Tertarik Bisnis Bimbel Online? Ini Cara Mengurus Izin Usahanya!
Smartlegal.id -
“Bisnis bimbel online semakin diminati, terutama setelah pandemi mendorong percepatan transformasi digital di dunia pendidikan.”
Memulai bisnis usaha bimbingan belajar (bimbel) online kini semakin menarik minat banyak orang, terutama dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan pengajaran jarak jauh.
Namun, sebelum dapat menjalankan bimbel online secara legal dan aman, penting untuk memahami langkah-langkah perizinan usaha yang harus dipenuhi. Tanpa izin yang tepat, usaha bimbel online Anda berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Di kesempatan kali ini kita akan membahas langkah-langkah penting yang perlu Anda lakukan untuk mengurus izin usaha bimbel online secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pendaftaran SIUPMSE: Apa dan Bagaimana Cara Mengurusnya
Perizinan Usaha Bisnis Bimbel Online
Bimbel online termasuk ke dalam kategori usaha yang memiliki risiko tinggi, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 85495 (Bimbel dan Konseling Swasta), KBLI sendiri adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan lapangan usaha
Jika ditinjau dari Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Jenis perizinan yang diperlukan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi melibatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha terkait.
Namun, perlu diperjelas bahwa ketentuan perizinan berusaha tersebut lebih ditujukan untuk sektor pendidikan formal yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 134 ayat (3) PP 5/2021.
Sebaliknya, bimbel online merupakan bagian dari pendidikan non-formal yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SE Kemendikbud Ristek 26/2021).
Izin untuk penyelenggaraan pendidikan nonformal seperti bimbel online diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya masing-masing.
Meskipun demikian, setiap pelaku usaha bimbel online tetap diwajibkan untuk memperoleh NIB agar usahanya diakui secara legal.
Proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memfasilitasi pendaftaran usaha.
Beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam mengurus NIB dijelaskan dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).
Tanpa memiliki NIB, usaha bimbel online akan mengalami kesulitan dalam menjalankan berbagai aktivitas administratif yang diperlukan untuk kelangsungan dan perkembangan bisnis, serta untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Baca juga: Wajib Tahu! Ingin Mendirikan E-Commerce Ini Ketentuan Terbarunya
Kewajiban Memiliki NISPN dan TDPSE
Bimbel online termasuk dalam kategori pendidikan nonformal, yang menurut Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013, berfungsi untuk meningkatkan kompetensi masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan nonformal, bimbel online wajib terdaftar dan memiliki Nomor Induk Satuan Pendidikan Nasional (NISPN), yang bertujuan untuk memberikan identitas resmi dan pengakuan dari pemerintah atas keberadaan lembaga pendidikan tersebut.
NISPN tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai indikator legalitas dan profesionalisme lembaga pendidikan.
Pengajuan NISPN dilakukan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah pengajuan, akan dilakukan verifikasi berkas selama paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa lembaga bimbel memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain NISPN, pelaku usaha bimbel online juga diharuskan untuk menyusun dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selanjutnya, pelaku usaha bimbel online juga diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
TDPSE adalah tanda daftar yang menunjukkan bahwa penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini adalah platform bimbel online, telah terdaftar secara resmi di pemerintah.
Beberapa informasi yang harus disampaikan dalam pendaftaran TDPSE meliputi gambaran umum operasional sistem elektronik, kewajiban untuk menjaga keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi yang menjadi hak pengguna.
Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga wajib melakukan uji kelaikan sistem elektronik yang digunakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengurus perizinan usaha bimbel online memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang peraturan yang berlaku.
Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaku usaha tidak hanya dapat memastikan kelancaran operasional tetapi juga meningkatkan kredibilitas serta kepercayaan dari peserta didik dan orang tua.
Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku agar bimbel online Anda tetap dapat beroperasi secara aman dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Khawatir mengenai perizinan usaha online anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana