7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya, Banyak yang Mengalami Tidak Bisa Kirim Laporan

Smartlegal.id -
Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya
Freepik/author/Freepik

“Ketahui kendala saat lapor LKPM di OSS dan solusinya agar tidak mengalami hambatan dalam proses pelaporan.” 

Bagi pelaku usaha, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan. Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan pemerintah. Sistem ini bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan tanpa harus melalui proses manual.

Namun, banyak pelaku usaha mengeluhkan berbagai kendala saat menyampaikan LKPM melalui OSS, terutama gagal mengirim laporan. Kendala ini seringkali menimbulkan kebingungan dan berisiko menghambat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan.

Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban pelaporan LKPM, kendala umum yang sering muncul, serta solusi penyelesaiannya. Dengan begitu, pelaku usaha dapat tetap patuh dan terhindar dari potensi sanksi administratif pemerintah.

Baca juga: Pelaporan LKPM Sesuai PP 28 2025: Ketahui Siapa Wajib Lapor dan Mekanismenya

Kewajiban Pelaporan LKPM 

Kewajiban pelaporan LKPM bagi pelaku usaha tercantum dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021)

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha dan menjalankan kegiatan usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala (Pasal 5 huruf c PerBKPM 5/2021). Kewajiban ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui OSS (Pasal 32 ayat (2) PerBKPM 5/2021). Tujuannya untuk menyederhanakan proses pelaporan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan.

Kewajiban ini berlaku bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dengan ketentuan berbeda. Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan, sedangkan usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (Pasal 32 ayat (4) PerBKPM 5/2021).

Terdapat pengecualian kewajiban pelaporan LKPM bagi pelaku usaha dengan kriteria tertentu. Pengecualian ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, serta bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi (Pasal 32 ayat (5) PerBKPM 5/2021).

Arief Daffa Rahmawan salah satu Konsultan Smartlegal.id berpendapat:

LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang dilaporkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi dan ekonomi. Selain itu, pelaporan LKPM yang konsisten menunjukkan komitmen dan profesionalisme perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Ketahui apa saja informasi yang dilaporkan pada LKPM dalam artikel Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM

7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya 

Meskipun kewajiban pelaporan LKPM sudah diatur jelas dalam regulasi, praktik di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Banyak pelaku usaha menghadapi hambatan teknis maupun administratif ketika melakukan pengisian laporan di OSS. 

Beberapa kendala umum yang sering ditemui pelaku usaha dalam pelaporan LKPM antara lain:

1. Tidak Bisa Kirim Laporan

Banyak pelaku usaha mengalami kegagalan kirim meskipun semua data sudah diisi pada sistem OSS. Kendala ini biasanya muncul karena data realisasi belum ditambahkan secara lengkap sebelum laporan dikirimkan.

Situasi tersebut membuat laporan tidak bisa terkirim meskipun tampilan sistem menunjukkan bahwa form sudah diisi. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali melapor.

Solusi: Tekan tombol Tambah Realisasi sebelum menyimpan perubahan. Setelah itu lakukan kirim ulang agar laporan berhasil terkirim.

2. Laporan Tidak Bisa Dikirim karena Periode Pelaporan Tidak Sesuai

Seringkali laporan tidak bisa dikirim karena periode yang dipilih tidak sesuai jadwal OSS. Pelaku usaha kerap salah memilih bulan atau triwulan saat mengisi laporan.

Hal tersebut menyebabkan sistem otomatis menolak laporan karena tidak cocok dengan periode yang telah ditentukan. Kendala ini biasanya muncul ketika pelaku usaha kurang memperhatikan jadwal pelaporan LKPM.

Solusi: Pastikan memilih periode pelaporan sesuai jadwal OSS. Cek kalender pelaporan agar tidak terjadi kesalahan periode.

3. Tidak Melaporkan LKPM Per KBLI dan Lokasi Secara Lengkap

OSS mewajibkan laporan dilakukan sesuai KBLI dan lokasi usaha yang terdaftar. Namun banyak pelaku usaha hanya mengisi sebagian data tanpa memisahkan berdasarkan unit usaha.

Kesalahan ini membuat laporan dianggap belum lengkap oleh sistem meskipun sudah ada data yang dimasukkan. Akibatnya, status laporan tetap belum terkirim sampai semua KBLI dan lokasi dicantumkan.

Solusi: Pisahkan laporan sesuai setiap KBLI dan lokasi usaha. Pastikan tidak ada unit usaha yang terlewat.

Saat ini perizinan usaha diatur dalam PP 28/2025 apa saja ketentuannya? Simak dalam artikel Pelaporan LKPM Sesuai PP 28 2025: Ketahui Siapa Wajib Lapor dan Mekanismenya

4. Data KBLI atau Lokasi Usaha Tidak Ditemukan atau Ganda

Beberapa pelaku usaha menemui kendala data KBLI atau lokasi tidak muncul dalam sistem. Ada juga yang menemukan data ganda sehingga membingungkan saat memilih unit usaha.

Situasi ini biasanya terjadi karena adanya perbedaan data antara izin usaha dengan sistem OSS. Ketidaksesuaian ini menyebabkan sistem gagal membaca data secara otomatis.

Solusi: Segera perbarui data KBLI dan lokasi usaha di OSS. Jika bermasalah, hubungi helpdesk OSS untuk sinkronisasi.

5. Kesalahan Input Data Realisasi

Banyak laporan ditolak karena kesalahan input data, misalnya salah jumlah tenaga kerja atau nilai investasi. Hal ini sering terjadi karena pelaku usaha terburu-buru saat memasukkan informasi.

Selain itu, tidak jarang pelaku usaha mengisi dengan data perkiraan, bukan berdasarkan laporan keuangan yang akurat. Akibatnya, sistem menolak karena data dianggap tidak logis.

Solusi: Cek kembali seluruh angka sebelum mengirim laporan. Gunakan data yang valid dari laporan keuangan internal perusahaan.

6. Gangguan Teknis atau Maintenance Sistem

Pelaku usaha sering gagal mengirim laporan karena sistem OSS sedang mengalami gangguan. Kondisi ini biasanya terjadi saat banyak pengguna mengakses sistem secara bersamaan.

Selain itu, OSS juga kadang melakukan pemeliharaan sistem tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pengguna. Hal ini membuat proses pengiriman laporan terganggu.

Solusi: Lakukan pengiriman di luar jam sibuk. Jika tetap gagal, tunggu jadwal pemeliharaan selesai sebelum mencoba kembali.

7. Data Perizinan Tidak Tersinkronisasi

Banyak kasus laporan tidak bisa dikirim karena data perizinan di OSS belum tersinkronisasi. Hal ini biasanya menimpa pelaku usaha yang baru saja memperoleh izin tambahan.

Akibatnya, sistem tidak bisa membaca izin terbaru sehingga pelaporan tidak dapat dilakukan dengan baik. Kendala ini cukup sering dialami oleh perusahaan yang sedang ekspansi usaha.

Solusi: Lakukan sinkronisasi data perizinan melalui menu OSS. Jika masih bermasalah, laporkan ke helpdesk OSS untuk pembaruan manual.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Lapor LKPM? Ini Dasar Hukum, Sanksi, dan Jadwal Pelaporannya

Sanksi atas Ketidakpatuhan Pelaporan LKPM

Kewajiban pelaporan LKPM tidak boleh diabaikan karena ketidakpatuhan dapat memicu sanksi administratif berjenjang. Sanksi ini diberikan mulai dari teguran ringan hingga pencabutan izin berusaha, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, atau pelanggaran berat (Pasal 47 PerBKPM 5/2021).

1. Peringatan Tertulis

Tahap awal sanksi berupa peringatan tertulis yang diberikan secara bertahap pertama, kedua, dan ketiga. Peringatan ini dijatuhkan jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau jika LKPM yang disampaikan tidak menunjukkan adanya tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut (Pasal 55 PerBKPM 5/2021).

Jangka waktu pemberian peringatan (Pasal 55 ayat (2) PerBKPM 5/2021):

  • 30 hari untuk peringatan pertama,
  • 15 hari untuk peringatan kedua,
  • 10 hari untuk peringatan ketiga,
    dihitung sejak tanggal surat peringatan dikirim melalui sistem OSS dan diberitahukan melalui surat elektronik.

2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha

Jika peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti, sanksi dapat meningkat ke tahap penghentian sementara kegiatan usaha. Kondisi ini berlaku apabila LKPM tidak disampaikan sesuai periode pelaporan, atau data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (Pasal 57 PerBKPM 5/2021).

3. Pencabutan Perizinan Berusaha

Apabila pelaku usaha tetap tidak menindaklanjuti meskipun kegiatan usaha sudah dihentikan sementara, maka sanksi tertinggi yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan perizinan berusaha. Pencabutan ini dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin lain yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha (Pasal 60 dan Pasal 61 PerBKPM 5/2021).

Mengalami kendala saat lapor LKPM di OSS? Segera konsultasikan dengan Smartlegal.id dan percayakan kepada tim profesional kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaporan LKPM usaha Anda dengan tepat. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
oss.go.id 
https://prolegal.id/cara-lapor-lkpm-salah-ini-pengaruhnya-terhadap-izin-usaha/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY