Bisnis Rental Kendaraan Saat Lebaran Idul Fitri 2025, Apakah Perlu Ada Izin?
Smartlegal.id -

“Bisnis rental kendaraan saat Lebaran Idul Fitri 2025 memiliki peluang besar, tetapi harus berizin agar legal dan terhindar dari sanksi. Ketahui syarat, cara mengurus izin, dan tips hukum agar usaha Anda berjalan lancar.”
Lebaran Idul Fitri menjadi momen tahunan di mana jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Kebutuhan transportasi yang meningkat pesat selama musim mudik ini menciptakan peluang besar bagi bisnis rental kendaraan.
Tidak hanya pelaku usaha yang telah lama berkecimpung di industri ini, tetapi juga individu yang ingin menyewakan kendaraan mereka secara musiman.
Namun, sebelum menjalankan bisnis rental kendaraan, baik secara permanen maupun sementara, pelaku usaha harus memahami aspek hukum dan perizinan yang berlaku. Tanpa izin yang sah, bisnis ini berisiko terkena sanksi hingga denda yang dapat merugikan usaha.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui regulasi yang mengatur bisnis rental kendaraan agar tetap legal dan aman.
Baca juga: Tertarik Buka Bisnis Rental Mobil? Ikuti Tips-Tips Berikut!
Dasar Hukum Bisnis Rental Kendaraan di Indonesia
Bisnis rental kendaraan diatur oleh beberapa regulasi utama. Salah satu yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur angkutan orang dan kendaraan bermotor di jalan raya (UU 22/2009) yang diubah dengan UU Cipta Kerja 2023.
Selain itu, terdapat peraturan dari pemerintah yang mengatur angkutan sewa serta Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan bisnis rental kendaraan beroperasi sesuai aturan yang berlaku dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
Tertarik untuk menekuni bisnis rental otomotif? Simak artikel 10 Peluang Usaha Bidang Otomotif dan Cara Agar Bisnis Meraih Kesuksesan.
Persyaratan Izin Usaha Bisnis Rental Kendaraan Saat Lebaran Idul Fitri 2025
Kategori Usaha Rental Kendaraan Berdasarkan KBLI
Dalam klasifikasi bisnis di Indonesia, usaha rental kendaraan dibagi menjadi beberapa kategori dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu:
- KBLI 77100 – Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya. Kategori ini mencakup rental kendaraan roda empat atau lebih seperti mobil penumpang, SUV, minibus, bus, dan truk.
- KBLI 77311 – Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Sepeda Motor. Kategori ini berlaku bagi pelaku usaha yang menyewakan sepeda motor, baik manual maupun matik, tanpa pengemudi.
Menentukan KBLI yang sesuai akan mempermudah proses perizinan dan memastikan bisnis rental kendaraan terdaftar dengan benar.
Dokumen Perizinan yang Harus Disiapkan
Untuk menjalankan bisnis rental kendaraan secara legal, pelaku usaha wajib mengurus beberapa izin dan dokumen penting, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Izin Usaha Angkutan (IUA) dari Dinas Perhubungan.
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa sesuai jenis kendaraan yang disewakan.
- Dokumen kendaraan berupa STNK, bukti KIR, pajak kendaraan, BPKB, dan asuransi.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lokasi, jika memiliki kantor atau pool kendaraan.
- Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) untuk pool kendaraan di beberapa daerah tertentu.
Perizinan Berdasarkan Skala Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha mengelompokkan Persyaratan izin usaha rental kendaraan berbeda tergantung skala bisnisnya:
- Usaha Mikro/Kecil (1-5 kendaraan): Memerlukan persyaratan minimal seperti NIB dan Izin Usaha Angkutan.
- Usaha Menengah/Besar (lebih dari 5 kendaraan): Harus memenuhi seluruh persyaratan izin termasuk laporan pengelolaan lingkungan dan izin tambahan terkait operasional usaha.
Baca juga: UMKM Wajib Tahu! Ini 10 Strategi Pemasaran Di Bulan Ramadhan 2025 Untuk Meningkatkan Penjualan
Perizinan Khusus untuk Rental Kendaraan Musiman Saat Lebaran
Bagi yang ingin menjalankan bisnis rental kendaraan hanya selama Lebaran, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mengurus Surat Keterangan Usaha Musiman dari kelurahan atau kecamatan.
- Mendaftarkan usaha sementara ke Dinas Perhubungan agar mendapatkan izin operasional dalam jangka waktu tertentu.
- Melaporkan daftar kendaraan yang akan disewakan.
- Melakukan verifikasi kelayakan kendaraan oleh Dinas Perhubungan.
- Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan untuk usaha musiman.
- Melakukan pelaporan usaha musiman kepada otoritas setempat sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, individu yang ingin menyewakan kendaraan pribadi saat Lebaran juga harus memahami regulasi yang mengatur rental musiman agar tidak terkena sanksi hukum.
Asuransi dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Bisnis Rental Kendaraan
Memiliki perlindungan asuransi yang tepat sangat penting dalam bisnis rental kendaraan. Setidaknya, pelaku usaha disarankan untuk memiliki:
- Asuransi kendaraan yang mencakup perlindungan terhadap kerusakan dan pencurian.
- Asuransi tanggung jawab pihak ketiga untuk melindungi bisnis dari tuntutan hukum akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan sewaan.
Selain itu, penting untuk memahami aspek pertanggungjawaban hukum jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan rental. Klausul dalam perjanjian sewa harus mencantumkan dengan jelas hak dan kewajiban penyewa, termasuk ketentuan terkait tanggung jawab terhadap kerusakan kendaraan.
Baca juga: 8 Ide Jualan Paling Laris dan Menguntungkan di Bulan Puasa Ramadhan 2025
Tips Hukum bagi Pelaku Usaha Bisnis Rental Kendaraan Saat Lebaran Idul Fitri 2025
Agar bisnis rental kendaraan berjalan dengan lancar, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Buat perjanjian sewa kendaraan yang jelas dan mencakup semua aspek penting seperti jangka waktu, biaya, serta hak dan kewajiban penyewa.
- Lakukan dokumentasi kondisi kendaraan sebelum dan sesudah disewa untuk menghindari perselisihan jika terjadi kerusakan.
- Verifikasi identitas penyewa dengan memastikan mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang disewa.
- Tetapkan ketentuan penggunaan kendaraan yang tegas, seperti larangan menyewakan kembali kendaraan kepada pihak lain.
Bingung dengan aspek perjanjiannya? Simak ulasannya dalam artikel Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Sanksi Hukum bagi Bisnis Rental Kendaraan Tanpa Izin
Menjalankan bisnis rental kendaraan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Beberapa risiko yang bisa dihadapi adalah:
- Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penarikan kendaraan oleh otoritas karena tidak memiliki izin resmi.
- Tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan rental yang tidak berizin.
Agar bisnis tetap berjalan aman dan tidak terkena sanksi, pastikan semua izin dan dokumen telah lengkap sebelum mulai beroperasi.
Cara Mengurus Perizinan Bisnis Rental Kendaraan
Berikut langkah-langkah untuk mengurus perizinan bisnis rental kendaraan:
- Membuat dan menentukan Badan Usaha yang paling umum PT Perorangan dan PT Biasa
- Daftar dan buat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
- Ajukan Izin Usaha Angkutan (IUA) ke Dinas Perhubungan.
- Urus Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa sesuai jenis kendaraan yang akan disewakan.
- Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan KIR sudah lengkap dan valid.
- Jika memiliki pool kendaraan atau kantor operasional, urus IMB dan Izin Lokasi.
- Pastikan kendaraan telah diasuransikan untuk menghindari risiko finansial.
Bisnis rental kendaraan saat Lebaran memiliki potensi keuntungan yang besar, tetapi harus dilakukan dengan cara yang legal. Memastikan perizinan yang lengkap tidak hanya melindungi bisnis dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha dalam jangka panjang.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus izin usaha, Smartlegal.id siap membantu Anda mengurusnya dengan mudah dan cepat. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.liputan6.com/islami/read/3960544/mau-sewa-mobil-untuk-mudik-lebaran-ini-persyaratannya?page=2