2017).

Otoritas Jasa Keuangan

Regulatory sandbox menurut OJK adalah sistem mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara (Pasal 1 angka 4 POJK 13/2018).

Untuk dapat masuk dalam masa uji coba regulatory sandbox, penyelenggara fintech harus memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 8 ayat (2) POJK 13/2018):

  1. Tercatat sebagai IKD (fintech) di OJK;
  2. Merupakan bisnis model baru;
  3. Memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
  4. Terdaftar di asosiasi penyelenggara fintech (AFTECH); dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

Berbeda dengan BI, OJK menentukan jangka waktu regulatory sandbox maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan apabila diperlukan (Pasal 9 POJK 13/2018).

Hasil Regulatory Sandbox

Bank Indonesia

Setelah dilakukan uji coba dalam jangka waktu tertentu, BI menetapkan status hasil uji coba penyelenggara fintech berupa (Pasal 12 PBI 12/2017):

  • Berhasil
    Apabila fintech masuk dalam kategori sistem pembayaran, maka sebelum produknya dipasarkan, penyelenggara fintech wajib mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan kepada BI.
  • Tidak berhasil
    Apabila fintech merupakan kategori sistem pembayaran, maka penyelenggara fintech dilarang memasarkan produk yang diujicobakan dalam regulatory sandbox.
  • Status lain yang ditetapkan BI
    Apabila fintech memperoleh status lain, maka fintech harus tunduk pada ketentuan BI.

Otoritas Jasa Keuangan

Hasil dari regulatory sandbox ini berupa (Pasal 11 POJK 13/2018):

  • Direkomendasikan
    Fintech yang memperoleh hasil ini akan diberikan rekomendasi pendaftaran oleh OJK sesuai aktivitas usaha penyelenggaraannya.
  • Perbaikan
    Dalam hal fintech berstatus perbaikan, maka OJK akan memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan uji coba maksimal 6 bulan setelah penetapan status
  • Tidak direkomendasikan
    Penyelenggara fintech yang memperoleh status ini tidak dapat mengajukan lagi IKD (fintech) yang sama. Selain itu, OJK mengeluarkan fintech dari pencatatan sebagai penyelenggara.

Ingin mendirikan usaha fintech tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda? tenang saja, kami dapat membantu anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY