Pemutaran Lagu Di Kafe Dan Cover Lagu Harus Membayar Royalti?

Smartlegal.id -
Cover Lagu

Penggunaan ciptaan seperti melakukan cover lagu tanpa seizin penciptanya, apalagi mengambil untung dari ciptaan tersebut dikenakan sanksi

Pelaku usaha kafe saat ini harus mulai memperhatikan lisensi terkait lagu sebelum memutarnya di kafe. Karena jika pelaku usaha tidak memiliki lisensi untuk memutar lagu di kafe, maka bisa saja pemilik lagu tersebut  menggugat pelaku usaha yang menggunakan lagu mereka. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Namun, hak cipta dan royalti mungkin masih terdengar awam di telinga masyarakat. Lantas apa itu hak cipta dan royalti serta bagaimana cara memperolehnya?

Baca Juga : Ternyata Begini Lho Cara Pengelolaan Royalti Menurut PP 56/2021

Menurut PP Nomor 56/2021, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, WIPO (World Intellectual Property Organization), memberikan pengertian hak cipta sebagai terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra. 

Secara umum, tujuan hak cipta adalah untuk melindungi hasil karya milik para pencipta dan pemegang hak cipta. 

Kemudian untuk Royalti, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dengan ditandatanganinya PP 56/2021, memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap seniman musik serta membatasi pelaku usaha memutar lagu-lagu mereka secara ilegal. Agar terhindar dari jerat hukum, pelaku usaha kafe harus membayar royalti untuk mendapatkan lisensi dari LMKN. Begini caranya:

  1. Hubungi LMKN bagian lisensi atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpun, dan Penarikan Royalti) yang bersangkutan
  2. Isi form lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki
  3. Mengirimkan formulir lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP perusahaan atau penanggung jawab (PIC)
  4. Verifikasi data oleh tim lisensi
  5. Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan faktur proforma (Proforma Invoice)
  6. Faktur proforma (Proforma Invoice) dikirimkan kepada pengguna
  7. Pengguna membayar royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada faktur proforma (Proforma Invoice)
  8. LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta sertifikat lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.

Penggunaan ciptaan tanpa seizin penciptanya, apalagi mengambil untung dari ciptaan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi. Untuk kasus cover lagu tanpa izin dan pemutaran lagu pada kafe tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf d dan f UU Hak Cipta dengan pidana hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar Rp500 juta (Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta). 

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau permasalahan hukum lainnya? Tenang. Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.

Authors: Ayu Gita Lestari, Putu Githa Caesara, Diah Indira Pramesti-ALSA UNUD

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY