Rebranding Logo Baru Permata Bank Mirip Logo Bank Lain, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
Logo Baru Permata Bank
Logo Baru Permata Bank

“Logo baru permata bank digadang-gadang mirip logo Bangkok Bank, hal tersebut menimbulkan banyak perbincangan di kalangan publik.”

Dalam era di mana identitas visual perusahaan sangat berpengaruh terhadap citra dan koneksi dengan konsumen, perubahan logo Permata Bank memberikan informasi menarik.

PT Bank Permata Tbk memperkenalkan logo baru, yang sebelumnya berbentuk permata, kini berbentuk bunga lotus sebagai wujud penyelarasan strategi bisnis setelah merger bersama Bangkok Bank.

Namun, peluncuran ini menimbulkan banyak perbincangan di kalangan publik. Salah satu alasan utamanya adalah logo baru Permata Bank dinilai mirip dengan logo bank lain.

Dilansir dari Bisnis Finansial (30/9/2024) kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penyelarasan strategi dan bisnis dengan tujuan untuk menciptakan citra yang kohesif, terpadu, dan sepadan dengan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali.

Baca juga: Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?

Logo Baru Permata Bank Dilindungi Kekayaan Intelektual?

Rebranding adalah langkah strategis yang sering dilakukan perusahaan untuk memperbarui citra, menarik target pasar baru, dan mengikuti tren desain. Bagi Permata Bank, langkah rebranding ini bertujuan untuk memperkuat posisinya di industri perbankan dengan memberikan sentuhan visual yang lebih modern dan dinamis.

Perubahan logo tersebut  sebagai buntut mergernya Permata Bank dengan Bangkok Bank untuk penyelarasan strategi dan bisnis sehingga tidak heran jika logo baru Permata Bank hampir mirip dengan logo Bangkok Bank.

Lantas bagaimana dengan logo lama? Peluncuran logo baru tentu mempengaruhi proses perpanjangan perlindungan merek yang sudah ada. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), perpanjangan perlindungan merek hanya dapat disetujui jika:

  1. Merek tersebut masih digunakan pada produk atau jasa yang bersangkutan.
  2. Produk atau jasa yang relevan masih diproduksi dan/atau dipasarkan.

Jika masa perlindungan merek lama telah berakhir dan merek tersebut tidak lagi digunakan, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Dengan kata lain, setelah periode perlindungan merek berakhir, hak eksklusif atas merek tersebut akan hilang sepenuhnya. Hal ini menekankan pentingnya memastikan bahwa merek yang baru diluncurkan tetap memiliki dukungan penggunaan yang kuat agar perlindungan hukum tetap terjaga.

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Logo Baru Perlu Didaftarkan Kembali

Tanpa perlindungan yang tepat, logo baru yang telah didesain dengan cermat berisiko disalahgunakan, ditiru, atau bahkan dipermasalahkan oleh pihak lain.

Dengan mendaftarkan logo sebagai merek dagang, melakukan riset pasar yang mendalam, dan bekerja sama dengan ahli hukum kekayaan intelektual, perusahaan dapat mencegah peniruan, menjaga reputasi, dan melindungi aset mereka secara hukum. 

Perusahaan yang memiliki logo baru mengajukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena hak atas merek dapat diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016)

Lebih lanjut masa perlindungan hukum atas merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan  (Pasal 35 UU 20/2016).

Sebagai informasi tambahan saat ini status pendaftaran logo baru Permata Bank pada kelas merek 36 berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual masih dalam tahap di proses.

Di dunia bisnis yang kompetitif, perlindungan logo tidak hanya melindungi citra perusahaan tetapi juga memastikan bahwa investasi dalam rebranding memberikan hasil yang maksimal.

Baca juga: Ganti Nama Pemilik pada Merek Terdaftar Itu Bisa, Asalkan….

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Mengubah Logo Perusahaan?

Sebelum melakukan transformasi logo, penting untuk memahami faktor-faktor kunci yang harus diperhatikan agar perubahan tersebut tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga relevan dan mampu mencerminkan nilai-nilai perusahaan. Berikut hal yang penting untuk dipahami:

  1. Perhatikan Identitas Merek Produk Anda

Sebelum melakukan perubahan, penting untuk memastikan bahwa logo baru mencerminkan nilai, visi, dan misi perusahaan. Logo harus mampu menggambarkan karakter dan kepribadian merek, sehingga konsumen dapat dengan mudah mengaitkannya dengan produk atau layanan yang ditawarkan. 

  1. Analisis Target Audiens

Melakukan riset pasar atau survei dapat membantu dalam memahami persepsi pelanggan terhadap logo yang ada dan harapan mereka terhadap logo baru. Ini akan memastikan bahwa logo baru tidak hanya menarik, tetapi juga relevan bagi konsumen.

  1. Pahami Tren Desain

Selalu perhatikan tren desain terkini dalam industri. Meski penting untuk tetap relevan, hindari mengikuti tren hanya untuk tujuan fashion. Logo harus memiliki daya tarik jangka panjang dengan mempertimbangkan elemen desain yang fleksibel.

Khawatir hak merek anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY