Bisnis Kue Keranjang Laris Manis, Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!

Smartlegal.id -
Bisnis Kue Keranjang
Bisnis Kue Keranjang

“Bisnis makanan olahan untuk kue keranjang menjadi bisnis menjanjikan, terutama ketika mendekati Hari Imlek.”

Menjelang perayaan Hari Imlek, bisnis kue keranjang menunjukkan potensi yang menjanjikan bagi para pengusaha kuliner.

Hal tersebut disebabkan karena kue keranjang merupakan salah satu hidangan yang wajib ada dalam perayaan Imlek.

Namun, untuk membuka bisnis kue keranjang, terdapat beberapa perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Perizinan berusaha dalam bisnis pangan olahan seperti kue keranjang menjadi faktor kunci untuk memastikan keberlanjutan bisnis para pelaku usaha.

Lantas, apa saja jenis perizinan untuk mendapatkan legalitas usaha kue keranjang?

Menentukan Jenis Badan Usaha Kue Keranjang

Langkah pertama dalam membuka bisnis kue keranjang adalah memilih badan usahanya.

Umumnya, pelaku usaha dapat memilih jenis badan usahanya berupa perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV).

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), pembentukan PT wajib didasarkan oleh akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, pendirian CV juga wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Namun, apabila masih berskala usaha mikro dan kecil, maka pelaku usaha dapat mempertimbangkan opsi untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang saja.

Kemudian, PT Perorangan cukup disahkan dengan Sertifikat Pendirian yang diproses melalui laman resmi Perseroan Perorangan Ditjen AHU. 

Menentukan Legalitas Usaha Kue Keranjang

Berikut adalah beberapa jenis perizinan untuk mendapatkan legalitas usaha kue keranjang, di antaranya:

Perizinan Berusaha

Perlu diketahui bahwa perizinan berusaha didasarkan pada jenis risiko kegiatan usahanya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dalam rangka mengetahui tingkat risiko, maka dapat dilihat melalui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun untuk jenis kegiatan usaha yang memproduksi dan menjual kue keranjang, maka dapat memilih KBLI 10710 (Industri Produk Roti dan Kue).

Berdasarkan keterangan dari KBLI 10710, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko rendah. Sedangkan, untuk usaha besar termasuk tingkat risiko tinggi.

Perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah terdiri dari (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021) Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Sementara itu, perizinan berusaha tingkat risiko tinggi terdiri dari (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021):

  1. NIB; dan
  2. Izin.

Sertifikat Halal

Jika bergelut dalam bisnis makanan, sertifikasi halal merupakan aspek yang harus dipenuhi.

Sertifikasi halal diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar terhadap produk olahannya.

Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021). 

Dalam hal ini, sertifikat halal berperan sebagai bukti bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh hukum dan syariat Islam.

Kemudian, merujuk Pasal 2 ayat (1) 6 PP 39/2021, diatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

SPP-IRT

Pangan olahan dengan kriteria tertentu juga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Namun, pasca rezim cipta kerja, kepanjangan dari SPP-IRT diubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

SPP-IRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018).

Kriteria pangan olahan yang dapat memiliki SPP-IRT adalah (Pasal 1 angka 3 Peraturan BPOM 22/2018):

  1. Kegiatan usahanya dilakukan di tempat tinggal; dan
  2. Kegiatan operasionalnya menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Jika melihat dari kriteria di atas, maka SPP-IRT umumnya dimiliki oleh pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Izin Edar Pangan Olahan

Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam hal ini, izin edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dalam rangka peredaran pangan olahan.

Baca juga: Bisnis Fashion: Tips Urus Izin Usaha, Agar Bisnis Legal!

Berdasarkan inti dari Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), sebagaimana diubah oleh UU 6/2023, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, maka wajib memenuhi perizinan berusaha.

Perizinan berusaha dalam hal ini salah satunya adalah izin edar pangan olahan. Sejak rezim cipta kerja, izin edar pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Oleh karena itu, jika kue keranjang yang dimaksud diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran dan bertahan lama, maka wajib memiliki izin edar pangan olahan BPOM.

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin edar pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Jangan sampai bisnis Anda tersandung sanksi hukum, karena tidak paham mengurus perizinan berusaha.

Hubungi saja konsultan Smartlegal.id yang sudah berpengalaman, urus izin usaha 100% online dan dibantu sampai terbit! klik tombol di bawah sekarang juga!

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY