Berapa Biaya Jasa Pendaftaran Merek Dagang? Cek Prosedur dan Lama Prosesnya

Smartlegal.id -
Berapa Biaya Jasa Pendaftaran Merek Dagang
Freepik/author/Freepik

“Berapa biaya jasa pendaftaran merek dagang? Pastikan brand Anda terlindungi secara hukum. Telusuri rincian biaya, alur pendaftaran, dan opsi layanan terbaik untuk Anda.”

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk atau jasa mereka secara hukum. Dengan merek yang terdaftar secara resmi, hak atas penggunaan merek tersebut menjadi lebih kuat dan terjamin dari risiko pelanggaran atau tiruan.

Di Indonesia, proses pendaftaran merek telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan merek. 

Melalui sistem digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses ini kini dapat dilakukan secara online dengan alur yang lebih efisien dan transparan.

Berencana rebranding? Pastikan langkah Anda aman dari sengketa hukum. Simak dalam artikel Rebranding Bisnis, Cegah Sengketa dengan Penelusuran Merek

Peran Penting Pendaftaran Merek dalam Melindungi Hak dan Identitas Usaha

Pendaftaran merek memiliki peran penting, di antaranya:

  1. Sebagai bukti sah kepemilikan atas merek yang telah didaftarkan, yang menunjukkan siapa pihak yang berhak secara hukum
  2. Menjadi dasar hukum untuk menolak permohonan merek lain yang memiliki kesamaan secara keseluruhan atau pada intinya dengan merek yang telah didaftarkan, terutama jika digunakan untuk jenis barang atau jasa yang serupa
  3. Memberikan perlindungan hukum, dengan mencegah pihak lain menggunakan merek yang identik atau mirip secara substansial dalam kegiatan perdagangan yang berkaitan dengan barang atau jasa sejenis.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Untuk dapat mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan dokumen pendukung berikut:

  1. Etiket atau Label Merek yang akan didaftarkan
  2. Tanda Tangan Pemohon pada formulir pendaftaran

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), wajib melampirkan:

  1. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan dari dinas terkait (dokumen asli)
  2. Surat Pernyataan UMK bermaterai

Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJKI.

Baca Juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Prosedur Pendaftaran Merek Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan pendaftaran merek secara daring melalui portal resmi yang dapat diakses di https://merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran merek di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan utama sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen

  • Nama merek yang akan didaftarkan.
  • Logo merek (jika ada) dalam format JPEG atau PNG dengan resolusi yang jelas.
  • Deskripsi produk atau jasa yang ditawarkan.
  • Identitas pemilik merek (KTP untuk perorangan atau akta pendirian dan NPWP untuk badan usaha).
  • Surat kuasa (jika pendaftaran dilakukan melalui kuasa hukum atau konsultan).

2. Pengajuan Pendaftaran

  • Buat akun di laman resmi DJKI.
  • Isi formulir pengajuan pendaftaran merek.
  • Unggah dokumen yang telah disiapkan.
  • Pilih kelas merek yang sesuai.
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui metode yang tersedia. 

3. Pemeriksaan Formalitas

  • DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

4. Pengumuman Permohonan

Jika pemeriksaan formalitas dinyatakan lengkap, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

5. Pemeriksaan Substantif

Apabila tidak ada keberatan atau setelah keberatan diselesaikan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi persyaratan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Penerbitan Sertifikat Merek

Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Sertifikat ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (Pasal 35 ayat (1) UU Merek)

Berapa Biaya Jasa Pendaftaran Merek Dagang?

Pertanyaan berapa biaya jasa pendaftaran merek dagang sering menjadi perhatian utama pelaku usaha sebelum memulai proses pendaftaran merek secara resmi.

Selain biaya resmi yang harus dibayarkan kepada pemerintah, biasanya ada juga biaya jasa konsultan untuk membantu mengurus administrasi dan prosedur agar berjalan lancar. Biaya pendaftaran merek di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis pelaku usaha. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya pendaftaran merek:

  • Umum: Rp 1.800.000 per kelas merek
  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 500.000 per kelas merek

Biaya ini merupakan tarif resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dibayarkan melalui sistem billing yang disediakan oleh DJKI.

Prosedur pendaftaran merek yang cukup kompleks dan memerlukan pemahaman khusus menjadikan jasa profesional seperti smartlegal.id sangat dibutuhkan. 

Kami menyediakan layanan komprehensif mulai dari pengecekan kelayakan merek, penyusunan dokumen sesuai peraturan, hingga pemantauan proses pendaftaran secara real-time.

Dengan transparansi biaya jasa yang kompetitif serta dukungan tim ahli Kekayaan Intelektual berpengalaman, smartlegal.id membantu pelaku usaha menjalani proses pendaftaran merek dengan mudah dan tanpa hambatan. 

Dengan demikian, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terhadap aspek hukum pendaftaran merek dagang.

Jangan lewatkan! Simak artikel lengkap tentang Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek? Ini Resiko dan Solusinya agar bisnis Anda tetap aman dan terlindungi. 

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di Indonesia?

Proses pendaftaran merek di Indonesia kini semakin cepat dan efisien, berkat peningkatan sistem dan layanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Saat ini, waktu maksimal penyelesaian pendaftaran merek ditetapkan selama enam bulan. Tahapan proses meliputi pemeriksaan dokumen formalitas yang biasanya berlangsung 1–2 bulan, diikuti dengan masa pengumuman merek di Berita Resmi Merek selama dua bulan untuk memberi kesempatan pengajuan keberatan. 

Jika tidak ada keberatan, sertifikat merek biasanya diterbitkan dalam rentang waktu 6 hingga 12 bulan setelah pengumuman selesai.

Kecepatan proses ini menjadikan layanan pendaftaran merek di Indonesia sebanding dengan negara-negara maju, serta mendorong pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka sebagai bentuk perlindungan hukum bisnis.

“Merek yang kuat dimulai dari perlindungan yang tepat. Biaya pendaftaran merek bisa Anda perkirakan, namun nilainya bagi keberlangsungan bisnis tak terbatas. Perlindungan atas brand adalah investasi yang tak ternilai ambil langkah bijak hari ini, sebelum risikonya datang lebih dulu.”

Ingin mendaftarkan merek tapi bingung mulai dari mana? 

Konsultasikan segera proses dan biayanya bersama Smartlegal.id solusi legal terpercaya untuk pengusaha modern.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur 
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY