Pinjol Menjadi Emergency Contact Tanpa pemberitahuan? Bisa Kena Sanksi!
Smartlegal.id -
“Tidak hanya sanksi administratif, pinjol juga dapat digugat ganti kerugian jika menjadi emergency contact tanpa pemberitahuan.”
Sekarang ini, sedang marak permasalahan yang dialami dalam penggunaan pinjaman online. Bukan permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal ataupun yang dialami pengguna, melainkan ketidaknyamanan penjamin (emergency contact) yang dicantumkan penerima pinjaman lah yang kerap menjadi korban.
Hal ini disebabkan pesan-pesan tidak mengenakkan yang diterima penjamin seperti teror melalui panggilan telepon setiap hari, intimidasi dengan mengirim SMS ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel, bahkan tak jarang pula mengindikasikan penjamin yang membayar pinjaman tersebut.
Sejatinya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) telah mengatur secara menyeluruh terkait layanan pinjaman online (pinjol).
Pencantuman penjamin sebagai emergency contact ditujukan sebagai bentuk jaminan dari penerima pinjaman untuk dihubungi agar dapat segera melunasi utangnya.
Namun, akibat segala sesuatu dilakukan secara online, tak jarang yang dicantumkan sebagai emergency contact merupakan orang yang tidak dikenal. Hal ini dapat dilakukan sebab, tidak diperlukannya bukti untuk membuktikan hubungan antara penerima jaminan dengan penjamin.
Baca juga: Awas! Sanksi Mengintai Pinjaman Online yang Tidak Menjaga Data Pribadi Nasabahnya
Selain itu, dalam perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data emergency contact, pihak penyelenggara harus mendapatkan persetujuan pemilik data pribadi tersebut, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 huruf c POJK 77/2016). Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, sebelum melakukan penagihan melalui emergency contact, pihak pienyelenggara pinjol harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan emergency contact, bukan penerima pinjaman, selaku pihak yang mencantumkan data emergency contact.
Akibatnya, pihak penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016):
- Peringatan tertulis;
- Denda;
- Pembatasan kegiatan usaha; dan
- Pencabutan izin.
Tidak hanya itu, pihak penjamin selaku emergency contact apabila merasa dirugikan atas disalahgunakannya data miliknya, dapat mengajukan gugatan ganti kerugian (Pasal 26 ayat (2) UU ITE).
Tidak hanya itu, apabila dalam menghubungi penjamin selaku emergency contact, penyelenggara mengindikasikan untuk utang tersebut dibayar oleh penjamin hal ini tidak dapat dibenarkan.
Sebab, dalam pinjol hanya dikenal 2 perjanjian, yaitu (Pasal 18 POJK 77/2016):
- Perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
- Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman
Oleh karena itu, tidak dikenal kedudukan penjamin selaku emergency contact yang patut dibebankan pelunasan utang dari penerima pinjaman.
Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani