Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?
Smartlegal.id -
“Inara Rusli menuntut royalti hak cipta lagu milik Virgoun sebagai bagian dari harta gono gini dalam proses perceraian mereka, apakah boleh?”
Baru-baru ini, berita tentang perceraian musisi Indonesia Virgoun dengan istrinya, Inara, sedang menjadi topik hangat di media. Hal ini dikarenakan Inara menuntut haknya untuk menerima royalti dari lagu-lagu yang telah diciptakan oleh Virgoun selama proses perceraian.
Tim kuasa hukum Inara menyampaikan penjelasan bahwa tuntutan ini berdasar pada UU Hak Cipta Tahun 2014 (UU Hak Cipta) yang mengakui bahwa royalti merupakan hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta lagu.
Menurut tim kuasa hukum Inara, dalam konteks perceraian, jika salah satu pihak dari pasangan suami istri merupakan pencipta lagu, maka royalti tersebut dianggap sebagai harta bersama yang perlu dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Merek VINDES Dapat Usulan Penolakan, Kok Bisa?
Namun, apakah benar royalti hak cipta dapat dijadikan sebagai harta bersama atau harta gono gini? Yuk simak penjelasannya dibawah ini!
Pasal 503 KUHPerdata membagi barang menjadi 2 jenis, yaitu barang yang berwujud dan tidak berwujud. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk jenis barang yang tidak berwujud. HKI dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak kekayaan intelektual yang terkait dengan inovasi di industri (industrial property rights) dan hak cipta yang terkait dengan karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan (copyrights).
HKI dapat dimiliki oleh individu maupun secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Pemilikan bersama dapat dilakukan oleh pasangan yang terikat dalam ikatan perkawinan maupun oleh individu yang tidak memiliki hubungan perkawinan.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, royalti merujuk pada imbalan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagai hasil dari pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan atau produk yang terkait dengan hak tersebut.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), royalti hak cipta dapat disebut sebagai harta bersama apabila:
- Hak cipta terbentuk selama perkawinan, sehingga keuntungan finansial dan royalti dihasilkan selama periode perkawinan, maka keuntungan finansial atau royalti tersebut menjadi objek pembagian harta bersama.
- Hak cipta terbentuk selama perkawinan, namun keuntungan finansial atau royalti muncul setelah perceraian, maka keuntungan finansial atau royalti tersebut masih dapat diminta sebagai objek pembagian harta bersama.
Setelah perceraian, masih mungkin bagi royalti dari hak cipta tersebut untuk tetap ada selama hak ekonomi yang terkait masih digunakan, sesuai dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta.
Masa berlaku ini dapat bervariasi, mulai dari 25 tahun, 50 tahun, hingga 70 tahun, tergantung pada jenis ciptaan yang bersangkutan ( Pasal 58 sampai Pasal 63 Undang-Undang Hak Cipta).
Oleh karena itu, meskipun royalti dari hak cipta mungkin dihasilkan atau dimiliki oleh salah satu pihak suami atau istri, tetap saja dapat dianggap sebagai harta perkawinan atau harta bersama yang berasal dari kerjasama suami istri selama perkawinan berlangsung.
Baca juga: Ini Dia! Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Setelah perceraian, seperti dalam kasus Virgoun dan Inara di atas, sangat mungkin royalti dari hak cipta tetap ada selama hak ekonomi tersebut masih digunakan sesuai dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta.
Jika royalti dari hak cipta tersebut masih ada setelah perceraian, maka royalti tersebut dapat diajukan untuk dimohonkan pembagiannya sebagai harta bersama.
Dari kasus tersebut dapat diambil pelajaran, bagi para pengusaha agar harta atau aset perusahaan tidak bercampur dengan harta bersama, maka bisa mendaftarkan merek dan/atau mencatatkan hak cipta dengan atas nama perusahaan.
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus aspek legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek atau hak cipta? SmartLegal.id siap memberikan bantuan. Anda dapat menghubungi kami melalui tombol di bawah ini!
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio