Terdapat Pengawasan dalam OSS RBA, Ini Akibatnya jika Lakukan Pelanggaran!
Smartlegal.id -
“Pengawasan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA di Indonesia.”
Setelah menjadi sebuah penantian berharga oleh masyarakat khususnya para pelaku usaha akhirnya pada 8 Agustus lalu, Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA) telah resmi diluncurkan.
Melalui peluncuran tersebut, telah terwujud pula kemudahan dalam memperoleh izin usaha melalui satu pintu. Tentu, sebagai sistem yang masih baru dan awam di masyarakat memerlukan upaya dari pemerintah dalam memberi penyuluhan hingga mengawasi jalannya pelaksanaan suatu usaha agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) menjadi panduan dasar dalam pelaksanaan OSS RBA.
Pengawasan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA di Indonesia (Pasal 167 ayat (2) PP 5/2021). Tindakan pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha (Pasal 1 angka 17 PP 5/2021).
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA
Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah dapat melakukan pengawasan secara rutin dan insidental (Pasal 218 PP 5/2021).
Pengawasan OSS Rutin
Pengawasan rutin adalah pengawasan secara berkala yang dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha sebanyak untuk 1x dalam 1 tahun untuk usaha risiko rendah, sedangkan 2x dalam 1 tahun untuk risiko menengah tinggi dan tinggi (Pasal 219 dan 222 ayat (4) PP 5/2021).
Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan rutin pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Inspeksi lapangan yang dilakukan meliputi (Pasal 222 ayat (2) PP 5/2021):
- Pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
- Pengujian; dan/atau
- Pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
Pengawasan OSS Insidental
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau sesama pelaku usaha (Pasal 224 ayat (3) PP 5/2021). Pengawasan Insidental dapat dilakukan dengan kunjungan fisik atau dapat pula dilakukan secara virtual (Pasal 224 ayat (2) PP 5/2021).
Dalam melakukan pengawasan, pemerintah melakukan penilaian terhadap kepatuhan terkait teknis dan administrasi kegiatan usaha sebagai berikut (Pasal 213 ayat (3) PP 5/2021):
Kepatuhan Teknis
- Standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup; dan
- Standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Kepatuhan Administrasi
- Persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria masing-masing kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021; dan/atau
- Kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.
Akibatnya, untuk mengetahui penilaian terhadap hasil kegiatan usahanya, pelaku usaha tinggal mengakses melalui laman OSS untuk memperoleh informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi lapangan (Pasal 225 ayat (6) PP 25/2021).
Wajib Lapor LKPM
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 32 ayat (1) dan (6) Peraturan BKPM 5/2021).
LPKM yang diperlukan meliputi (Pasal 32 ayat (7) Peraturan BKPM 5/2021):
- LKPM Konstruksi
- LPKM Operasional
Baca juga: Biar Izin Usaha Gak Dicabut, Simak Dulu Ketentuan Menyampaikan LKPM
Pasca Pengawasan OSS
Setelah melakukan pengawasan, Pemerintah akan memberikan penilaian melalui sistem OSS meliputi (Pasal 225 ayat (5) PP 25/2021):
- Pengolahan data dan/atau informasi untuk peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha;
- Penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan
- Pembaruan profil pelaku usaha.
Lebih lanjut pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) menjelaskan terkait sanksi terhadap pelanggaran pada saat proses pengawasan.
Setidaknya pelaku usaha akan menerima (Pasal 16 ayat (1) PP 5/2021):
- Pembinaan;
- Perbaikan; dan/atau
- Penerapan sanksi
Lantas pelanggaran seperti apa yang dapat dikenakan sebagai sanksi?
Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dapat dikenai sanksi (Pasal 46 Peraturan BKPM 5/2021):
- Tidak memenuhi salah satu kewajiban pelaku usaha;
- Tidak memenuhi salah satu tanggung jawab pelaku usaha;
- Tidak memenuhi kriteria minimum realisasi penanaman modal;
- Pelaku usaha dengan tingkat usaha risiko menengah tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha; atau
- Pelaku usaha dengan tingkat usaha risiko tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan Izin.
Sanksi yang dikenakan berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pencabutan perizinan berusaha; atau
- Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Anda ingin melakukan pendaftaran usaha tetapi bingung dengan persyaratan di atas? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani