Bisnis Kue Kering Potensi Cuan Di Bulan Ramadhan, Intip Legalitasnya!

Smartlegal.id -
Bisnis Kue Kering
Bisnis Kue Kering

“Bisnis kue kering di bulan ramadhan semakin menguntungkan! Agar bisnisnya gak terjerat aparat jangan lupa urus legalitas”

Menyambut Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, permintaan kue kering di masyarakat semakin meningkat, hal tersebut membuatnya menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi para pelaku usaha.

Terlebih lagi, masyarakat muslim di  Indonesia memiliki tradisi khas saat bulan ramadhan, yaitu membeli kue-kue kering untuk dihidangkan di rumah, sebagai hadiah, atau bagian dari parcel yang akan diberikan kepada orang lain.

Namun, perlu diperhatikan bagi para calon pelaku usaha yang akan memulai bisnis kue kering terdapat beberapa perizinan berdasarkan tingkat risiko yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai bisnis dan menjalankan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya (Pasal 1 dan 3 PP 5/2021).

Lantas, bagaimana perizinan usaha kue kering yang menjamur di masyarakat saat memasuki bulan ramadhan? Simak selengkapnya.

Perizinan Berusaha

Sebelum membuka bisnis kue kering setiap pelaku usaha diharuskan memperoleh izin usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun KBLI untuk usaha kue kering pada sistem OSS adalah KBLI 10710-Industri Produk Roti dan Kue yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko rendah. Sedangkan, untuk usaha besar termasuk tingkat risiko tinggi.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi terdiri atas NIB dan Izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021).

SPP-IRT

Bagi pelaku usaha yang memproduksi kue kering di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis atau umumnya pelaku usaha skala mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018).

Baca juga: Izin PIRT Sekarang Bisa Diurus Online! Ini Caranya

Adapun persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT yaitu sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018)

  1. Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
  2. Sarana produksi pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) telah memenuhi syarat setelah diperiksa.
  3. Label Pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal tersebut sebagai jaminan produk halal sebagai kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Pasal 3 PP 39/2021 sertifikat halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal.

Izin Edar Pangan

Izin edar pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Pelaku usaha dalam menjual produk kue kering diwajibkan untuk memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023 menjelaskan Izin edar pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan sebagai bentuk persetujuan registrasi baru.

Izin Usaha Industri (IUI)

Izin usaha ini diperlukan bagi pelaku bisnis yang memulai usahanya melalui produksi sendiri, berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015).

IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri (Pasal 1 angka 4 PP 107/2015). Lebih lanjut IUI diklasifikasikan menjadi: (Pasal 2 ayat (3) PP 107/2015).

  1. Industri kecil;
  2. Industri menengah; dan
  3. Industri besar. 

Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi  (Pasal 2 ayat (4) PP 107/2015).

Jangan sampai bisnis Anda tersandung sanksi hukum, karena tidak paham mengurus perizinan berusaha. 

Hubungi saja konsultan Smartlegal.id yang sudah berpengalaman, urus izin usaha 100% online dan dibantu sampai terbit! klik tombol di bawah sekarang juga!

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY