3 Jenis Izin Legalitas Usaha UMKM yang Ada Di Indonesia Beserta Cara Mendapatkannya

Smartlegal.id -
Jenis Izin Usaha UMKM
Image: freepik.com/author/freepik

“Jenis izin usaha UMKM merupakan aspek penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar memastikan bisnis legal dan berkelanjutan.”

Memulai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memang penuh tantangan.  Salah satunya adalah mengurus berbagai izin legalitas yang dibutuhkan agar usaha Anda dapat beroperasi secara sah dan terhindar dari masalah hukum di masa depan. 

Meskipun proses perizinan sering dianggap rumit dan memakan waktu, kenyataannya kini ada berbagai cara yang lebih sederhana untuk mendapatkan izin usaha bagi UMKM. 

Artikel ini akan membahas 5 jenis izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM di Indonesia, lengkap dengan langkah-langkah mudah untuk mengurusnya. 

Dengan panduan ini, Anda akan mengetahui jenis-jenis izin yang harus Anda penuhi dan bagaimana cara cepat serta efisien untuk mendapatkannya, tanpa harus terkendala birokrasi yang membingungkan.

Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS Beserta Dokumen Persyaratannya

Memahami Perizinan Berusaha Dalam Sistem OSS

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis online yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan usaha di seluruh wilayah Indonesia. 

OSS bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis perizinan yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga memudahkan pengusaha untuk mengurus izin usaha secara efisien dalam satu platform digital.

Tujuan utama dari OSS adalah untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan, terkoordinasi, dan efisien. Melalui OSS, proses pengajuan izin usaha menjadi lebih cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. 

Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi para pengusaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki waktu atau sumber daya untuk mengikuti prosedur perizinan yang rumit dan memakan waktu. 

Memahami berbagai jenis perizinan yang diperlukan untuk menjalankan UMKM di Indonesia adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, memiliki izin usaha yang lengkap juga akan memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan mitra bisnis. 

Adapun dasar perizinan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Aturan ini memberikan landasan bahwa perizinan usaha yang diperlukan berbeda tergantung tingkat risiko masing-masing jenis usaha.

Pastikan untuk selalu memeriksa jenis perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan, agar bisnis Anda bisa berkembang dengan aman dan legal.

Dalam hal menambahkan peluang bisnis UMKM di masa depan Anda dapat memanfaatkan pola kemitraan, apa itu dan apa saja jenisnya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel 10 Jenis Jenis Kerjasama Kemitraan UMKM!

Jenis Izin Usaha UMKM dan Cara Mendapatkannya

Mengurus perizinan usaha adalah langkah penting yang tidak boleh terlewatkan bagi setiap pelaku usaha UMKM di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) penentuan jenis usaha berdasarkan modalnya.

Perizinan ini tidak hanya untuk memastikan usaha Anda sah secara hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian dalam menjalankan operasional bisnis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berikut adalah beberapa jenis perizinan yang perlu dipahami oleh setiap pengusaha UMKM di Indonesia yaitu:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan izin utama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM. NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi usaha Anda. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id/, yang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia. 

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengurus izin lainnya dengan lebih mudah, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin sektor usaha tertentu. Selain itu, NIB juga mencakup beberapa fungsi lain, seperti tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Impor (jika berlaku), dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

NIB memiliki peran yang sangat penting bagi pelaku usaha, di antaranya:

  1. Legalitas Usaha: Dengan NIB, usaha Anda diakui secara hukum dan dapat beroperasi dengan sah.
  2. Akses Fasilitas Pemerintah: NIB memungkinkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan UMKM dan pelatihan.
  3. Kepercayaan Mitra dan Konsumen: Legalitas usaha meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan konsumen.

Proses pengurusan NIB cukup mudah karena telah terintegrasi secara digital melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs OSS: Buka situs resmi OSS di oss.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
  2. Buat Akun:
    • Klik “Daftar” dan isi data diri, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
    • Setelah mendaftar, lakukan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
  3. Login ke Sistem OSS: Masuk ke akun OSS Anda dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Isi Data Usaha:
    • Pilih jenis usaha Anda (perorangan atau badan usaha).
    • Isi informasi terkait usaha, seperti nama usaha, bidang usaha, alamat, dan modal usaha.
  5. Ajukan Permohonan NIB: Setelah data usaha terisi dengan lengkap, ajukan permohonan untuk mendapatkan NIB. Pastikan semua data yang diisi sudah benar sebelum mengirimkan permohonan.
  6. Proses Verifikasi: Sistem OSS akan memproses data yang telah Anda masukkan. Jika semua data valid, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh langsung melalui dashboard akun Anda.

Baca juga: Cara Melihat NIB yang Sudah Terdaftar di OSS Secara Online, Mudah dan Cepat!

2. Izin Edar

Izin edar adalah izin yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan memenuhi standar tertentu dan aman digunakan oleh konsumen. 

Bagi pelaku UMKM, izin edar biasanya diperlukan untuk produk-produk yang berkaitan dengan kesehatan, makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, atau barang-barang yang dapat memengaruhi keselamatan konsumen.

Berikut beberapa ketentuan izin edar sesuai dengan jenis barang:

  1. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022).
  3. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (Peraturan BPOM 24/2017) sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan BPOM 13/2021.

Manfaat memiliki izin edar diantaranya:

  1. Kredibilitas: Membuat produk lebih dipercaya oleh konsumen.
  2. Akses Pasar Lebih Luas: Produk dapat dijual di toko ritel, supermarket, atau platform online.
  3. Keamanan Hukum: Melindungi UMKM dari potensi masalah hukum akibat penjualan produk tanpa izin.

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti UMKM untuk memperoleh izin edar:

  1. Registrasi ke Dinas Kesehatan atau BPOM:
    • Untuk produk makanan skala kecil (industri rumah tangga), izin biasanya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat dalam bentuk PIRT.
    • Untuk obat dan kosmetik, pendaftaran dilakukan melalui BPOM.
  2. Pengujian Produk:
    • Produk akan diuji untuk memastikan keamanan, kandungan bahan, dan kualitasnya.
  3. Evaluasi Label dan Iklan:
    • Pastikan desain label produk memenuhi ketentuan seperti mencantumkan nama produk, berat bersih, komposisi, dan informasi penting lainnya

Ketahui ketentuan izin edar pangan olahan lebih lengkap pada artikel Keuntungan Izin Edar Produk Pangan Olahan Sejenis, Cek Faktanya!

3. Izin Lingkungan (Amdal dan UKL/UPL)

UMKM yang menjalankan usaha di sektor yang berpotensi berdampak pada lingkungan, seperti industri manufaktur atau pengolahan, wajib memiliki izin lingkungan. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Izin lingkungan ini bisa berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), tergantung pada skala dan dampak usaha yang dijalankan. 

Izin lingkungan diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Proses pengajuan izin lingkungan dilakukan dengan mengajukan dokumen yang menjelaskan dampak lingkungan usaha Anda, serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Beberapa jenis UMKM yang biasanya memerlukan izin lingkungan meliputi:

  1. Usaha pengolahan makanan dan minuman dengan proses produksi tertentu.
  2. Industri kecil seperti kerajinan logam, tekstil, atau pengolahan kayu.
  3. Usaha yang menghasilkan limbah cair, padat, atau gas.
  4. Usaha dengan kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar, seperti bengkel, laundry, atau peternakan.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti oleh UMKM untuk mendapatkan izin lingkungan:

  1. Pelaku UMKM perlu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Hal ini mencakup: Jenis limbah yang dihasilkan, lokasi usaha (dekat dengan permukiman, sumber air, atau kawasan hijau) dan skala usaha.
  2. Konsultasikan dokumen lingkungan Anda dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. DLH akan mengevaluasi dokumen yang diajukan untuk memastikan bahwa rencana pengelolaan lingkungan sudah sesuai.
  3. Jika semua persyaratan terpenuhi, DLH akan menerbitkan izin lingkungan yang memungkinkan UMKM untuk menjalankan usaha secara resmi.

Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://oss.go.id/,.
dpmptsp.cianjurkab.go.id
https://ekon.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY