Cara Mengurus Izin Usaha Apotek di OSS untuk Mendapatkan NIB
Smartlegal.id -

“Pelajari cara mengurus izin usaha apotek lewat OSS dan mendapatkan NIB sesuai PP 28/2025. Panduan lengkap, syarat, hingga langkah-langkahnya.”
Mendirikan apotek sebagai bagian dari usaha di sektor pelayanan kefarmasian memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan perizinan. Bukan hanya soal menyediakan obat, tapi juga tentang memenuhi berbagai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu langkah awal yang wajib dilakukan adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah proses pendaftaran usaha dilakukan secara daring.
Selain sebagai identitas, NIB juga menjadi pintu masuk untuk mengakses izin usaha lainnya yang dibutuhkan, sesuai tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Landasan hukum dari proses ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menggantikan PP 5/2021.
Regulasi terbaru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam hal transparansi proses bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR, merupakan sistem perizinan yang didasarkan pada hasil analisis tingkat risiko dari setiap jenis kegiatan usaha.
Melalui pendekatan ini, proses perizinan menjadi lebih proporsional, efisien, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing usaha termasuk usaha apotek yang dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi.
Baca Juga: Obat Ilegal, Ganjaran Memproduksi dan Mengedarkannya!
Mengapa Harus Punya NIB?
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. (Pasal 1 angka 12 PP 28/2025)
NIB bukan sekadar formalitas, namun NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku Usaha. (Pasal 206 ayat (1) PP 28/2025)
Selain sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai (Pasal 206 ayat (5) PP 28/2025):
- Angka Pengenal Impor
- Hak akses kepabeanan
- Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
- Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Secara umum, NIB adalah nomor identitas berbentuk angka unik yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB tetap berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pasal 206 ayat (8) dan (9) PP 28/2025)
Baca juga: Cara Download NIB yang Sudah Terdaftar di OSS Dalam Bentuk File PDF, Mudah dan Cepat!
Tentukan Kode KBLI
Salah satu langkah penting dalam proses perizinan melalui OSS adalah menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Untuk usaha apotek, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI 47721
KBLI 47721 mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia dalam bentuk sediaan jadi, seperti:
- Tablet, kapsul, salep, bubuk
- Larutan, suspensi, dan larutan parenteral
- Produk keperluan kesehatan dari karet dan alat kesehatan sederhana lainnya yang dijual di apotek
Apotek termasuk usaha di sektor pelayanan kefarmasian yang masuk kategori berisiko tinggi.
Artinya, izin usahanya tidak cukup hanya dengan NIB saja, tapi juga perlu memenuhi persyaratan tambahan berupa izin eksplisit dari pemerintah. (Pasal 133 PP 28/2025)
Ternyata obat juga perlu sertifikat halal, simak ulasannya dalam artikel Obat Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Ketentuan Lengkapnya!
Mengurus SIPA (Apoteker) dan SIPTTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
Hal tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatana (Permenkes 14/2021),
Setiap apotek wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang memiliki izin praktik, yaitu Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk Apoteker dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) untuk TTK.
Permohonan SIP diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinkes setempat, dengan kelengkapan berkas sebagai berikut:
Cara Mengurus Izin Usaha Apotek melalui OSS
1. Syarat Pengurusan Izin Apotek
- Surat permohonan izin apotek (perseorangan atau non-perseorangan)
- KTP dan NPWP
- NIB (nomor induk berusaha)
- STRA (surat tanda registrasi apoteker) dan STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian)
- SIPA (surat izin praktik apoteker) dan SIPTTK (surat izin praktik TTK)
- Peta lokasi dan denah apotek
- Daftar sarana, prasarana, dan peralatan apotek
- Surat pernyataan komitmen akan melakukan registrasi ke aplikasi SIPNAP
- Struktur organisasi SDM di apotek
2. Menentukan Bentuk dan Status Usaha
Sebelum masuk ke sistem OSS, tentukan terlebih dahulu bentuk usaha yang akan dijalankan apakah berbentuk perseorangan, CV, PT, atau badan usaha lainnya.
Untuk usaha apotek, umumnya berbentuk PT dengan apoteker sebagai penanggung jawab teknis.
2. Registrasi dan Login di Sistem OSS
Akses situs resmi OSS, lalu lakukan registrasi akun OSS. Pelaku usaha harus melengkapi syarat administratif.
3. Mengisi Data Usaha
Setelah berhasil login, pelaku usaha mengisi data usaha, termasuk:
- Nama dan alamat apotek
- Lokasi usaha (dapat menggunakan Peta Zonasi OSS)
- Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, yaitu KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Farmasi di Apotek)
4. Mendapatkan NIB
Setelah semua data diisi, sistem OSS akan memproses penerbitan NIB secara otomatis.
NIB diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS.
5. Pemenuhan Sertifikat Standar dan Izin
Karena usaha apotek termasuk usaha berisiko menengah tinggi hingga tinggi, maka selain NIB, pelaku usaha wajib mengisi komitmen Sertifikat Standar melalui OSS dan melengkapi dokumen seperti:
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
- Ijazah Apoteker
- Surat kontrak kerja antara apoteker dan pemilik apotek
- Denah tata ruang dan fasilitas apotek
- Surat pernyataan pemenuhan sarana dan prasarana apotek
- Dokumen kepemilikan atau sewa tempat usaha
- Izin bangunan (PBG)
- Surat keterangan domisili usaha (jika diminta pemda)
Setelah diverifikasi oleh dinas kesehatan atau instansi terkait, nantinya akan diterbitkan Sertifikat Standar dan/atau Izin Usaha Apotek secara elektronik melalui OSS.
Tertarik juga mendirikan Klinik? Simak perizinannya dalam artikel Izin Usaha Klinik Swasta: Syarat & Cara Mengurusnya!
Bagaimana Jika Izin Usaha Apotek Sudah Diurus, Namun Ada Regulasi Baru?
Apotek yang termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi. Sehingga, bagi pelaku usaha apotek yang telah mengurus izin sebelum diberlakukannya regulasi terbaru atau usaha dengan tingkat risiko tinggi yang telah:
- Memperoleh izin dalam rangka percepatan, namun belum memenuhi seluruh persyaratan, dan/atau
- Memperoleh Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), namun izin tersebut belum berlaku efektif
Maka, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan PP 5/2021 (Pasal 547 huruf c PP 28/2025).
Jika Anda ingin dibantu dalam pengurusan izin apotek ini dengan lebih cepat dan aman, konsultasi dengan tim profesional dari Smartlegal.id Segera hubungi Smartlegal.id untuk informasi lebih lanjut.
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://jdih.gresikkab.go.id/detailpost/pp-no-28-tahun-2025-tentang-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko
https://blog.apotekdigital.com/alur-perizinan-apotek-terbaru-dengan-sistem-oss-rba/#:~:text=Meliputi%20surat%20permohonan%2C%20KTP%2C%20SPPL,Bangunan.