Cara Membuat NIB RBA di OSS Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!

Smartlegal.id -
Cara Membuat NIB RBA
Freepik/author/Freepik

Cara Membuat NIB RBA kini semakin mudah melalui OSS. Simak panduan lengkap mulai dari syarat, prosedur, hingga langkah teknis pendaftaran NIB sesuai peraturan terbaru.”

Setiap kegiatan usaha pada prinsipnya memerlukan pengakuan hukum agar dapat dijalankan secara sah dan terstruktur. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan perizinan berusaha yang berbasis pada tingkat risiko, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi dan peningkatan iklim investasi nasional.

Melalui sistem perizinan terpadu secara elektronik, pelaku usaha kini dapat memperoleh dokumen legalitas usaha secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

OSS RBA menjadi instrumen utama dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan sesuai dengan karakteristik dan potensi dampak usaha terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Baca Juga: Cara Mengurus Izin Usaha Apotek di OSS untuk Mendapatkan NIB

Apa Itu NIB RBA?

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. (Pasal 1 angka 12  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025))

Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha dan setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB. (Pasal 206 ayat (1) dan (2) PP 28/2025)

Permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. (Pasal 206 ayat (3) PP 28/2025)

Secara teknis, NIB disusun dalam bentuk angka acak yang dilengkapi sistem pengaman dan dilengkapi tanda tangan elektronik sebagai bentuk otorisasi digital dari sistem OSS. 

NIB tersebut berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  (Pasal 206 ayat (8) dan (9) PP 28/2025)

Dengan demikian, NIB tidak hanya berfungsi sebagai nomor registrasi usaha, tetapi juga merupakan identitas digital yang sah dan terintegrasi dengan berbagai kewajiban administrasi lainnya.

Baca Juga: Penjual Wajib Tahu! Biaya Shopee Ditambahkan Rp1.250 per Transaksi Mulai Juli, Ini Aspek Hukumnya

Fungsi NIB RBA

NIB berperan sebagai identitas legal pelaku usaha yang mencakup berbagai fungsi administratif penting. Selain sebagai nomor registrasi utama, NIB juga berfungsi sebagai (Pasal 206 ayat (5) PP 28/2025):

  1. Identitas resmi usaha yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah.
  2. Angka pengenal importir (API) sesuai ketentuan peraturan tentang perdagangan dan impor.
  3. Akses kepabeanan, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor-impor.
  4. Pendaftaran otomatis kepesertaan jaminan sosial, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pemenuhan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan awal, sebagai bagian dari administrasi ketenagakerjaan perusahaan.

Syarat Membuat NIB RBA

Sebelum mengajukan NIB, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan NIK.
  • Telah memiliki akun OSS dengan email aktif.
  • Menjalankan usaha secara perorangan.

Menyiapkan dokumen pendukung:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (jika ada)
  • Informasi lokasi usaha dan jenis kegiatan

Baca Juga: Pendaftaran Hak Cipta: Biaya, Persyaratan, Dan Langkah-Langkahnya

Cara Membuat NIB RBA di OSS

Untuk pelaku usaha, berikut panduan lengkap dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS berbasis risiko:

1. Pastikan Anda Telah Memiliki Hak Akses

Gunakan username dan password yang dikirim ke email saat mendaftar di OSS.

2. Akses Portal OSS

  • Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id
  • Klik tombol MASUK, lalu masukkan username dan password.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha > Permohonan Baru.

3. Lengkapi Data Pelaku Usaha

Sistem akan otomatis menampilkan data dari NIK Anda. Anda perlu melengkapi:

  • NPWP Pribadi
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (jika ada)
  • Proses tetap dapat dilanjutkan meskipun belum memiliki BPJS.
  • Klik SIMPAN DATA dan lanjutkan dengan Tambah Bidang Usaha.

4. Lengkapi Data Bidang Usaha

  • Pilih jenis kegiatan (utama/pendukung/cabang/UMKU)
  • Pilih bidang usaha (KBLI)
  • Sistem akan mengisi uraian otomatis
  • Klik SIMPAN.

5. Lengkapi Detail Bidang Usaha

  • Isi data seperti: Nama usaha, luas lahan, alamat lengkap, status kegiatan, rencana pembangunan, dan modal usaha.
  • Klik VALIDASI RISIKO.

6. Jika Lokasi Usaha di Darat, Hutan, atau Laut

Isi formulir sesuai lokasi:

  • Darat: alamat dan koordinat via OpenStreetMap
  • Hutan: sertifikasi IPPKH, izin kawasan, rekomendasi Gubernur
  • Laut: koordinat polygon, nama perairan, rencana reklamasi, dan luas

7. Isi Data Produk atau Jasa

  • Jenis produk/jasa, kapasitas produksi, dan satuan
  • Untuk KBLI tertentu, tambahkan info SNI dan Sertifikat Halal
  • Klik SIMPAN.

8. Cek dan Verifikasi Usaha

  • Tinjau daftar produk, lokasi, tenaga kerja, dan modal
  • Sistem akan menghitung skala usaha dan tingkat risiko

9. Lengkapi Persetujuan Lingkungan (Jika Dibutuhkan)

Untuk risiko menengah rendah:

  • Jika sudah memiliki dokumen lingkungan, pilih jenis dokumen dan lanjut
  • Jika belum, isi parameter lingkungan sesuai jenis kegiatan (akan muncul SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL)

10. Baca dan Centang Pernyataan Mandiri

Centang semua pernyataan mandiri yang muncul, termasuk:

  • K3L, standar usaha, komitmen lingkungan (SPPL/PKPLH), SNI, dan Halal
  • Klik LANJUT.

11. Cek dan Terbitkan NIB

Setelah semua data valid dan pernyataan disetujui:

  • Sistem akan menampilkan draft NIB
  • Klik tombol Terbitkan Perizinan Berusaha
  • Unduh dokumen NIB dan Pernyataan Mandiri

Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, sistem juga akan menerbitkan:

  • Sertifikat Standar
  • Dokumen PKPLH/SKKL (jika diwajibkan)

Produk Perizinan yang Diterbitkan

Bergantung pada tingkat risikonya, pelaku usaha akan memperoleh:

  • NIB
  • Sertifikat Standar (untuk risiko menengah rendah)
  • Dokumen lingkungan (jika diwajibkan)
  • Pernyataan Mandiri

Semua dokumen ini bisa diakses, diunduh, dan dicetak langsung dari akun OSS Anda.

Pengurusan NIB melalui sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku UMK, khususnya bagi yang baru merintis usaha. Selama prosedur diikuti dengan benar dan data yang dimasukkan sesuai ketentuan, izin usaha dapat diperoleh dalam beberapa tahap sederhana.

Penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diinput akurat dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, guna menghindari hambatan dalam proses penerbitan izin.

Anda memerlukan pendampingan dalam proses pendaftaran legalitas usaha?

Smartlegal.id menyediakan layanan profesional untuk pengurusan NIB Anda. Ini solusi tepat bagi Anda yang mengutamakan efisiensi, kepastian hukum, dan kemudahan dalam memulai kegiatan usaha. Segera hubungi Smartlegal.id untuk infomasi lebih lanjut!

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://oss.go.id/panduan/63a1f170acc5d4cf2fbdc139 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY