Indosat dan 3 Merger, Gimana Pengalihan Mereknya?

Smartlegal.id -
Indosat dan 3 Merger
Indosat dan 3 Merger

Pasca Indosat dan 3 merger perlu dilakukan pencatatan pengalihan hak atas merek agar kepemilikan merek memiliki legitimasi yang sempurna”.

Perusahaan operator seluler Indonesia PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT. Hutchison 3 Indonesia Tbk (Tri Indonesia) telah resmi melakukan merger atau penggabungan bisnis perusahaan. 

Awal mula adanya rencana merger antara Indosat dan 3 sudah diawali pengumuman kesepakatan merger ke publik pada bulan September 2021 lalu. Kemudian dokumen keterbukaan informasi merger telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 Desember 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Merger atau Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Merger dilangsungkan dengan penandatanganan dari kesepakatan transaksi akta merger, sebagai bentuk kesepakatan penggabungan entitas antar Perseroan. Tepat pada 4 Januari 2022 menjadi tanggal efektif penggabungan atau merger perusahaan, dengan perubahan komposisi perusahaan dan kepemilikan saham. Perusahaan hasil merger tersebut akan diberi nama PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison).

Baca juga: Merek “GoTo” Digugat Rp2 T, Gojek-Tokopedia Terancam Tidak Bisa Pakai Merek “GoTo”?

Dilansir dari CNN Indonesia, Managing Director of Ooredoo Group Aziz Aluthman Fakhroo mengatakan, bahwa “penggabungan bisnis perusahaan dilakukan agar dapat saling melengkapi dan menciptakan perusahaan telekomunikasi digital yang lebih kuat”.

Pihaknya mengatakan bahwa perusahaan hasil merger antara kedua perusahaan besar yang bergerak di bidang telekomunikasi atau operator seluler ini, akan menjadi perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia. Pasalnya para pihak manajemen memprediksi valuasi perusahaan akan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp85,26 triliun dan  pendapatan perusahaan per tahun akan menembus angka sekitar US$3 miliar atau sekitar Rp42,6 triliun (asumsi kurs Rp 14.210/US$) .

Pasca melakukan merger ini akan tetap menjadi perusahaan publik dan terdaftar di BEI. Pemerintah Indonesia akan memiliki 9,6% saham, tiga perusahaan telekomunikasi indonesia kan memiliki 10,8% saham dan pemegang saham publik lainnya yang memiliki saham kira-kira sebesar 14,0% saham.

Adanya penggabungan perusahaan telekomunikasi Indosat dan 3 diharapkan mampu menciptakan perusahaan telekomunikasi dan internet digital kelas dunia yang memberikan dampak kuat secara komersial dan kompetitif.

Pengalihan Hak Atas Merek Perusahaan

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek juga seringkali dianggap sebagai aset tidak berwujud, karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan mempengaruhi valuasi produk/jasa dari perusahaan. Tentu hak atas kepemilikan dari Merek sangat diperhitungkan, guna menjaga stabilitas kepercayaan para penggunanya.

Pengalihan atau dialihkannya hak atas Merek dapat dilakukan karena beberapa hal berikut (Pasal 41 UU Merek):

    1. pewarisan; 
    2. wasiat; 
    3. wakaf; 
    4. hibah;
    5. perjanjian; atau 
    6. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.

Baca juga: Belajar dari kasus IKEA: Merek Terdaftar Juga Bisa Dihapus!

Lebih lanjut pada penjelasan Pasal 41 huruf f UU Merek disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan” adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.

Berdasarkan pada Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) bahwa Syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan hak atas Merek, dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila ada perubahan kepemilikan hak atas merek akibat dari merger antara Indosat dan 3, maka perlu mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek. Hal ini tentu akan memberikan kepastian dan keamanan perlindungan secara sempurna, terhadap berbagai Merek tercatat yang dimilikinya.

Kini daftar merek semudah daftar toko online loh? daftar merek sudah gak perlu ribet bolak balik lagi dengan menggunakan jasa SmartLegal.id. Jadi tunggu apalagi daftarkan merek Anda sekarang juga.

[CTA daftar merek]

Author: Mochammad Abizar Yusro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY