Siap Naik Kelas! Ini Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri Khusus UMKM, Pemula Wajib Tahu Ini
Smartlegal.id -

Cara ekspor barang ke luar negeri khusus UMKM wajib diketahui oleh pemilik UMKM. Mengirim produk ke luar negeri bukan perkara yang mudah. Terdapat prosedur dan persyaratan ekspor yang harus dipatuhi dan dipenuhi eksportir. Percobaan pertama tidak akan mudah dan hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.
Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri Khusus UMKM
2 hal utama yang membedakan ekspor dengan pengiriman produk dalam negeri adalah kewajiban memiliki dokumen ekspor dan pemenuhan standar produk internasional. Keduanya wajib dipenuhi agar ekspor bisa dilakukan. Setelah berbagai persyaratan berhasil dipenuhi, ekspor produk bisa dilakukan tanpa masalah.
Baca juga: 10 Contoh Perusahaan Freight Forwarding di Indonesia untuk Ekspor & Impor Barang
Berikut panduan cara ekspor barang ke luar negeri untuk pemula.
1. Mendapatkan Izin Ekspor
Hal pertama yang harus disiapkan pemilik UMKM yang ingin menjadi eksportir adalah dokumen legalitas usaha. Dokumen tersebut menandakan usaha yang Anda miliki ada, legal, dan merupakan badan hukum yang sah. Berikut dokumen legalitas usaha yang harus Anda miliki agar bisa menjadi eksportir.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota/kabupaten.
- Perizinan Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission).
Kepemilikan atas dokumen-dokumen tersebut menandakan UMKM Anda memiliki izin untuk melakukan kegiatan perdagangan, termasuk ekspor. Setelah semua dokumen di atas disiapkan, Anda harus mengajukan permohonan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Setelah permohonan dipenuhi dan Anda mendapatkan NIK, maka Anda sudah memiliki izin untuk mengekspor produk UMKM ke luar teritori Indonesia. Perkara kepabeanan, ekspor, dan impor sudah Anda selesaikan. Ekspor kecil kecilan atau besar yang Anda idamkan akan segera Anda wujudkan.
2. Memastikan Produk Sudah Berstandar Internasional
Langkah selanjutnya dalam panduan cara ekspor barang ke luar negeri khusus UMKM adalah memastikan produk UMKM layak ekspor Anda harus memastikan produk berstandar internasional, memenuhi standar kesehatan dan keamanan di negara tujuan, dan memiliki kemasan yang baik.
Ketiganya harus dipenuhi agar produk UMKM bisa beredar secara legal, bebas, dan aman.
- Sertifikasi Produk
Sertifikasi produk UMKM harus disesuaikan dengan keperluan pasar luar negeri. Sertifikasi nasional bisa jadi tidak “diterima” di negara tujuan ekspor karena mereka memiliki sertifikasi sendiri. Maka dari itu, selain memenuhi standar produk internasional, penuhi juga sertifikasi produk yang diberlakukan di negara tujuan.
- Penuh Standar Kesehatan dan Keamanan
Produk pangan yang beredar di Amerika Serikat sudah mendapatkan lampu hijau dari Food and Drug Administration (FDA). Di Eropa ada European Food Safety Authority (EFSA) yang perannya sama dengan FDA. Apabila Anda ingin mengekspor produk pangan, maka standar dari lembaga serupa harus dipenuhi.
- Kemasan Sesuai Standar
Anda juga harus memperhatikan kemasan dari produk ekspor. Sesuaikan kemasan produk dengan regulasi di negara tujuan ekspor. Cantumkan apa yang wajib dicantumkan dalam kemasan sesuai permintaan negara tujuan. Selain informasi produk, kualitas dan kekuatan kemasan juga harus baik.
Baca juga: Memahami Apa Itu Bill of Lading Dalam Bisnis Ekspor Impor!
3. Lengkapi Dokumen Ekspor
Terdapat dokumen ekspor yang harus dilengkapi yang ternyata bisa menjadi penentu keberhasilan pengiriman produk UMKM ke luar negeri. Dokumen tersebut harus dibuat untuk membuat produk UMKM dan pihak yang mengekspornya kredibel. Berikut dokumen ekspor yang harus dilengkapi calon eksportir.
- Invoice
Dokumen yang mencantumkan detail transaksi antara eksportir dan importir. Informasi yang dicantumkan diantaranya harga, syarat pembayaran, dan jumlah produk.
- Packing List
Daftar yang berisi rincian produk yang akan dikirim. Informasi yang tertera di dalam catatan tersebut adalah detail kemasan produk, volume, dan berat.
- Bill of Lading (B/L)
Dokumen yang merupakan bukti pengiriman produk oleh eksportir kepada importir via perusahaan pengiriman.
- Certificate of Origin (COO)
COO diterbitkan oleh otoritas negara asal produk ekspor dan menjelaskan asal usul produk yang diekspor.
- Surat Keterangan Ekspor (SKE)
SKE berisi pernyataan mengenai pemenuhan syarat ekspor dari produk tertentu. Beberapa produk ekspor memerlukan SKE agar produk tersebut bisa diekspor.
Selain dokumen-dokumen di atas, ada juga dokumen ekspor lain yang harus disiapkan eksportir. Dokumen tersebut merupakan dokumen tambahan yang diminta oleh pembeli. Ekspor barang ke luar negeri memang memerlukan dokumen ekspor yang tidak sedikit dan tingkat kesulitan mendapatkan bervariasi.
Perbedaan produk ekspor akan berdampak pada perbedaan persyaratan dokumen. Produk kimia atau bahkan beberapa produk pangan memerlukan Certificate of Analysis dari laboratorium. Produk tumbuhan memerlukan Certificate of Phytosanitary dan produk lain mungkin memerlukan sertifikat khusus lainnya.
4. Mengekspor Produk ke Luar Negeri
Setelah mendapatkan semua dokumen ekspor dan produk yang ditawarkan memenuhi standar internasional, hal yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah mengekspor produk ke luar negeri. Cara ekspor barang ke luar negeri khusus UMKM dilakukan dengan melibatkan jasa freight forwarder.
Berbeda dengan ekspedisi, forwarder membuka layanan pengiriman produk ke luar negeri dengan kuantitas yang banyak. Forwarder memang profesional yang bertugas mengirimkan produk dari satu negara ke negara lain. Produk ekspor UMKM Anda akan dikirim oleh mereka ke negara tujuan.
Dalam bisnis ekspor ada ketentuan Devisa Hasil Ekspor, apa itu? simak ulasannya dalam artikel Eksportir Wajib Tahu! Langgar Ketentuan Devisa Hasil Ekspor, Izin Ekspor Bisa Dihentikan
Apa Saja Produk yang Dapat di Ekspor oleh UMKM di Indonesia?
Semua produk UMKM bisa diekspor, tetapi tidak semuanya memiliki prospek positif. Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang bisa dieksplorasi dan dijadikan komoditas ekspor. Selain produk berbasis kekayaan alam, produk-produk kerajinan dan kreatif juga potensial menjadi produk ekspor unggulan.
Terdapat 4 produk UMKM Indonesia yang bisa diekspor.
1. Rempah dan Tanaman Obat
Banyak turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia membeli dan memborong rempah, bumbu, dan tanaman obat. Komoditas rempah dan tanaman obat seperti lada, kayu manis, cengkeh, lengkuas, jahe, kapulaga, lidah buaya, dan kunyit memiliki potensi ekspor yang tinggi dan industrinya sudah tersedia.
2. Produk Tekstil
Produk tekstil masih menjadi komoditas ekspor yang menguntungkan. Produk tekstil yang umum diekspor adalah sarung, pernak-pernik, hijab, dan berbagai jenis kain. Kain tradisional dan produk fesyen yang khas dan artistik tidak hanya dipandang sebagai sandang, tetapi juga produk bergengsi dan berbudaya.
Ternyata PT Perorangan bisa juga melakukan ekspor, bagaimana ketentuannya? Simak ulasannya dalam artikel PT Perorangan Ternyata Bisa Ekspor, Cek Faktanya!
3. Produk Agraris dan Maritim
Produk agraris yang ditemani meliputi produk pertanian dan perkebunan, seperti jagung, palawija, padi, dan berbagai jenis buah-buahan. Selain di darat, Indonesia juga memiliki kekayaan alam di laut. Produk kelautan dan perikanan tidak kalah potensialnya dengan produk agraris untuk diekspor ke luar negeri.
4. Kopi
Kopi adalah produk ekspor potensial yang semakin populer di Indonesia. Pulau Sumatera adalah salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia dan potensi ekpsornya sangat tinggi. Indonesia termasuk negara penghasil kopi di dunia yang kualitas kopinya diakui oleh penikmat dan produsen minuman kopi ternama.
Setelah mengetahui cara ekspor barang ke luar negeri khusus UMKM Anda akan mendapatkan gambaran mengenai alur pengeksporan produk. Ada banyak lembaga pelatihan ekspor UMKM yang tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi juga membuka peluang ekspor produk UMKM.
Berpartisipasi dalam pameran dan memanfaatkan fasilitas ekspor dari instansi pemerintah bisa Anda lakukan. Cara ekspor barang UMKM wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk menjadi eksportir. Apabila prosesnya dijalani dengan baik maka produk UMKM Anda akan tersedia di luar negeri.
Siap jadi eksportir handal? urus dulu perizinannya ya! Hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini biar kami bantu mengurus perizinan berusaha Anda.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/bagaimana-memulai-ekspor-untuk-pemula/
https://linkumkm.id/news/detail/15243/langkah-langkah-umkm-naik-kelas-dan-siap-ekspor-panduan-persyaratan-lengkap
https://www.ocbc.id/article/2023/03/30/cara-menjadi-eksportir-pemula
https://www.rpx.co.id/blog/ukm-ingin-ekspor-makanan-ke-luar-negeri-ini-syarat-lengkapnya-id