Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki NIB/Izin Usaha?
Smartlegal.id -

“Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki NIB? Tanpa NIB, usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana, serta kehilangan akses izin, pembiayaan, dan kepercayaan pasar. Temukan penjelasan lengkapnya di sini.”
Banyak pelaku usaha di Indonesia yang fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tetapi seringkali melupakan satu hal penting yaitu legalitas usaha.
Padahal, tanpa legalitas, usaha yang terlihat berkembang pesat bisa saja menghadapi hambatan serius, mulai dari sulit mendapatkan pembiayaan hingga berurusan dengan sanksi hukum.
Salah satu aspek legalitas utama yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB bukan hanya formalitas administratif, melainkan pondasi agar usaha diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga: Contoh Surat Izin Usaha Beserta Cara Mendapatkanya, Pelaku Usaha Wajib Tahu Ini agar Bisnis Melejit!
Pentingnya Pelaku Usaha Memiliki NIB
Di Indonesia, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal. NIB merupakan bukti registrasi resmi bagi pelaku usaha untuk dapat menjalankan kegiatan bisnis. (Pasal 206 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku untuk semua jenis usaha baik perorangan maupun badan usaha.
Tanpa NIB, kegiatan usaha dianggap tidak sah secara hukum, meskipun sudah berjalan dan menghasilkan omzet besar. NIB menjadi syarat utama untuk:
- Menjalankan usaha secara sah di mata hukum.
- Mengurus izin lanjutan seperti izin lokasi, lingkungan, hingga operasional.
- Mendapatkan akses pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan.
- Berpartisipasi dalam program pemerintah, baik berupa bantuan modal maupun pelatihan.
Baca Juga: Kriteria Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin, Apakah Usahamu Termasuk?
Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki NIB?
1. Sanksi Administratif
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa NIB dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi ini bersifat bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat:
- Teguran tertulis: Pemerintah biasanya akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Ini menjadi tanda awal bahwa bisnis tersebut terdeteksi tidak memenuhi ketentuan perizinan.
- Paksaan pemerintah: Jika teguran tidak diindahkan, pemerintah dapat melakukan tindakan paksa, misalnya penghentian sementara aktivitas usaha. Tujuannya agar pelaku usaha segera mengurus NIB.
- Denda administratif: Pelaku usaha dapat diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai bentuk sanksi. Besarannya biasanya ditentukan berdasarkan aturan sektoral masing-masing bidang usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha: Jika tetap tidak patuh, kegiatan usaha bisa dibekukan. Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sampai kewajiban memiliki NIB dipenuhi.
- Pencabutan hak berusaha: Ini adalah sanksi paling berat. Perusahaan akan kehilangan hak untuk menjalankan usahanya, sehingga berakibat pada penutupan permanen.
Sanksi administratif ini biasanya diberikan secara berjenjang. Namun, jika pelanggaran dianggap serius atau berdampak luas, pemerintah berhak langsung menjatuhkan sanksi berat tanpa melalui tahapan awal.
2. Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, usaha tanpa NIB juga dapat terkena sanksi pidana, terutama jika bergerak di bidang yang dikategorikan berisiko tinggi.
Risiko pidana tidak hanya berupa denda besar, tetapi juga ancaman penjara. Beberapa aturan hukum yang relevan antara lain:
- Usaha tanpa izin yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana. Hukuman bisa berupa denda miliaran rupiah hingga penjara bagi penanggung jawab usaha.
- Menjalankan usaha perdagangan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai perdagangan ilegal. Pelakunya bisa dikenai sanksi pidana, baik berupa denda maupun kurungan.
- Usaha yang berkaitan dengan lingkungan, misal pertambangan tanpa izin dianggap pelanggaran serius dan dapat dijatuhi pidana penjara serta denda yang sangat besar, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan kata lain, risiko pidana tidak hanya berupa denda besar, tetapi juga ancaman hukuman penjara sesuai pelanggaran sektoralnya.
Tidak semua usaha tanpa NIB langsung terkena pidana. Hukum pidana berlaku pada usaha yang:
- Berisiko tinggi bagi keselamatan publik.
- Menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
- Bergerak di sektor yang secara khusus diatur dalam undang-undang tertentu.
Penasaran apakah KBLI dalam NIB bisa diubah setelah terbit? Simak ulasannya dalam artikel Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit, Apakah Bisa?
Risiko Lain Jika Tidak Memiliki NIB
Selain sanksi hukum, pelaku usaha tanpa NIB juga akan menghadapi kesulitan praktis, seperti:
- Tidak bisa mengurus izin lanjutan: izin lokasi, lingkungan, maupun operasional bisa tertahan.
- Sulit mengakses pembiayaan: bank dan lembaga keuangan mensyaratkan NIB untuk kredit usaha.
- Tidak memenuhi syarat program pemerintah: bantuan modal, pelatihan, atau insentif tidak bisa diakses.
- Kehilangan kepercayaan pasar: mitra bisnis, investor, dan konsumen cenderung ragu pada usaha tanpa legalitas.
Lalu bagaimana cara mengajukan NIB? Temukan jawabannya dalam artikel Cara Membuat NIB RBA di OSS Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!
Langkah Mengajukan NIB
- Akses OSS: Kunjungi laman OSS dan lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun.
- Pilih Kategori Usaha: Tentukan jenis usaha: UMK atau Non-UMK
- Login ke OSS: Masuk menggunakan username/email dan password, lalu pilih menu Perizinan Berusaha dan Permohonan Baru.
- Isi Data Usaha: Identitas pelaku usaha, lokasi usaha, dan data usaha.
- Validasi Risiko Usaha: Sistem menampilkan skala usaha dan tingkat risiko berdasarkan data yang diinput.
- Lengkapi Data Produk/Jasa: Deskripsi kegiatan usaha, jenis produk/jasa, kapasitas, dan satuan produksi sertifikat SNI/halal (jika sudah ada).
- Verifikasi dan Pernyataan Mandiri: Periksa kembali data usaha, KBLI, dan risiko, setelah itu centang pernyataan mandiri sebagai bentuk persetujuan.
- Terbitnya NIB: OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan mandiri. Lalu, cetak dokumen NIB langsung dari sistem.
NIB bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menentukan legalitas dan keberlangsungan usaha di Indonesia. Tanpa NIB, pelaku usaha berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada bidang usaha yang dijalankan.
Karena itu, pengurusan NIB sebaiknya dilakukan sejak awal. Selain memberikan perlindungan hukum, NIB juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra, investor, maupun konsumen, serta membuka akses ke pembiayaan dan program pemerintah.
Anda membutuhkan pendampingan dalam mengurus NIB atau perizinan usaha lainnya? Smartlegal.id siap membantu. Dengan tim profesional yang berpengalaman, Smartlegal.id memudahkan Anda memperoleh legalitas usaha secara cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2024/04/16/ancaman-sanksi-pidana-bagi-pelaku-usaha-yang-tidak-memiliki-izin-usaha/