Pinjaman Online Fintech VS Multifinance: Serupa Tapi Tak Sama
Smartlegal.id -
“Kian menjamur, peer to peer lending atau pinjaman online fintech dan pinjaman online multifinance keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar.”
Pesatnya dunia teknologi finansial atau financial technology (fintech) membuat masyarakat semakin mudah untuk mengakses keuangan tanpa melalui bank, khususnya urusan pinjam meminjam dana. Pinjaman online yang langsung cair dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka.
Walaupun sudah banyak yang menggunakannya namun seringkali mereka menganggap seluruh aktivitas peminjaman dana, baik dari fintech lending maupun lembaga pembiayaan (multifinance) dengan sebutan “pinjol” atau pinjaman online. Padahal, kedua hal ini berbeda, lho!
Maka dari itu perlu ada pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan di antara keduanya. Pasal 1 angka (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19/2017) memberi definisi Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Dalam praktiknya, memang istilah fintech sering digunakan untuk merujuk kepada suatu inovasi dalam jasa keuangan tertentu terutama merujuk pada pinjaman online.
Baca juga: Pinjol Menjadi Emergency Contact Tanpa pemberitahuan? Bisa Kena Sanksi!
Bank Indonesia membagi secara umum, aktivitas-aktivitas fintech dalam layanan jasa keuangan kedalam 5 kategori, yaitu:
- Pembayaran, Transfer, Kliring, dan Penyelesaian (Payment, clearing, and settlement)
Layanan transaksional pembayaran dengan memanfaatkan teknologi. Aktivitas ini terkait erat dengan pembayaran mobile (baik oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank), dompet elektronik (digital wallet), mata uang digital (digital currencies) dan penggunaan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology / DLT) untuk infrastruktur pembayaran.
- Manajemen Risiko (Risk Management)
Perusahaan fintech berpartisipasi di sektor asuransi (InsurTech) berpotensi mempengaruhi tidak hanya pemasaran dan distribusi asuransi melainkan juga underwriting, penetapan harga risiko dan klaim penyelesaian. Manajemen risiko juga memperhatikan komitmen dan registrasi jaminan dan penjaminan dalam operasi kredit.
- Dukungan Pasar (Market Support)
Memberikan layanan berupa data, yang kemudian dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengambil keputusan. Misalnya, ketika satu aggregator menyediakan komparasi antara beberapa produk kartu kredit, sehingga seseorang dapat melihat plus minus-nya masing-masing.
- Deposito, Pinjaman dan Penambahan Modal (Deposits, Lending and Capital Raising)
Inovasi fintech yang paling umum di bidang ini adalah crowdfunding dan platform pinjaman P2P (peer-to-peer lending) secara online. Peer to peer lending inilah yang kerap rancu dengan pinjaman online milik lembaga pembiayaan (multifinance).
Pinjaman Online Fintech Lending
Nah, pengaturan lebih lanjut terkait fintech lending atau peer-to-peer lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).
Pasal 1 angka (3) POJK 77/2016 mendefinisikan peer-to-peer lending sebagai platform digital bagian dari fintech yang mempertemukan pemilik dan peminjam dana dalam satu tempat dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik.
Sehingga, dapat dikatakan peer-to-peer lending hanya bertindak sebagai fasilitator atau penyelenggara. Sedangkan sumber dananya berasal dari orang-orang yang memang memiliki kelebihan dana dan bersedia meminjamkan (lender) yang kemudian dikembangkan lagi dalam bentuk pendanaan tertentu serta mendapatkan imbal hasil atau keuntungan.
Jika terjadi gagal bayar oleh pihak yang meminjam dana (borrower), risiko kehilangan dana ada pada pemilik dana. Beberapa contoh perusahaan peer to peer lending yang legal dan beroperasi di Indonesia adalah Investree, KoinWorks, dan Amartha.
Baca juga: Awas! Sanksi Mengintai Pinjaman Online yang Tidak Menjaga Data Pribadi Nasabahnya
Pinjaman Online Multifinance
Sedangkan pinjol multifinance merupakan aplikasi pinjaman dana secara online yang sumber dananya bisa berasal dari perseorangan atau suatu perusahaan pembiayaan atau Multifinance.
Menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018), Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. Jenis perusahaan tersebut menawarkan bantuan pembiayaan dalam berbagai bentuk. Jenisnya bermacam-macam, seperti leasing, factoring, credit card maupun consumer finance.
Ketika mengajukan pinjaman, pihak multifinance akan melakukan analisa mengenai skor kredit dan dokumen yang diajukan oleh nasabah (calon debitur). Bersamaan dengan itu, peminjam harus membayar pinjaman dengan sistem angsuran dengan bunga yang telah disetujui sesuai produk pembiayaan yang dipilih.
Serta, ada denda yang berlaku jika terlambat membayar pinjaman tersebut. Sehingga penting bagi debitur untuk memperhatikan kapan jatuh tempo pinjaman tersebut per bulannya. Dalam skema pinjaman online, perusahaan multifinance tersebutlah yang membiayai debitur dengan membayar langsung kepada penjual dan debitur melunasi fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan multifinance.
Contoh perusahaan Multifinance adalah Clipan Finance Indonesia,Adira Dinamika Multifinance, dan Mandiri Tunas Finance.
Jadi sederhananya, dapat dianalogikan pinjol fintech lending ibarat marketplace dimana didalamnya terdapat penjual, pembeli dan pihak pengelola marketplace tersebut. Sedangkan pinjol multifinance ibarat online shop yang dapat mengatur sendiri pengelolaan terkait kepemilikan dana.
Dapat disimpulkan dari penjelasan singkat di atas, pinjol fintech lending dan pinjol multifinance adalah sesuatu hal yang berbeda. Meski keduanya sama-sama memberi layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi dan memfasilitasi pinjaman dana Namun skemanya berbeda.
Kini marak beredar pinjaman online bodong yang tidak berizin dan terdaftar di OJK. Jadi, selalu cek informasi dari laman resmi OJK terkait perusahaan pembiayaan sebelum melakukan transaksi peminjaman dana, agar tidak terjebak pada lembaga pembiayaan yang ilegal.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati