Bikin Logo Perusahaan Asal Comot Dari Internet, Awas Melanggar Hukum!

Smartlegal.id -
bikin logo perusahaan
bikin logo perusahaan

“Bikin logo perusahaan merupakan jadi kewajiban agar memiliki identitas yang membedakan antara satu perusahaan dan kompetitornya.” 

Persaingan bisnis yang semakin kompetitif, memiliki sebuah identitas yang kuat dan mudah dikenali adalah salah satu kunci kesuksesan. Di antara berbagai elemen yang membentuk identitas perusahaan, logo adalah elemen yang paling mencolok dan mudah diingat. 

Pada dasarnya, setiap logo memiliki karakteristik yang unik,  dan membedakannya dari yang lain. Karakteristik tersebut memberikan identitas khusus bagi pemiliknya, sehingga memungkinkan mereka dikenal dan diingat oleh masyarakat.

Selain itu bikin logo perusahaan merupakan bagian dari merek, bukan hanya sekadar gambar atau simbol, tetapi juga merupakan penggambaran visual dari nilai, visi, dan misi suatu perusahaan. Perlindungan hukum logo perusahaan berakar pada konsep hak kekayaan intelektual (HKI).  

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Kemajuan era digital yang dipenuhi dengan akses mudah ke berbagai jenis konten online, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh bikin logo perusahaan dari internet untuk keperluan pribadi atau bisnis.

Namun, sebelum mengambil tindakan seperti itu, penting untuk memahami implikasi hukum dan etika di balik penggunaan logo perusahaan. 

Perlindungan Hak Merek Atas Logo Dan Perusahaan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek merupakan lambang yang bisa dipresentasikan secara visual dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam dimensi dua atau tiga, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut. 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa logo termasuk dalam kategori tampilan merek. Fungsinya adalah untuk membedakan produk atau layanan yang dihasilkan oleh individu atau entitas hukum dalam kegiatan perdagangan.

Hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016). Adapun permohonan pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran logo kepada DJKI juga dapat memberikan dasar yang kuat untuk mencegah penggunaan logo secara ilegal oleh pihak lain dan memberikan perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada pemilik merek.

Logo Dari Internet Rawan Sudah Digunakan

Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sehingga dengan kata lain jika perusahaan menggunakan logo yang berasal dari internet dan ternyata logo tersebut telah digunakan dan didaftarkan maka logo yang digunakan tanpa izin tersebut dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Logo PT KAI Mirip Dengan Logo Kereta Polandia, Kok Bisa? 

Hal tersebut dapat juga berlaku bagi pelaku usaha yang mengambil logo dari internet lalu memodifikasinya namun masih memiliki kemiripan dengan logo yang telah terdaftar sebelumnya.

Adapun sanksi tersebut dapat berupa: (Pasal 100 UU 20/2016)

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Merek yang telah terdaftar hanya boleh dimanfaatkan oleh pemilik merek yang terdaftar atau pihak lain yang telah mendapatkan izin secara tertulis berdasarkan peraturan hukum untuk menggunakan merek terdaftar atau yang disebut lisensi (Pasal 1 angka 18 UU 20/2016).

Penggunaan merek (lisensi) umumnya melibatkan pembayaran royalti dari penerima izin kepada pemberi izin. Pemberian lisensi dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Kemenkumham.

Tips Membuat Logo Perusahaan

Sehingga sangat disarankan logo perusahaan merupakan buah pemikiran orisinil dari sebuah perusahaan. Hal tersebut dapat meminimalisir adanya plagiasi dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

Adapun beberapa tips yang dapat digunakan dalam membuat logo perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum Anda mulai merancang logo, penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang identitas dan nilai-nilai inti perusahaan.
  2. Sebelum Anda mulai merancang logo, lakukanlah penelitian menyeluruh untuk memastikan bahwa desain yang dibuat benar-benar original.
  3. Logo harus sejalan dengan identitas merek secara keseluruhan. Pastikan desain konsisten dengan elemen merek lainnya, seperti font dan gaya visual. Hal tersebut dapat membantu membangun citra merek yang kuat dan mudah dikenali.

Jika Anda ingin mendaftarkan merek tetapi bingung dengan prosedurnya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan kekayaan intelektual Smartlegal.id melalui tautan di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY