Belajar Dari Kasus Bantal Harvest: Prosedur Sengketa Merek

Smartlegal.id -
Bantal Harvest
Bantal Harvest

“Penyelesaian sengketa merek bantal harvest di pengadilan harus sesuai dengan UU Merek. Jika dalam mengajukan gugatan tidak sesuai dengan UU Merek, maka gugatan tersebut akan dibatalkan.”

Kasus sengketa merek Bantal Harvest menjadi sorotan setelah kuasa hukum tergugat mendesak agar perkara dihentikan di Pengadilan Negeri (PN). 

Dikutip dari Harian Bhirawa (14/8/2024) Sidang kasus sengketa merek dagang antara bantal Harvest (Tergugat) dan bantal Harvest Luxury (Penggugat) masuk dalam pembacaan eksepsi terhadap terdakwa.

Kuasa hukum tergugat beranggapan dalam perkara tersebut merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Sebab, dalam perkara itu seharusnya diadili pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. 

Mereka berargumen bahwa kasus merek seharusnya ditangani oleh Pengadilan Niaga, yang memiliki wewenang khusus dalam sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Baca Juga: Sengketa Rebutan Merek Tisu Nice vs Nice, Hingga Ke Pengadila

Yurisdiksi Pengadilan Niaga dalam Sengketa Merek Bantal Harvest

Yurisdiksi atau kewenangan penetapan hukum untuk penyelesaian sengketa merek, terdapat di  Pasal 53 UU 20/2016

Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa terkait hak kekayaan intelektual, termasuk merek (Pasal 83 ayat (3) UU Merek). Yurisdiksi ini mencakup kasus pembatalan pendaftaran merek, pelanggaran merek, dan perselisihan lisensi. 

Dalam konteks sengketa merek, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kasus yang berkaitan dengan merek ditangani oleh lembaga yang memiliki keahlian khusus di bidang hak kekayaan intelektual. 

Pasal 85 ayat (1) UU Merek juga menyebutkan bahwa, gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

Keputusan untuk membawa kasus sengketa merek bantal Harvest ke Pengadilan Negeri dianggap tidak tepat, karena PN menangani kasus umum, bukan kasus khusus yang melibatkan merek dagang. 

Sehingga, kuasa hukum mendesak agar kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Niaga yang memiliki kompetensi dan wewenang khusus untuk menyelesaikan sengketa ini secara lebih cepat dan tepat.

Baca Juga: Cara Mengajukan Gugatan Merek Dagang di Pengadilan

Pentingnya Memahami Penyelesaian Sengketa Merek yang Benar

Pemilihan pengadilan yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah dalam hal putusan hukum. Apabila pengadilan yang menangani perkara tidak memiliki yurisdiksi yang sesuai, putusannya dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah

Dalam kasus ini, kelanjutan perkara di PN dapat merugikan para pihak yang bersengketa, karena putusan yang diambil bisa saja dianulir di tahap banding atau kasasi jika ditemukan adanya kesalahan yurisdiksi.

Bagi pelaku usaha, kesalahan dalam mengajukan sengketa merek bisa menghambat proses hukum dan menambah kerugian. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang memiliki wewenang khusus dalam hal sengketa merek (Pasal 83 ayat (3) UU Merek)

Pemahaman ini membantu mempercepat proses penyelesaian kasus dan menghindari putusan yang bisa dibatalkan karena kesalahan yurisdiksi.

Dalam kasus sengketa merek, bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa, harus mengajukan ke Pengadilan Niaga. Tata cara mengajukan penyelesaian sengketa terdapat di dalam Pasal  85 UU Merek.

Jika sengketa diajukan di Pengadilan Negeri, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan untuk memindahkan kasus ke Pengadilan Niaga. Proses ini dilakukan agar keputusan hukum bisa memiliki kepastian yang lebih kuat.

Apabila menghadapi sengketa terkait merek atau memerlukan konsultasi hukum, Smartlegal.id siap membantu untuk memahami proses dan prosedur yang tepat sesuai hukum yang berlaku. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk mendukung bisnis Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY