Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM
Smartlegal.id -

“Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui jenis informasi LKPM yang wajib tercantum dalam laporan, apa saja itu?”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban berkala bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjalankan kegiatan investasi. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan izin dan rencana investasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah memanfaatkan laporan ini untuk memantau perkembangan usaha dan mengevaluasi realisasi investasi di berbagai sektor. LKPM juga menjadi alat untuk menjaga kesesuaian antara kegiatan usaha dengan izin yang telah diberikan.
Meski sudah menjadi kewajiban, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami hal-hal yang perlu dilaporkan dalam LKPM. Ketidaktahuan ini dapat memicu kendala administratif apabila laporan tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha memahami dengan benar informasi yang harus dicantumkan dalam laporan. Artikel ini akan membahas terkait kewajiban pelaporan LKPM, informasi yang harus dilaporkan dan sanksi apabila tidak melaporkan LKPM.
Baca juga: Tahapan Usaha Dalam PP 28/2025: Membawa Kejelasan LKPM Konstruksi dan Produksi
Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha
Kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021).
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025).
Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha dan menjalankan kegiatan usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala (Pasal 5 huruf c PerBKPM 5/2021). Kewajiban ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki.
Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Pasal 32 ayat (2) PerBKPM 5/2021). Hal ini bertujuan menyederhanakan proses pelaporan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), dengan ketentuan berbeda tergantung skala usaha (Pasal 32 ayat (4) PerBKPM 5/2021):
- Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan.
- Pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan.
Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban penyampaian LKPM bagi pelaku usaha dengan kriteria tertentu, yaitu (Pasal 32 ayat (5) PerBKPM 5/2021):
- Pelaku usaha mikro.
- Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Mengapa LKPM sangat penting bagi bisnis? Simak ulasannya dalam artikel Laporan LKPM OSS Hal Penting Keberhasilan Bisnis, Ini yang Dilaporkan!
Jenis Informasi LKPM yang Harus Dilaporkan
Dalam menyampaikan LKPM, pelaku usaha wajib mencantumkan informasi yang diatur dalam Pasal 240 ayat (6) PP 28/2025. Jenis-jenis informasi yang dilaporkan tersebut mencakup:
1. Realisasi Investasi (Pasal 240 ayat (6) huruf a PP 28/2025)
Pelaku usaha wajib melaporkan nilai investasi yang telah direalisasikan selama periode pelaporan. Data ini mencakup pengeluaran atas pembelian aset tetap seperti mesin, tanah, bangunan, serta modal kerja lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha. Informasi ini digunakan untuk menilai konsistensi antara rencana investasi dengan realisasinya.
2. Realisasi Tenaga Kerja (Pasal 240 ayat (6) huruf b PP 28/2025)
Pelaku usaha harus mencantumkan jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan usaha, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA). Laporan ini juga mencakup informasi mengenai adanya penambahan atau pengurangan tenaga kerja selama periode pelaporan sebagai bentuk kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
3. Realisasi Produksi (Pasal 240 ayat (6) huruf c PP 28/2025)
Bagi usaha yang sudah beroperasi dan memasuki tahap produksi, pelaku usaha perlu melaporkan volume atau jumlah produksi barang/jasa serta nilai pendapatan atau omset yang dihasilkan. Pelaporan ini mencerminkan output aktual usaha selama periode pelaporan dan menjadi indikator performa operasional perusahaan.
4. Kewajiban Penanaman Modal (Pasal 240 ayat (6) huruf d PP 28/2025)
Dalam hal pelaku usaha memiliki kewajiban tertentu yang berkaitan dengan penanaman modal, seperti Penggunaan komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan dengan UMKM, pelatihan dan pengembangan SDM lokal, kegiatan CSR (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan), atau kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam perizinan atau peraturan perundang-undangan, maka realisasinya harus turut dilaporkan.
5. Kendala yang Dihadapi Penanam Modal (Pasal 240 ayat (6) huruf e PP 28/2025)
Pelaku usaha wajib menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha. Kendala ini bisa berupa hambatan perizinan, infrastruktur, ketersediaan bahan baku, kendala tenaga kerja, atau masalah teknis dan non-teknis lainnya. Informasi ini penting agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi atau solusi bagi investor.
Baca juga: Ini Cara Mudah Melakukan Pelaporan LKPM Melalui OSS!
Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.
Sanksi ini berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin berusaha. Penjatuhan sanksi administratif dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, atau pelanggaran berat (Pasal 47 PerBKPM 5/2021).
1. Peringatan Tertulis
Tahapan pertama dari sanksi administratif adalah peringatan tertulis yang diberikan secara bertahap pertama, kedua, dan ketiga.
Peringatan ini diberikan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut (Pasal 55 PerBKPM 5/2021).
Peringatan tertulis diberikan dalam jangka waktu (Pasal 55 ayat (2) PerBKPM 5/2021):
- 30 hari (peringatan pertama),
- 15 hari (peringatan kedua), dan
- 10 hari (peringatan ketiga),
terhitung sejak tanggal dikirimkannya surat peringatan melalui sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik .
2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Jika pelaku usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis, maka dapat dikenakan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 57 PerBKPM 5/2021).
Sanksi ini dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan atau menyampaikan LKPM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Pencabutan Perizinan Berusaha
Apabila pelaku usaha masih tidak menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha, maka sanksi tertinggi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan perizinan berusaha, termasuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau izin lainnya yang mendasari kegiatan usaha (Pasal 60 dan Pasal 61 PerBKPM 5/2021).
Masih bingung apa saja yang harus dilaporkan dalam LKPM? Smartlegal.id siap membantu dalam proses pelaporan LKPM Anda. Konsultasikan kebutuhan LKPM usaha Anda sekarang!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a8144b2
https://prolegal.id/pp-28-2025-berlaku-begini-jenis-dan-kewajiban-laporan-lkpm-yang-harus-kamu-tahu/