Pelaporan LKPM Sesuai PP 28 2025: Ketahui Siapa Wajib Lapor dan Mekanismenya

Smartlegal.id -
Pelaporan LKPM Sesuai PP 28 2025
Freepik/author/Freepik

“Pelaku usaha perlu memahami ketentuan pelaporan LKPM sesuai PP 28 2025, termasuk siapa yang wajib melapor dan mekanismenya di OSS.” 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang mencerminkan perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan sebuah usaha. LKPM menjadi alat penting bagi pemerintah dalam memantau aktivitas usaha yang dilakukan oleh pelaku penanaman modal.

Kewajiban menyampaikan LKPM tidak terbatas pada Penanaman Modal Asing (PMA) atau perusahaan berskala besar saja. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dalam negeri termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga memiliki kewajiban menyampaikan LKPM.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) menetapkan ketentuan baru terkait pelaporan LKPM. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengawasan penanaman modal secara nasional.

Agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban ini, penting bagi pelaku usaha memahami substansi pengaturannya. Simak penjelasan lengkap mengenai siapa yang wajib lapor, periode pelaporan, dan mekanisme penyampaian LKPM secara daring.

Baca juga: Ketahui Apa Saja yang Harus dilaporkan Dalam Isi LKPM?

Pelaporan LKPM Sesuai PP 28 2025: Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Setiap pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan berusaha dan memiliki rencana atau aktivitas penanaman modal wajib menyampaikan LKPM.

Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), dengan ketentuan berbeda tergantung skala usaha (Pasal 32 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021)):

  1. Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan.
  2. Pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan. 

Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban penyampaian LKPM bagi pelaku usaha dengan kriteria tertentu yaitu (Pasal 32 ayat (5) PerBKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha mikro. 
  2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Baca juga: Perusahaan Induk Hanya Punya Saham di Anak Perusahaan, Wajibkah Laporan LKPM?

Periode dan Jadwal Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM tidak bisa dilakukan sembarangan waktu. Terdapat periode pelaporan yang telah ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan setiap pelaku usaha wajib menyampaikannya sesuai dengan jadwal tersebut.

Periode pelaporan ini ditentukan berdasarkan skala usaha. Artinya, jadwal antara pelaku usaha kecil tidak selalu sama dengan pelaku usaha menengah dan besar. Berikut jadwal pelaporan LKPM yang harus diperhatikan:

Usaha Kecil

Pelaku usaha kecil diwajibkan menyampaikan Laporan LKPM sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap 6 bulan (semester) dengan periode pelaporan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (6) huruf a PerBKPM 5/2021):

  1. Semester I  (Januari – Juni): dilaporkan paling lambat 10 Juli tahun berjalan
  2. Semester II (Juli – Desember): dilaporkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Kewajiban penyampaian LKPM pertama kali bergantung pada waktu diterbitkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam satu periode pelaporan (Pasal 33 ayat (1) PerBKPM 5/2021): 

  1. Jika perizinan diterbitkan dalam 6 bulan pertama periode semester, maka pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM pada semester yang sama. Contoh: Jika perizinan diterbitkan pada bulan Februari, maka LKPM wajib disampaikan untuk Semester I paling lambat 10 Juli.
  2. Jika perizinan diterbitkan pada bulan ketujuh dalam periode semester (bulan terakhir), maka kewajiban pelaporan dimulai pada semester berikutnya. Contoh: Jika perizinan diterbitkan pada bulan Juni, maka pelaporan LKPM dimulai pada Semester II, dengan tenggat waktu pelaporan 10 Januari tahun berikutnya.

Usaha Menengah dan Besar

Pelaku usaha dengan skala menengah dan besar memiliki kewajiban menyampaikan LKPM sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap 3 bulan (triwulan) dengan periode pelaporan dengan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (7) huruf b PerBKPM 5/2021):

  1. Triwulan I (Januari – Maret): dilaporkan paling lambat 10 April
  2. Triwulan II (April – Juni): dilaporkan paling lambat 10 Juli
  3. Triwulan III (Juli – September) dilaporkan paling lambat 10 Oktober
  4. Triwulan IV (Oktober – Desember) dilaporkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Selain itu, jenis laporan yang disampaikan juga disesuaikan dengan tahap kegiatan usahanya (Pasal 32 ayat (7) huruf a PerBKPM 5/2021):

  1. LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
  2. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.

Kewajiban penyampaian LKPM pertama kali bergantung pada waktu diterbitkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam satu periode pelaporan (Pasal 33 ayat (2) PerBKPM 5/2021):

  1. Jika perizinan diterbitkan pada tiga bulan pertama dalam satu periode triwulan, maka LKPM pertama kali wajib disampaikan pada periode triwulan tersebut. Contoh: Jika perizinan diterbitkan pada bulan Februari, maka LKPM wajib disampaikan untuk Triwulan I, paling lambat 10 April.
  2. Jika perizinan diterbitkan pada bulan keempat dalam periode triwulan (bulan terakhir), maka kewajiban pelaporan dimulai pada triwulan berikutnya. Contoh: Jika perizinan diterbitkan pada bulan Maret, maka pelaporan LKPM dimulai pada Triwulan II, dengan tenggat waktu pelaporan 10 Juli.

Baca juga: Tahapan Usaha Dalam PP 28/2025: Membawa Kejelasan LKPM Konstruksi dan Produksi

Cara dan Mekanisme Penyampaian LKPM secara Online

Pelaku usaha menengah dan besar kini dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara lebih efisien melalui sistem OSS berbasis risiko. Berikut adalah panduan lengkap pelaporan LKPM secara online:

1. Pastikan Akun OSS Telah Aktif dan Terverifikasi

Sebelum memulai pelaporan, pastikan perusahaan Anda telah memiliki akun OSS yang aktif dan terverifikasi. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di website OSS.

2. Login ke Sistem OSS

Akses laman resmi OSS, lalu login menggunakan username dan password yang telah terdaftar.

3. Masuk ke Menu Pelaporan LKPM

Setelah berhasil login, masuk ke dashboard dan pilih menu Pelaporan LKPM yang terdapat dalam bagian “Perizinan Berusaha” atau “Laporan”.

4. Pilih Periode Pelaporan yang Relevan

Tentukan periode pelaporan yang ingin Anda laporkan. Pastikan memilih periode yang benar sesuai dengan batas waktu lapor LKPM yang berlaku.

5. Isi Formulir Realisasi Kegiatan Investasi

Lengkapi formulir pelaporan dengan data yang akurat, meliputi:

  • Realisasi Investasi: Nilai investasi aktual yang telah direalisasikan, baik dalam bentuk aset tetap (tanah, bangunan, mesin) maupun modal kerja.
  • Penyerapan Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja Indonesia dan asing yang telah diserap selama periode pelaporan.
  • Realisasi Produksi/Operasional: Jika perusahaan telah beroperasi, cantumkan nilai produksi/output yang dicapai.
  • Permasalahan/Kendala: Laporkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi, jika ada.

6. Unggah Dokumen Pendukung (bila diperlukan)

Sistem OSS mungkin meminta Anda mengunggah dokumen pendukung tertentu sebagai verifikasi tambahan. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang dilaporkan.

7. Verifikasi dan Submit Pelaporan

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan input sebelum mengirim laporan. Jika sudah sesuai, klik “submit” atau “kirim laporan untuk menyampaikan laporan. 

Apabila berhasil sistem akan memberikan konfirmasi bahwa laporan LKPM sudah berhasil terkirim. Simpan bukti pengiriman laporan sebagai dokumentasi internal perusahaan.

Ingin memastikan usaha Anda mematuhi kewajiban LKPM sesuai PP 28/2025? Hubungi  Smartlegal.id sekarang dan percayakan kepada tim profesional kami untuk mendampingi proses perizinan serta pelaporan LKPM usaha Anda.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/pp-28-2025-berlaku-begini-jenis-dan-kewajiban-laporan-lkpm-yang-harus-kamu-tahu/
https://bplawyers.co.id/2025/07/01/update-aturan-perizinan-berusaha-pp-28-2025-apa-saja-yang-berubah/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY