Ini Dia! 4 Langkah Jitu untuk Menghindari Bisnis Anda dari Kerugian
Smartlegal.id -
“Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu harus memahami faktor dan upaya preventif terjadinya fraud dalam bisnis Anda dengan mengetahui langkah jitu ini untuk menghindari kerugian”
Dalam mendirikan sebuah usaha, tentu yang diharapkan bagi pendiri dan/atau pelaku usaha ialah perolehan keuntungan. Walaupun, tidak dapat dipungkiri terdapat kemungkinan untuk terjadi kerugian, kerugian yang dimaksud adalah sebagai risiko yang telah diperhitungkan oleh pendiri dan/atau pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Namun, kerap terjadi peristiwa yang tidak mengenakan akibat terjadinya kerugian yang tidak diduga, sebab tindakan fraud.
Fraud adalah suatu penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum (Illegal Acts) yang dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu, misalnya menipu atau memberikan gambaran yang keliru (mislead) untuk keuntungan pribadi/kelompok, baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan kerugian bagi pihak lain. Pada pokoknya, fraud adalah tindakan curang yang dilakukan seseorang demi memperoleh keuntungan dan atas tindakannya membawa kerugian.
Ali Imran, selaku Partner BP Lawyers, menjelaskan bahwa berikut hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya tindakan fraud:
- Tidak ada standar operasional perusahaan (SOP) yang jelas dan terstruktur;
- Tidak ada pembagian tugas pokok fungsi antar karyawan;
- Tekanan, kesempatan, dan/atau keserakahan karyawan;
- Pengawasan tidak ketat; dan
- Kultur kerja yang tidak sehat.
Pada tahun 2018, di Indonesia pernah terjadi peristiwa fraud, yakni kecurangan laporan keuangan oleh PT Garuda Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa tindakan fraud tidak hanya mengintai perusahaan-perusahaan besar saja, melainkan segala skala usaha memiliki risiko yang sama.
Baca juga: Kerugian Persekutuan Perdata Ditanggung Satu Orang, Boleh Gak Sih?
Lebih lanjut dijelaskan pada webinar yang sama, bahwa untuk mengantisipasi atau langkah jitu menghindari kerugian dan solusi atas faktor terjadinya fraud seperti di atas pendiri dan/atau pelaku usaha dapat melakukan:
Pencegahan (fraud prevention)
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan cara:
- Pembuatan peraturan perusahaan
Peraturan perusahaan sebaiknya dibuat dengan jelas dan mengatur mengenai hak dan kewajiban karyawan dengan perusahaan.
- Memiliki SOP yang terperinci
Standard Operating Procedure (SOP) yang terperinci dapat berfungsi sebagai pelengkap peraturan perusahaan sehingga perusahaan dapat mengatur secara detail hal-hal tertentu guna menghindari kemungkinan timbulnya kecurangan, sengketa dan kerugian di kemudian hari.
- Merekrut karyawan sesuai kebutuhan
Dengan melakukan perekrutan karyawan sesuai dengan standar kebutuhan dan melalui penyeleksian yang ketat akan menghasilkan karyawan baru yang kompeten dan sesuai dengan standar perusahaan.
- Memberikan tupoksi yang jelas antar karyawan
Dengan adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jelas yang dimiliki para karyawan, akan menghindari terjadinya tumpang tindih tupoksi antara satu karyawan dengan karyawan yang lain.
- Penanaman value perusahaan
Value ini dapat terwujud dalam visi dan misi perusahaan sehingga diharapkan dapat menciptakan kultur kerja yang baik pula.
Mendeteksi kecurangan dini (early fraud detection)
Pendeteksian dapat dilakukan melalui pengawasan berkala terhadap:
- Analisa laporan keuangan;
- Analisa asset; dan
- Analisa karyawan (kejujuran, laporan dari rekan, atau pemasok).
Baca juga: Hati-Hati! Direksi Dapat Dipecat Kapan Saja Jika Dinilai Merugikan PT
Investigasi kecurangan (fraud investigation)
Apabila terdapat indikasi terjadinya fraud, terlebih dahulu melakukan:
- Menyeleksi dan melindungi orang-orang yang tidak bersalah;
- Mengidentifikasi pelaku melalui analisa fakta, kronologi peristiwa, pola-pola perilaku dan kemungkinan motif pelaku melakukan tindakan fraud;
- Melakukan Identifikasi, mengumpulkan dan melindungi bukti, mengumpulkan dan mewawancarai saksi-saksi;
- Menetapkan dasar masalah untuk menghentikan kerugian; dan
- Mengidentifikasi kelemahan dalam kontrol dan mengatasinya dengan melakukan revisi prosedur yang ada atau merekomendasikan prosedur baru, dan dengan menerapkan perlengkapan keamanan jika memungkinkan.
Penjatuhan sanksi (follow-up legal action)
Terakhir apabila terbukti telah terjadi fraud, perusahaan dapat dengan tegas memberikan sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak yang menyebabkan fraud. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi upaya preventif untuk ke depannya.
Anda memiliki permasalahan legalitas usaha? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani