3 Tahapan Cara Mengurus PKKPR Pengganti Izin Lokasi
Smartlegal.id -
“Dengan mengikuti ketiga cara mengurus PKKPR diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga rencana usaha Anda dapat segera direalisasikan.”
Izin Lokasi telah digantikan oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
PKKPR menjadi dokumen penting yang memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang wilayah.
PKKPR memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan tata ruang wilayah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penerbitan PKKPR dilakukan melalui sistem OSS, sehingga prosesnya lebih terintegrasi dan efisien.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu syarat penting sebelum melakukan perizinan berusaha dan PKKPR menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari (KKPR).
Dikutip dari Disnaker PMPTPSP Malang Kota, tahapan pelaksanaan PKKPR terdiri dari pendaftaran, penilaian, dan penerbitan.
Menurut Pasal 1 Angka 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021), PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PKKPR, fungsi dan syarat mengurusnya Anda dapat membacanya pada artikel berikut.
Perlu diketahui, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Anda mendapatkan dokumen PKKPR. Berikut tahapan-tahapannya:
Cara Mengurus PKKPR Dimulai Dengan Pendaftaran
Untuk mendapatkan dokumen PKKPR pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Dokumen koordinat lokasi, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Permen ATRBPN 13/2021 yang dimaksud dengan dokumen koordinat lokasi adalah poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat; titik; dan/atau garis. Buat poligon Anda klik disini.
- Dokumen Kebutuhan luas lahan kegiatan;
- Dokumen Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- Dokumen Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan. Menurut Pasal 11 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan dalam hal pelaku usaha akan melakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
- Dokumen rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih. Menurut Pasal 11 ayat (3) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih wajib disertakan saat melakukan pendaftaran. Jika Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih.
Apabila dokumen-dokumen tersebut belum lengkap, maka sistem OSS akan mengembalikan ke pemohon.
Namun jika seluruh dokumennya lengkap, maka sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan dan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran. (Pasal 11 ayat (6)-(9) Permen ATRBPN 13/2021).
Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jika pendaftaran tadi telah berhasil, maka tahapan selanjutnya yang pelaku usaha wajib ketahui adalah tahapan penilaian dokumen.
Tahapan penilaian PKKPR menjadi proses krusial untuk menentukan apakah suatu lokasi dan rencana kegiatan usaha dapat dilanjutkan atau tidak.
Penilaian ini dilakukan Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut (Pasal 13 ayat (3) dan (4) Permen ATRBPN 13/2021).
Berikut tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer (Pasal 12 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN)
- Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan)
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota)
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT)
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW)
Beberapa faktor penting yang memengaruhi hasil penilaian PKKPR meliputi:
- Kesesuaian dengan Tata Ruang: Lokasi harus sesuai dengan RTRW atau RDTR wilayah setempat.
- Kelengkapan Dokumen: Semua dokumen pendukung harus lengkap dan valid.
- Kawasan Khusus: Lokasi di kawasan konservasi, hutan lindung, atau area strategis memerlukan evaluasi tambahan.
- Dampak Lingkungan: Pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan lingkungan.
Penerbitan PKKPR
Menurut Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021, penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
- Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
- Ditolak dengan disertai alasan penolakan.
Penerbitan PKKPR ini membutuhkan waktu paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima (Pasal 15 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021).
PKKR berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkannya (Pasal 15 ayat (3) Permen ATRBPN 13/2021)
Nah, itu tadi 3 tahapan untuk memperoleh PKKPR yang wajib pelaku usaha ketahui sebelum mengajukan permohonan PKKPR.
Penerbitan PKKPR memberikan berbagai manfaat, baik untuk pelaku usaha maupun pemerintah:
- Kepastian Hukum: PKKPR menjamin kegiatan usaha sesuai dengan regulasi tata ruang.
- Proses yang Transparan: Sistem OSS memastikan proses permohonan dapat dipantau secara real-time.
- Kemudahan Berusaha: PKKPR menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan untuk meningkatkan investasi.
Konsultasikan permasalahan legalitas bisnis Anda kepada konsultan yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio