Sengketa Merek GBRacing: Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
Smartlegal.id -

“Batas waktu mengajukan gugatan pembatalan merek penting untuk diketahui agar hak merek terlindungi dari pendaftaran tidak sah.”
Merek sering menjadi sasaran sengketa dalam bisnis karena banyak pihak mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk keuntungan sendiri. Kondisi ini menuntut pemilik merek berhati-hati sekaligus memahami langkah yang harus dilakukan untuk melindungi haknya.
Salah satu contoh nyata adalah sengketa merek GBRacing melawan GB Racing Premier Motorcycle Protection yang menarik perhatian publik. Kasus ini menunjukkan bagaimana pendaftaran merek yang mirip bisa menimbulkan konflik dan kerugian serius.
Jika terjadi situasi serupa, pemilik merek dapat menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek. Prosedur ini memberi kesempatan bagi pihak berkepentingan untuk menuntut haknya secara sah dan formal.
Pertanyaannya, berapa lama batas waktu untuk mengajukan gugatan pembatalan merek agar hak tetap terlindungi secara hukum? Artikel ini akan membahas batas waktu menggugat pembatalan merek dan pengecualiannya serta siapa pihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.
Baca juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Kasus GBRacing vs GBRacing Premier Motorcycle Protection
Sengketa ini melibatkan perusahaan asal Inggris, Lewis Banks Ltd., yang dikenal sebagai pemilik merek terkenal “GBRacing”. Merek tersebut telah digunakan secara konsisten sejak 2008 dan terdaftar di berbagai negara untuk produk pelindung dan suku cadang sepeda motor.
Ketika hendak mendaftarkan mereknya di Indonesia, Lewis Banks Ltd. menemukan bahwa pendaftaran tidak bisa dilakukan karena sudah ada merek mirip yang lebih dulu tercatat. Merek tersebut adalah “GBRacing Premier Motorcycle Protection” milik individu asal Malaysia, Ng Tiong Sew.
Merek Ng Tiong Sew terdaftar di DJKI dengan nomor IDM000759778 pada kelas 12 untuk suku cadang dan aksesoris sepeda motor. Unsur dominan “GBRacing” dinilai memiliki persamaan pokok dengan “GBRacing”, meskipun ditambahkan kata “Premier Motorcycle Protection”.
Lewis Banks Ltd. mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 Februari 2024. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa GBRacing adalah merek terkenal yang pendaftarannya oleh Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik.
Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hakim beralasan gugatan pembatalan seharusnya diajukan paling lama lima tahun sejak tanggal pendaftaran.
Lewis Banks Ltd. kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui perkara bernomor 425 K/Pdt.Sus-HKI/2025. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menegaskan bahwa ketentuan lima tahun tidak berlaku jika terdapat itikad tidak baik.
Dalam putusannya, MA menyatakan GBRacing terbukti sebagai merek terkenal berdasarkan bukti pendaftaran internasional sejak 2008 dan reputasi globalnya. MA mengabulkan gugatan untuk sebagian, membatalkan pendaftaran merek “GBRacing Premier Motorcycle Protection”, serta memerintahkan DJKI mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Masih belajar dari kasus yang sama, bagaimana jika merek terkenal sudah didaftarkan pihak lain? Simak ulasannya dalam artikel Sengketa Merek GBRacing, Bagaimana Jika Merek Terkenal Sudah Didaftarkan Pihak Lain?
Batas Waktu Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
UU Merek memang memberikan batas waktu 5 tahun bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan. Aturan ini dibuat agar kepastian hukum terjaga. Namun, kasus GBRacing menunjukkan bahwa hukum juga memberi perlindungan ekstra terhadap merek terkenal.
Pihak yang berkepentingan berhak mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek. Gugatan pembatalan pendaftaran merek ini harus diajukan paling lambat lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).
Batas lima tahun ini memberi waktu bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menilai dan menindak pendaftaran merek yang mirip atau merugikan haknya. Di sisi lain, orang yang mendaftarkan merek baru juga tahu sampai kapan mereknya bisa digugat, sehingga tidak ada kebingungan atau sengketa yang berlarut-larut.
Meski demikian, gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu jika pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik atau merek bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 77 ayat 2 UU Merek). Ketentuan ini memberi perlindungan tambahan bagi pihak berkepentingan untuk menindak praktik pendaftaran yang merugikan.
Dalam kasus GBRacing, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendaftaran merek Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, sehingga gugatan pembatalan tetap dapat diajukan meskipun lima tahun telah berlalu. MA juga menyatakan bahwa GBRacing terbukti sebagai merek terkenal, didukung bukti pendaftaran internasional sejak 2008 dan reputasi globalnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan gugatan untuk sebagian, membatalkan pendaftaran merek “GBRacing Premier Motorcycle Protection”. Selanjutnya, MA memerintahkan DJKI mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Baca juga: Belajar Unsur Pembeda Merek Dari Sengketa GBRacing vs GB Racing Premier, Siapa yang Menang?
Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Merek. Yang dimaksud dengan pihak berkepentingan di sini meliputi pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan atau lembaga di bidang konsumen, serta majelis atau lembaga keagamaan.
Dasar dari gugatan pembatalan merujuk pada alasan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Dua pasal ini memberikan batasan tegas mengenai merek apa saja yang tidak bisa didaftarkan atau akan ditolak pendaftarannya.
Alasan Merek tidak dapat didaftarkan (Pasal 20 UU Merek):
- Bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, hanya menyebut, atau terkait langsung dengan barang/jasa yang didaftarkan.
- Dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, tujuan penggunaan, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/jasa.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Alasan Merek ditolak (Pasal 21 UU Merek):
- Jika memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
- Jika memiliki persamaan dengan merek terkenal (sejenis/tidak sejenis dengan syarat tertentu).
- Jika menyerupai nama/foto orang terkenal, nama badan hukum, bendera, lambang, simbol, atau cap resmi negara/lembaga tanpa izin.
Jika diajukan dengan itikad tidak baik.
Selain pihak berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek, juga memberikan hak kepada pemilik merek yang belum terdaftar untuk mengajukan gugatan pembatalan merek (Pasal 76 ayat (2) UU Merek).
Yang dimaksud dengan pemilik merek yang tidak terdaftar mencakup pemilik merek yang beritikad baik tetapi belum mendaftarkan mereknya, maupun pemilik merek terkenal yang belum tercatat secara resmi di Indonesia. Gugatan dari pihak ini hanya dapat diajukan apabila sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Menteri.
Jangan sampai terlambat! Jika merek Anda didaftarkan pihak lain, segera ajukan gugatan pembatalan merek. Konsultasikan dengan Smartlegal.id yang siap membantu Anda menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
Putusan Nomor 425 K/Pdt.Sus-HKI/2025
Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1xufmILFAcwIgVA9tA884cxGrccdM-zDJ