Jasa Lapor LKPM Online, Syarat, Lama Proses dan Biayanya, Pasti Beres!

Smartlegal.id -
Sumber: Smartlegal.id
Sumber: Smartlegal.id

Jasa lapor LKPM online mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan investasi. Cari tahu syarat, proses pengerjaan, dan layanan profesionalnya dalam artikel ini.”

Setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Laporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi di Indonesia sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan menghadapi kendala. Mulai dari kesulitan teknis saat mengakses OSS, kurangnya pemahaman terkait format laporan, hingga keterbatasan sumber daya internal untuk mengurus administrasi.

Sebagai solusi, kini tersedia jasa lapor LKPM online yang menawarkan layanan penyusunan sekaligus pengajuan laporan secara profesional. Dengan dukungan tim berpengalaman, seluruh proses dapat ditangani dengan cepat, akurat, dan tentu saja pasti beres.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang wajib menyampaikan LKPM beserta dasar hukum, sanksi, dan jadwal pelaporannya, simak dalam artikel Siapa Saja yang Wajib Lapor LKPM? Ini Dasar Hukum, Sanksi, dan Jadwal Pelaporannya

Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha

LPKM merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia setelah memperoleh NIB. Pelaporan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan pemerintah untuk:

  1. Memantau realisasi investasi yang telah direncanakan,
  2. Menilai tingkat penyerapan tenaga kerja,
  3. Mengevaluasi kegiatan produksi dan pemasaran, serta
  4. Mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Sejak diterapkannya sistem OSS, penyampaian LKPM dilakukan secara elektronik melalui laman OSS. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021).

Ketentuan periode pelaporan berdasarkan Pasal 32 ayat (4) PerBKPM 5/2021, kewajiban pelaporan dibedakan menurut kategori skala usaha sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha Kecil

  • Wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan dalam satu tahun berjalan.
  • Periode laporan biasanya meliputi Januari–Juni dan Juli–Desember.

2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar

  • Wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan (triwulan).

Periode laporan mencakup:

  • Triwulan I: Januari–Maret
  • Triwulan II: April–Juni
  • Triwulan III: Juli–September
  • Triwulan IV: Oktober–Desember

Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Mengacu pada Pasal 37 PerBKPM 5/2021, pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembekuan perizinan berusaha
  3. Pencabutan perizinan berusaha.

Dengan adanya ketentuan ini, jelas bahwa pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hal yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan izin usaha. 

Kedisiplinan dalam menyampaikan laporan LKPM tepat waktu akan melindungi perusahaan dari risiko sanksi yang dapat merugikan bisnis.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM

Syarat Lapor LKPM Online

Sebelum menggunakan jasa pelaporan LKPM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu:

Agar pelaku usaha dapat melaporkan LKPM di OSS, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Persyaratan Administratif

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS.
  • Hak akses OSS (username & password) yang dikirimkan ke email saat pendaftaran.
  • Data identitas penanggung jawab (nama, jabatan, nomor telepon, email aktif).

2. Persyaratan Data Usaha

  • Data kegiatan usaha yang terdaftar di OSS.
  • Rencana Penanaman Modal (nilai investasi yang direncanakan).
  • Realisasi Penanaman Modal (investasi yang sudah direalisasikan pada periode sebelumnya).
  • Status perizinan usaha

3. Persyaratan Data Operasional

  • Data Realisasi Investasi periode pelaporan.
  • Data tenaga kerja (jumlah pekerja sebelum dan setelah periode pelaporan).
  • Data produksi barang/jasa (khusus untuk Semester II).
  • Data pemasaran/ekspor (jika melakukan ekspor).
  • Permasalahan usaha (opsional, jika ada kendala).

4. Persyaratan Teknis

LKPM wajib disampaikan secara berkala sesuai periode:

  • UMK: Setiap 6 bulan (Semester I & II).
  • Non-UMK: Setiap 3 bulan (Triwulanan).
  • Data diisi sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
  • Laporan harus disetujui oleh penanggung jawab yang sah.

Lama Proses dan Biaya Jasa Lapor LKPM Online

Layanan jasa pelaporan LKPM profesional umumnya menawarkan estimasi pengerjaan sekitar 1–3 hari kerja, namun durasi tersebut dapat bervariasi tergantung pada kondisi berikut:

  • Kelengkapan dan Presisi Data: Proses pelaporan hanya dapat dimulai ketika seluruh data termasuk realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi, serta permasalahan usaha telah disiapkan secara akurat dan komprehensif. Jika format atau struktur data belum rapi, penyusunan laporan bisa tertunda untuk perbaikan.
  • Pengalaman dan Kapasitas Tim Jasa: Tim yang telah berpengalaman dan familiar dengan sistem OSS mampu menyelesaikan proses lebih cepat dan akurat. Mereka juga telah terbiasa menghadapi dinamika sistem verifikasi atau potensi feedback dari BKPM.
  • Verifikasi dan Respons dari Pemerintah: Setelah pengajuan, laporan akan diverifikasi oleh DPMPTSP atau pihak berwenang. Bila ditemukan ketidaksesuaian, mungkin diperlukan revisi yang menambah waktu proses.

Besaran biaya jasa laporan LKPM tidak bersifat tetap karena menyesuaikan dengan kompleksitas usaha serta kebutuhan setiap perusahaan. Untuk mendapatkan penawaran terbaik dan layanan yang sesuai, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan tim Smartlegal.id.

Baca Juga: 7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya, Banyak yang Mengalami Tidak Bisa Kirim Laporan

Mengapa harus memilih Smartlegal.id? Karena kami menawarkan layanan yang bukan hanya sekadar membantu pelaporan, tetapi juga memberikan jaminan kepastian dan profesionalisme.

  • Akurat dan Sesuai Regulasi: Laporan disusun berdasarkan dasar hukum terbaru, termasuk UU Penanaman Modal dan peraturan BKPM, sehingga Anda tidak perlu khawatir soal kepatuhan.
  • Cepat dan Efisien: Proses lebih singkat karena ditangani tim yang berpengalaman dan terbiasa dengan sistem OSS.
  • Mengurangi Risiko Kesalahan: Tim profesional memastikan laporan tidak tertolak akibat kesalahan teknis maupun administrasi.
  • Solusi Praktis bagi UMKM dan Korporasi: Apapun skala usaha Anda, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan pelaporan LKPM.

Melalui konsultasi, Anda akan memperoleh gambaran biaya yang transparan sekaligus rekomendasi solusi yang tepat, sehingga kewajiban LKPM perusahaan Anda dapat terpenuhi dengan baik, akurat, dan sesuai regulasi.

Konsultasikan kebutuhan LKPM perusahaan Anda bersama Smartlegal.id sekarang, dan pastikan semua kewajiban hukum bisnis berjalan lancar, cepat, dan pasti beres!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://oss.go.id/panduan/635970086345c7d71a8144b2 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY