Catat! Ini Kode KLU Pedagang Kecil atau Eceran Untuk Wajib Pajak yang Benar

Smartlegal.id -
Kode KLU Pedagang Kecil atau Eceran
Image: freepik.com/author/jcomp

“Kode KLU pedagang kecil atau eceran adalah kode yang digunakan DJP untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis usahanya. Ketahui aturan terbaru dalam PER-12/PJ/2022 agar usaha Anda sesuai dengan ketentuan perpajakan!”

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha wajib pajak. KLU diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk wajib pajak yang bergerak dalam usaha perdagangan kecil atau eceran, pemilihan KLU yang tepat sangat penting agar sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. 

Namun, dalam praktiknya, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pedagang eceran tidak lagi ditentukan hanya berdasarkan KLU, tetapi lebih pada sifat transaksi yang dilakukan.

Baca juga: 8 Perbedaan Pedagang dan Pengusaha beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Pengertian KLU Pajak

KLU Pajak adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis usahanya. Penggunaan KLU ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dan telah diperbarui melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Kode KLU merupakan angka yang ditetapkan DJP untuk mengelompokkan usaha berdasarkan sektor industrinya. Kode ini digunakan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan adanya KLU, pemerintah dapat mengelompokkan wajib pajak dan mengatur kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. Ketahui juga jenis pajak dalam artikel Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya

Siapa yang Menggunakan Kode KLU Pajak?

Menurut Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KLU digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang menjalankan kegiatan usaha
  3. Wajib Pajak Badan seperti PT, CV, atau firma
  4. Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, KLU juga mencakup (Pasal 2 ayat (4) PER-12/PJ/2022):

  1. Pegawai negeri, TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan swasta
  2. Pejabat negara
  3. Pensiunan PNS/TNI/Polri
  4. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja
  5. Orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan tetap

Di Mana Kode KLU Pajak Bisa Ditemukan?

Kode KLU Pajak biasanya tercantum dalam dokumen perpajakan seperti:

  1. Surat Keterangan Pajak (SKP)
  2. Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP)
  3. Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak

Jika wajib pajak lupa atau tidak mengetahui kode KLU yang sesuai dengan usahanya, mereka dapat mengecek kembali kategori dan golongan usahanya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan DJP.

Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

Kode KLU memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem perpajakan, antara lain:

  1. Mendukung pengambilan kebijakan perpajakan
  2. Mengelompokkan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonominya
  3. Menentukan norma penghitungan penghasilan neto
  4. Menjadi dasar dalam pemberian insentif pajak untuk sektor usaha tertentu

Selain itu, kode KLU juga membantu wajib pajak dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Baca juga: 7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya

Penentuan KLU dalam Regulasi Terbaru PER-12/PJ/2022

PER-12/PJ/2022 membawa beberapa perubahan penting terkait pengelompokan KLU, di antaranya:

1. Penentuan KLU Utama

  • Wajib pajak harus memilih satu KLU utama berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang paling dominan.
  • Jika wajib pajak memiliki beberapa usaha berbeda, KLU utama ditentukan berdasarkan peredaran bruto atau penghasilan terbesar dalam Tahun Pajak sebelumnya.

2. Penentuan KLU untuk Usaha yang Terintegrasi

  • Jika suatu usaha mencakup produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas produk atau jasa yang sama, maka usaha tersebut hanya menggunakan satu KLU utama.
  • WP pusat dan cabang wajib memiliki KLU utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas ekonomi dan legal.

Bisnis Anda dapat dikecualikan dari wajib lapor pajak kok bisa? Simak ulasannya dalam artikel Karena 5 Hal ini Bisnis Anda Dikecualikan Dari Wajib Lapor Pajak

Kode KLU Pedagang Kecil atau Eceran dan Status PKP 

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah pedagang eceran wajib menjadi PKP?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, status PKP untuk pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan kode KLU, melainkan berdasarkan sifat transaksi yang dilakukan. 

Jika transaksi tersebut bersifat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir, maka pedagang eceran dapat dikategorikan sebagai PKP.

Dengan kata lain, meskipun seorang pedagang memiliki KLU perdagangan eceran, statusnya sebagai PKP tetap ditentukan oleh karakteristik transaksi dan target konsumennya.

KLU Pajak adalah kode yang diterbitkan DJP untuk mengelompokkan wajib pajak berdasarkan jenis usahanya, mengacu pada KBLI dari BPS. 

Aturan terbaru dalam PER-12/PJ/2022 mengatur penentuan KLU utama, klasifikasi bagi WP dengan beberapa usaha, dan usaha terintegrasi. KLU berfungsi sebagai acuan perpajakan dan insentif pajak, serta dapat ditemukan dalam dokumen perpajakan seperti SKP, SPKP, dan SPT. 

Pastikan KLU usaha Anda sesuai agar kepatuhan pajak terjaga. Jika butuh bantuan lebih lanjut, hubungi Smartlegal.id!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://klikpajak.id/blog/cara-mengetahui-klu-pajak-untuk-usaha-anda/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY