Kisah Unik Perusahaan Rokok Bentoel, Ganti Nama Karena Mimpi
Smartlegal.id -
“Perusahaan di Indonesia seperti rokok bentoel bisa mengganti nama, asalkan sesuai dengan prosedur yang tertulis di UUPT dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia.”
Nama perusahaan bisa menjadi identitas yang kuat dan bersejarah. Salah satu kisah menarik yang terjadi di Indonesia adalah ganti nama perusahaan rokok Bentoel, yang kabarnya terinspirasi dari mimpi sang pendiri.
Artikel ini akan mengulas sejarah unik perusahaan rokok Bentoel, cerita di balik penggantian namanya, serta menjelaskan prosedur hukum ganti nama perusahaan di Indonesia dan implikasi yang muncul.
Sejarah Rokok Bentoel
Perusahaan rokok Bentoel didirikan oleh Ong Hok Liong pada tahun 1930 di Malang, Jawa Timur. Perusahaan ini bermula sebagai usaha rumahan yang memproduksi rokok kretek. Ong Hok Liong memulai usahanya dengan nama “Strootjes-Fabriek Ong Hok Liong”, tetapi suatu hari ia mengalami sebuah mimpi yang unik.
Dalam mimpinya, ia diberi tahu untuk mengganti nama perusahaannya menjadi “Bentoel”, yang dalam bahasa Jawa berarti sejenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional.
Mimpi ini begitu kuat sehingga Ong Hok Liong memutuskan untuk mengganti nama perusahaannya menjadi Bentoel, berharap nama baru ini membawa keberuntungan bagi bisnisnya.
Keputusannya terbukti jitu, karena setelah penggantian nama, perusahaan Bentoel berkembang pesat dan menjadi salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia.
Baca Juga : Pizza Hut Ganti Nama Jadi Ristorante, Kenapa?
Cerita Unik di Balik Penggantian Nama Rokok Bentoel
Kisah mimpi yang menginspirasi penggantian nama Bentoel ini menarik perhatian banyak orang dan menjadi bagian dari sejarah perusahaan. Penggantian nama ini juga mencerminkan keyakinan budaya bahwa nama yang baik dapat mempengaruhi keberuntungan suatu usaha.
Dengan nama “Bentoel”, perusahaan berkembang dari pabrik kecil hingga menjadi salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, sebelum akhirnya diakuisisi oleh British American Tobacco (BAT) pada tahun 2009.
Namun, terlepas dari inspirasi yang bersifat spiritual dan unik ini, penggantian nama perusahaan juga memiliki aspek legal yang penting dan harus mengikuti prosedur yang telah diatur oleh hukum di Indonesia.
Baca Juga : Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?
Prosedur Ganti Nama Perusahaan di Indonesia
Penggantian nama perusahaan di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Prosedur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT) serta berbagai peraturan lainnya yang terkait.
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam melakukan perubahan nama perusahaan di Indonesia:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Mengubah Anggaran Dasar: Penggantian nama perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dengan kuorum paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir, dan mencantumkan pergantian nama tersebut. Penulisan tersebut harus ditulis di hadapan notaris dan dituangkan dalam akta perubahan anggaran dasar (Pasal 19 ayat (1) UU PT).
- Persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham): Setelah perubahan anggaran dasar disahkan oleh notaris, perusahaan harus mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Menteri Hukum dan HAM kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait persetujuan tersebut.
- Pengumuman Perubahan di Koran: Setelah perubahan nama disetujui, perusahaan diwajibkan untuk mengumumkan perubahan tersebut melalui media cetak agar publik mengetahuinya.
- Perubahan Dokumen Lainnya: Setelah proses legal selesai, perusahaan harus memperbarui berbagai dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dokumen perbankan, hingga kontrak-kontrak yang melibatkan nama perusahaan.
Baca Juga : Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!
Implikasi Ganti Nama Perusahaan
Penggantian nama perusahaan dapat memberikan implikasi yang signifikan, baik dari sisi bisnis maupun hukum. Beberapa implikasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Rebranding dan Pengenalan Ulang: Pergantian nama perusahaan seringkali memerlukan upaya rebranding. Bentoel misalnya, melalui proses pengenalan ulang kepada konsumen setelah berganti nama, meski kisah mimpi memberikan keunikan tersendiri dalam proses ini.
- Perubahan Dokumen Resmi: Seperti yang telah disebutkan, perusahaan harus memperbarui dokumen-dokumen hukum, izin usaha, dan kontrak-kontrak yang terikat dengan nama perusahaan. Ini mencakup akta notaris, izin usaha, rekening bank, hingga hubungan dengan pihak ketiga.
- Kepercayaan Publik: Nama baru dapat mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik. Dalam kasus Bentoel, pergantian nama memberikan nilai simbolik yang positif karena terhubung dengan elemen budaya dan harapan akan keberuntungan.
- Dampak Hukum: Jika prosedur penggantian nama tidak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, bisa timbul masalah hukum seperti sengketa kepemilikan, pembatalan perjanjian, atau ketidakjelasan status hukum perusahaan.
Kisah penggantian nama perusahaan rokok Bentoel karena mimpi merupakan salah satu contoh menarik dari sejarah bisnis di Indonesia. Selain membawa keuntungan bagi perusahaan, penggantian nama juga melibatkan proses hukum yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan.
Bagi para pelaku usaha yang berencana mengganti nama perusahaan, penting untuk memahami prosedur hukum yang berlaku agar tidak menghadapi implikasi negatif di kemudian hari.
Jika membutuhkan bantuan atau konsultasi lebih lanjut terkait penggantian nama perusahaan dan prosedur hukum lainnya, tim Smartlegal.id siap membantu dengan layanan profesional yang terpercaya.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana