5 Contoh Badan Usaha di Indonesia Beserta Jenis, Bentuk, dan Ciri-Cirinya Lengkap
Smartlegal.id -

“Contoh badan usaha di Indonesia yang penting untuk dipahami, dengan pemahaman lengkap mengenai jenis, bentuk, dan ciri-cirinya agar bisnis berkelanjutan.”
Badan usaha merupakan sebuah organisasi bisnis yang didirikan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Badan usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan suatu jenis kegiatan usaha yang tetap dan terus-menerus yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan. (Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU 8/1997))
Memahami jenis dan bentuk badan usaha sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin membangun bisnis yang sah dan profesional.
Sudah punya usaha tapi masih bingung mau dibawa kemana? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Contoh Badan Usaha di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dapat dengan mudah kita temui di kehidupan sehari-hari, mulai dari usaha kecil yang didirikan perorangan, hingga usaha yang telah memiliki badan hukum yang sah.
Setiap badan usaha memiliki ketentuan hukum masing-masing, tujuannya untuk memastikan kegiatan usaha yang dilakukan adalah sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap bentuk badan usaha telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang mendapatkan modal sepenuhnya dari pemerintah.
Dapat disebut sebagai BUMN jika memenuhi paling sedikit satu ketentuan seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025).
Jenis dan Bentuk:
BUMN merupakan badan usaha milik pemerintah yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
- Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. (Pasal 1 angka 3 UU 1/2025)
- Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang tujuan utamanya untuk menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. (Pasal 1 angka 4 UU 1/2025)
Ciri-ciri:
- Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
- Pemerintah yang menanggung seluruh risiko yang terjadi
- Sebagai sumber pendapatan negara
- Mengelola aset untuk kepentingan umum dan pelayanan publik
- Modal diperoleh dari APBN atau kekayaan negara yang dipisahkan
- Saham juga bisa dimiliki oleh masyarakat
Baca Juga: Dua Perbedaan Anak Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan PT Biasa
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT)).
Terdapat 2 (dua) jenis PT yaitu PT Biasa dan PT Perorangan yang dapat didirikan 1 (satu) orang dengan tetap ada pemisahan harta keduanya.
Jenis dan Bentuk:
Perseroan Terbatas (PT) merupakan jenis Badan Usaha Milik swasta atau milik negara (Persero) yang berbentuk badan hukum.
Ciri-ciri:
- Didirikan melalui akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
- Struktur organisasi terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
- Dipimpin oleh Direksi.
- Modal berbentuk saham yang dapat diperjual belikan.
- Tanggung jawab yang terbatas sesuai nilai saham yang dimiliki.
Baca Juga: 9 Contoh Badan Usaha Ekstraktif di Indonesia beserta Karakteristiknya
3. Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh (dua) orang atau lebih. Meskipun bentuknya bukan badan hukum, namun tetap diakui secara sah dan banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk skala kecil hingga menengah.
Dalam hal ini, besarnya modal dan pembagian keuntungan ditentukan dari hasil kesepakatan bersama para pihak. (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD))
Jenis dan Bentuk:
CV merupakan persekutuan komanditer yang berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha tidak berbadan hukum adalah bentuk usaha yang tidak ada pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan milik perusahaan.
Ciri-ciri:
- Terbentuk dengan cara meminjamkan uang.
- Didirikan oleh dua orang atau lebih yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Terdiri dari sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyalurkan modal.
- Pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Tidak ada pemisahan harta kekayaan.
- Syarat pendirian lebih mudah.
4. Firma
Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD))
Jenis dan Bentuk:
Firma merupakan persekutuan dagang dan berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Firma termasuk dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum karena tidak ada pemisahan yang jelas antara harta kekayaan milik persekutuan dan harta kekayaan milik pribadi. Sehingga, jika perusahaan mengalami kerugian atau pailit, tanggung jawab penyelesaian ada pada harta kekayaan milik pribadi juga ikut berkurang atau tersita.
Ciri-ciri:
- Nama perusahaan menggunakan satu nama bersama yang telah disepakati bersama.
- Didirikan dengan akta otentik.
- Bertanggung jawab secara tanggung renteng.
- Tidak ada pemisahan harta kekayaan milik persekutuan dengan harta kekayaan milik pribadi.
- Terdapat kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian
- Keanggotaan bersifat seumur hidup.
Tertarik dengan Firma? Simak ulasannya dalam artikel Apa Itu Firma? Ini Contoh, Ciri-ciri, Jenis, Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diberlakukan kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 (UU 25/1992))
Jenis dan Bentuk:
Koperasi merupakan badan usaha milik anggota dan berbentuk badan hukum yang terbentuk dari beberapa asas kekeluargaan.
Ciri-ciri:
- Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
- Bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendirian berdasarkan asas kekeluargaan.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Struktur koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Pembagian keuntungan berdasarkan besarnya jasa usaha yang dilakukan yang sering disebut dengan SIsa Hasil Usaha (SHU).
Tertarik mendirikan badan usaha? Smartlegal.id siap membantu Anda dengan proses yang mudah, cepat, dan aman. Segera hubungi Smartlegal.id untuk informasi selanjutnya!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://klikpajak.id/blog/bentuk-badan-usaha/
https://pina.id/artikel/detail/apa-itu-perseroan-terbatas-ciri-ciri-dan-klasifikasi-sahamnya-7tdd5dg1ldv
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bumn/