Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun? Berikut Penjelasannya
Smartlegal.id -

“Apakah akta PT atau CV harus diperbaharui setiap 5 tahun? jawabanya tidak, lalu kapan akta perusahaan harus diperbaharui?”
Akta PT dan CV merupakan dokumen hukum penting yang menjadi dasar resmi pendirian perusahaan di Indonesia. Keberadaan akta perusahaan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan transparan.
Banyak pelaku usaha mempertanyakan apakah akta PT atau CV harus diperbaharui setiap lima tahun. Kebingungan ini muncul karena sebagian orang menganggap pembaharuan berkala dapat menjaga legalitas perusahaan secara rutin.
Sebenarnya, pembaharuan akta tidak diwajibkan secara berkala setiap lima tahun untuk semua perusahaan. Adapun yang menjadi faktor utama adalah adanya perubahan penting dalam struktur, pengurus, modal, nama, alamat, atau bidang usaha perusahaan yang mengharuskan akta diperbaharui dan didaftarkan ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemahaman mengenai kondisi yang mengharuskan pembaharuan akta sangat penting bagi pemilik perusahaan atau calon investor. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui kapan akta PT dan CV benar-benar perlu diperbaharui sesuai hukum berlaku.
Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Akta PT: Cek Syarat dan Lama Prosesnya
Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun?
Banyak orang beranggapan bahwa akta pendirian perusahaan memiliki masa berlaku terbatas hanya selama lima tahun. Padahal, anggapan tersebut keliru karena akta pendirian tetap berlaku selama perusahaan masih berjalan aktif.
Akta pendirian yang dibuat notaris pada dasarnya berlaku sepanjang perusahaan tersebut belum dibubarkan secara resmi. Perubahan hanya dilakukan ketika ada hal penting yang harus dituangkan ulang dalam anggaran dasar perusahaan.
Isu kewajiban pembaharuan lima tahunan sering muncul akibat adanya ketentuan masa jabatan pada pengurus perusahaan. Namun, aturan tersebut hanya berkaitan dengan periode jabatan direksi atau komisaris, bukan pada masa berlaku akta.
Akta baru diperlukan apabila terjadi perubahan mendasar seperti susunan pengurus, modal, kegiatan usaha, atau identitas perusahaan. Dengan begitu, informasi yang tercantum di dalam akta selalu sesuai kondisi hukum terbaru yang berlaku.
Prinsip yang sama juga berlaku pada CV, tidak ada masa berlaku akta yang kadaluarsa lima tahun. Akta hanya diperbaharui ketika ada perubahan kesepakatan sekutu, penambahan modal, atau pergantian nama perusahaan.
Bagaimana jika perusahaan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) baru? Apakah merubah akta? Simak ulasannya dalam artikel Menambah KBLI Apakah Harus Merubah Akta? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Situasi yang Mengharuskan Pembaharuan Akta PT atau CV
Akta perusahaan tidak selalu perlu diperbaharui secara berkala layaknya dokumen lain yang memiliki masa berlaku. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat perusahaan wajib melakukan pembaharuan agar data hukumnya tetap sah.
1. Perubahan Nama Perusahaan
Nama perusahaan adalah identitas utama bagi PT maupun CV yang harus selalu konsisten digunakan. Jika nama diganti, akta wajib diperbaharui agar identitas baru diakui secara sah oleh semua pihak.
Pergantian nama sering dilakukan karena alasan rebranding, merger, atau strategi bisnis dalam menghadapi persaingan usaha.
2. Perubahan Domisili atau Kedudukan
Alamat perusahaan menentukan kedudukan hukum sehingga perubahan domisili wajib diperbaharui dalam akta pendirian. Jika diabaikan, perusahaan berisiko menghadapi masalah administratif terkait izin usaha, perpajakan, dan perbankan.
Pada CV, perubahan kedudukan juga harus dicatat agar tetap sah dalam daftar pengadilan negeri. Pencatatan ini memastikan perusahaan memiliki legitimasi hukum yang sesuai dengan lokasi operasional terbaru.
3. Perubahan Maksud, Tujuan, atau Kegiatan Usaha
Setiap perusahaan wajib memastikan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertuang dalam akta. Jika bidang usaha diperluas, akta harus diperbaharui agar perusahaan tetap memiliki legalitas yang sah.
Pada CV, perubahan bidang usaha merupakan bagian dari kesepakatan antar sekutu yang wajib dituangkan dalam akta.
Baca juga: Jasa Perubahan Akta Perusahaan PT, CV, PMA, Hingga Firma, Berapa Biayanya?
4. Perubahan Modal Perusahaan
Modal perusahaan mencerminkan kekuatan finansial sehingga setiap perubahannya harus dicatat dalam akta resmi. Jika modal tidak diperbaharui, data perusahaan menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam CV, perubahan modal dapat berupa tambahan setoran maupun pengurangan modal oleh para sekutu. Pencatatan ini penting agar hak kepemilikan dan tanggung jawab setiap sekutu tetap jelas dan sah.
5. Perubahan Susunan Pengurus atau Sekutu
Pada PT, pergantian direksi maupun komisaris harus dicatat melalui pembaharuan akta perusahaan. Tanpa pencatatan resmi, pengurus baru tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili perusahaan.
Dalam CV, perubahan sekutu aktif atau komanditer juga harus dituangkan dalam akta baru. Hal ini memberi kepastian hukum atas status sekutu yang masuk atau keluar dari perusahaan.
6. Perubahan Jangka Waktu Perusahaan
Perusahaan yang didirikan dengan jangka waktu terbatas harus memperbaharui akta saat memperpanjang keberadaannya. Jika tidak dilakukan, perusahaan dianggap berakhir sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
Pada CV, jangka waktu biasanya ditentukan dalam perjanjian pendirian antar sekutu. Ketika jangka waktu diperpanjang, akta baru harus dibuat agar perjanjian tetap berlaku sah.
7. Perubahan Ketentuan Lain dalam Perjanjian atau Anggaran Dasar
Selain hal pokok, perusahaan juga dapat mengubah ketentuan tambahan seperti mekanisme rapat atau pembagian keuntungan. Perubahan ini harus diperbaharui dalam akta agar aturan internal memiliki kekuatan hukum.
Pada CV, ketentuan tambahan biasanya mengatur kewenangan sekutu maupun pengelolaan keuntungan usaha. Jika diubah, akta harus diperbaharui agar kesepakatan antar sekutu tetap berlaku sah.
Ketahui juga cara membuat akta pendirian perusahaan dalam artikel 5 Langkah Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan Beserta Persyaratannya
Prosedur Pembaharuan Akta PT atau CV
Melakukan perubahan pada akta perusahaan tidak cukup hanya dengan kesepakatan internal antar pemilik atau pengurus. Proses pembaharuan akta membutuhkan tahapan jelas agar setiap perubahan tercatat dan diakui secara resmi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh PT maupun CV ketika memperbaharui akta pendiriannya.
Prosedur Pembaharuan Akta PT
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setiap perubahan perseroan harus diputuskan melalui forum RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi sekurang-kurangnya 14 hari sebelum acara dengan menyebutkan agenda yang jelas (Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT)).
RUPS dianggap sah bila dihadiri minimal 2/3 pemegang saham, dan keputusan berlaku jika disetujui lebih dari 1/2 suara yang hadir. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh ketua rapat bersama seorang peserta (Pasal 90 UU PT).
2. Pembuatan Akta Notaris
Setelah RUPS diselenggarakan, notaris akan menyusun akta perubahan yang memuat keputusan rapat tersebut. Akta kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan di hadapan notaris.
3. Pengajuan ke Kemenkumham
Notaris mengajukan akta perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SABH. Jika dokumen dinyatakan lengkap, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda pengesahan.
4. Pengumuman dalam BNRI
Perubahan yang telah mendapat pengesahan perlu diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Tujuannya agar publik mengetahui secara resmi perubahan yang terjadi dalam perseroan (Pasal 29 UU PT).
Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan Harus Dibuat Dimana? Ini Cara Membuat dan Persyaratannya
Prosedur Pembaharuan Akta CV
1. Kesepakatan Para Sekutu
Perubahan dalam CV dilakukan melalui kesepakatan seluruh sekutu, baik mengenai modal, anggota baru, maupun aspek lainnya. Proses ini biasanya diawali dengan musyawarah. Hasil kesepakatan biasanya dituangkan dalam berita acara atau surat kesepakatan.
2. Pembuatan Akta Perubahan
Setelah kesepakatan tercapai, notaris membuat akta perubahan yang memuat detail perubahan yang disetujui sekutu. Semua sekutu yang berkepentingan hadir untuk menandatangani akta tersebut.
3. Pendaftaran ke Kemenkumham
Meski CV bukan badan hukum, perubahan tetap harus dicatat di Kemenkumham melalui sistem AHU Online. Dari proses ini akan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti sah.
4. Pengumuman dalam BNRI (Kondisional)
Tidak semua perubahan CV wajib diumumkan, namun untuk hal besar seperti perubahan nama atau pembubaran CV, publikasi di BNRI sering diajukan untuk memberi kepastian hukum pada pihak ketiga.
Perlu bantuan dalam mengurus perubahan akta PT maupun CV? Smartlegal.id siap memastikan proses perubahan akta PT maupun CV Anda berjalan cepat, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku. Hubungi tim kami sekarang juga untuk pendampingan tuntas!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://libera.id/blogs/perubahan-akta-perusahaan/
https://ahu.go.id/perseroan-terbatas