Cara Mendapatkan Nomor TIN NPWP Wajib Pajak Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Smartlegal.id -
Cara Mendapatkan Nomor TIN
Image: freepik.com/author/8photo

“Penting bagi wajib pajak memahami langkah-langkah dalam cara mendapatkan nomor TIN serta dokumen yang harus disiapkan sesuai ketentuan otoritas pajak.”

Pendaftaran Tax Identification Number (TIN) menjadi salah satu proses penting yang harus dilakukan oleh setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Namun banyak orang belum memahami dengan jelas bagaimana alur pendaftarannya dan dokumen apa saja yang diperlukan.

TIN diperlukan dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan aktivitas usaha. Karena itu penting untuk mengetahui cara mendapatkannya secara resmi dan sesuai prosedur.

Artikel ini akan membantu Anda memahami cara mendapatkan TIN dengan langkah yang tepat dan mudah diikuti. Anda juga akan mengetahui dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lancar sejak awal.

Baca juga: Catat! Ini Kode KLU Pedagang Kecil atau Eceran Untuk Wajib Pajak yang Benar

Apa itu TIN?

TIN (Tax Identification Number) adalah nomor identifikasi unik yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Setiap negara memiliki sistem TIN sendiri yang berlaku sesuai kebijakan otoritas pajaknya.

TIN menjadi identitas resmi bagi wajib pajak dan digunakan dalam berbagai aktivitas perpajakan. Mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak, semuanya mengacu pada TIN.

Di Indonesia, TIN dikenal dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski istilahnya berbeda, NPWP berfungsi sebagai TIN versi Indonesia, karena memiliki peran yang sama sebagai nomor identifikasi pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang disusun berdasarkan struktur tertentu. Struktur NPWP meliputi 9 digit pertama sebagai identitas Wajib Pajak, 3 digit berikutnya sebagai kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan 3 digit terakhir menunjukkan status wajib pajak (000 untuk pusat/tunggal, sedangkan angka lain menunjukkan urutan cabang).

Ketahui juga perbedaan pajak langsung dan tidak langsung dalam artikel Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya

Manfaat TIN

Memiliki TIN bukan hanya soal memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Nomor ini juga membawa banyak manfaat dalam aktivitas perpajakan dan kegiatan usaha sehari-hari.

Berikut beberapa manfaat TIN bagi wajib pajak:

  1. Kemudahan Administrasi Perpajakan: TIN mempermudah proses pelaporan pajak, pengajuan keberatan, hingga penggunaan layanan perpajakan digital. Ini membantu wajib pajak menghemat waktu dan mengelola kewajiban secara lebih efisien.
  2. Akses ke Layanan Keuangan: Banyak bank dan lembaga keuangan mensyaratkan TIN untuk membuka rekening atau mengajukan pinjaman. TIN menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses ke produk dan layanan finansial.
  3. Legalitas dan Kredibilitas: TIN menunjukkan bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak. Ini meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
  4. Kemudahan Transaksi Internasional: Dalam kegiatan ekspor-impor atau penerimaan penghasilan dari luar negeri, TIN diperlukan untuk identifikasi pajak lintas negara. Ini penting untuk kelancaran transaksi global.
  5. Menghindari Pemotongan Pajak Berlebih: Tanpa TIN penghasilan bisa dikenai tarif pajak yang lebih tinggi. Namun, dengan adanya TIN tarif pajak dikenakan secara wajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya

Dokumen yang Harus Dipersiapkan 

Sebelum mengajukan permohonan TIN atau NPWP, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan statusnya. Jenis dokumen berbeda untuk orang pribadi, badan, dan bendahara pemerintah.

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNA
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
  • Bukti kepemilikan usaha atau pekerjaan (jika ada)
  • Foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar

2. Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP pengurus atau direktur
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

3. Untuk Bendahara Pemerintah:

  • Surat penunjukan sebagai bendahara
  • KTP bendahara
  • Surat keterangan jabatan dari instansi terkait

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses pendaftaran tidak mengalami hambatan. Kelengkapan dokumen membantu verifikasi berjalan lebih cepat dan lancar.

Pastikan semua legalitas bisnis Anda terpenuhi untuk mendapatkan manfaat, simak selengkapnya dalam artikel Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak

Cara Mendapatkan Nomor TIN

TIN dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui sistem Coretax DJP. Kedua metode ini memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan proses pendaftaran sesuai dengan preferensi dan kondisi masing-masing.

1. Mendapatkan TIN Secara Offline

Pendaftaran secara langsung masih menjadi pilihan bagi sebagian orang, terutama mereka yang membutuhkan bantuan atau memiliki dokumen tambahan yang perlu dikonsultasikan langsung dengan petugas. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi KPP terdekat sesuai dengan domisili Anda pada hari dan jam kerja.
  • Setelah sampai, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan NPWP.
  • Petugas akan mengarahkan Anda ke loket yang sesuai dan memberikan nomor antrian.
  • Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa.
  • Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran NPWP secara manual.
  • Isi formulir dengan lengkap dan pastikan data yang Anda berikan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Setelah pengisian selesai, formulir akan diverifikasi oleh petugas.
  • Proses pembuatan NPWP akan diproses, dan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos pada hari kerja.

2. Mendapatkan TIN Secara Online melalui Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak kini telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara daring melalui sistem Coretax DJP. Pendaftaran ini cocok untuk wajib pajak yang ingin menghemat waktu tanpa perlu datang ke KPP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Klik menu “Daftar Disini” dan pilih opsi “Pengguna Baru”.
  • Pilih kategori pajak sesuai status Anda, seperti perorangan, badan, atau instansi pemerintah.
  • Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk menghubungkan NIK dengan NPWP.
  • Klik “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” lalu isi data identitas sesuai KTP.
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah foto wajah untuk verifikasi data dengan Dukcapil.
  • Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang pernyataan konfirmasi dan klik “Kirim Pengajuan”.
  • Setelah berhasil, NPWP akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan, lengkap dengan akses ke sistem Coretax DJP.

Dengan dua pilihan metode tersebut, proses pendaftaran TIN/NPWP kini menjadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau solusi hukum yang tepat, kami siap membantu dengan pengalaman dalam mendampingi berbagai pelaku usaha menyelesaikan persoalan hukum secara praktis dan terpercaya.

Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut dan temukan layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.liputan6.com/feeds/read/5763111/cara-mendapatkan-nomor-tin-panduan-lengkap-untuk-wajib-pajak 
https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-mendapatkan-nomor-tin-pajak-untuk-wajib-pajak-22CXRYOWJr6

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?