Sanksi Tidak Lapor LKPM: Apa Akibatnya Ke Bisnis?

Smartlegal.id -
Sanksi tidak lapor LKPM
Sanksi tidak lapor LKPM

“Sanksi tidak lapor LKPM ternyata bisa mendapatkan surat peringatan melalui sistem OSS, tapi ada beberapa kasus yang tidak mendapat surat peringatan, kok bisa?”

Terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hal tersebut sebagai salah satu alat pengawasan yang digunakan pemerintah terhadap kegiatan usaha di Indonesia.

Kewajiban untuk menyusun laporan mengenai kegiatan penanaman modal tersebut disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Adapun pelaku usaha besar dan menengah diwajibkan melaporkan setiap 3 (tiga) bulan, sementara pelaku usaha kecil harus melaporkan setiap 6 (enam) bulan (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021)

Dalam hal pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban penyampaian LKPM tersebut, maka terdapat dampak yang akan diterima sehingga menghambat kegiatan usaha. Pemerintah memberlakukan sanksi administratif sebagai bentuk upaya menertibkan pelaku usaha.

Lantas, apa saja sanksi bagi pelaku usaha apabila tidak lapor LKPM? Simak selengkapnya!

Dampak Sanksi Tidak Lapor LKPM

Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).

Baca juga: Laporan LKPM Q-1 Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan Agar Gak Ditolak

Pemberian sanksi administratif diberikan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, atau pelanggaran berat dan dikenakan secara berjenjang (Pasal 47 ayat (2) dan (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Adapun sanksi administratif tidak melaporkan LKPM dapat diuraikan sebagai berikut: (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021)

  1. Peringatan tertulis
    Pelaku usaha akan diberi Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga jika:
    • Tidak melaporkan LKPM selama 2 periode berturut-turut,
    • Tidak menyampaikan LKPM pada Tahap Konstruksi tanpa adanya penambahan investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha
    Bagi pelaku usaha tidak melaporkan LKPM secara terus menerus setelah menerima Surat Peringatan secara berulang kali, sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM 5/2021, maka kegiatan usaha akan dihentikan sementara hingga memenuhi kewajiban mereka.
  1. Pencabutan perizinan berusaha 
    Setelah dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha, pelaku usaha masih tidak melaporkan LKPM, akan dilakukan inspeksi lapangan oleh BKPM/Kementerian Investasi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau proyek yang sedang dilaksanakan oleh pelaku usaha. Hal ini bisa mengakibatkan pencabutan NIB dan/atau perizinan berusaha (Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021).
  1. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
    Dikenakan dalam hal hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran atas PB-UMKU  (Pasal 62 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).

Dampak Lain Bagi Perusahaan Tidak Lapor LKPM, Namun Tidak Pernah Kena Sanksi 

Buat pelaku usaha jika tidak melaporkan LKPM atau terlambat, terkadang tidak menerima surat peringatan dari OSS. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa pelaku usaha secara otomatis terhindar dari dampak negatif yang disebabkan oleh tidak menyampaikan LKPM.

Perlu diperhatikan bahwa kepatuhan terhadap penyampaian LKPM menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi kriteria pelaku usaha dalam sistem OSS. Kriteria ini tersedia dalam menu profil pelaku usaha yang terbagi menjadi tiga kriteria yaitu:

  1. Sangat Baik
  2. Baik
  3. Kurang Baik

Kriteria kepatuhan yang kurang memuaskan dapat menjadi catatan bagi investor atau pihak lain yang akan bertransaksi dengan perusahaan di masa depan. Hal tersebut disebabkan LKPM berperan sebagai alat pengawasan untuk memantau perkembangan investasi dan keberadaan perusahaan. 

Baca juga: Ini Cara Pelaporan LKPM Online Terbaru, Biar Gak Salah Pas Ngisi Data

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Lupa Lapor LKPM

Ketidaksengajaan pelaku usaha yang lupa melaporkan LKPM dapat berakibat pada teguran, pembekuan usaha, dan bahkan pencabutan izin usaha jika pelaporan tidak segera dilakukan.

Jika sebuah perusahaan lupa melaporkan LKPM, mereka dapat melaporkan nilai realisasi investasi yang terlewat pada periode pelaporan berikutnya. 

Pada pelaporan tersebut, perlu disertakan penjelasan bahwa nilai tersebut adalah kumulatif dari realisasi investasi sebelumnya selama triwulan sebelumnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa akumulasi realisasi investasi hanya bisa dilakukan untuk 1 (satu) tahun pelaporan LKPM.

Lebih lanjut apabila pelaku usaha lupa menyampaikan LKPM, BKPM akan mengirimkan surat pemberitahuan pengembalian LKPM kepada pimpinan usaha, yang menyatakan bahwa pelaporan LKPM telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Jangan sampai perusahaan Anda terkena sanksi akibat tidak menyampaikan LKPM. Jika mengalami kesusahan dalam proses penyampaian LKPM jangan ragu untuk konsultasi kepada kami. Klik tombol di bawah ini konsultan Smartlegal.id langsung mengurus semuanya.

Author: Hanna Khalita

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY