Pengembangan AI Apple Digugat Karena Pelanggaran Hak Cipta, Ini Penjelasannya!

Smartlegal.id -
Apple Digugat Karena Pelanggaran Hak Cipta
Freepik/author/Freepik

“Kasus Apple digugat karena pelanggaran hak cipta dalam pengembangan AI jadi sorotan. Pelajari kronologi dan konsekuensi hukumnya!”

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini kian pesat dan merambah ke berbagai aspek kehidupan. Meski menghadirkan banyak manfaat, kemajuan ini juga memunculkan tantangan hukum yang serius, salah satunya terkait perlindungan hak cipta.

Hak cipta pada dasarnya memberikan kepastian hukum bagi pencipta agar karya mereka tidak digunakan secara sembarangan tanpa izin maupun kompensasi. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang otomatis timbul setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Ciptaan mencakup setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra yang lahir dari inspirasi, kemampuan, atau imajinasi pencipta dan dituangkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).

Belakangan, isu hak cipta kembali menjadi sorotan internasional setelah Apple digugat oleh dua penulis asal Amerika Serikat. Gugatan ini menuduh Apple menggunakan karya tulis berhak cipta untuk melatih model AI tanpa izin dari pemilik karya.

Baca Juga: Masalah Hak Cipta Benyamin Sueb, Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur?

Kronologi Kasus Apple Digugat Karena Pelanggaran Hak Cipta

Kasus hukum baru kembali menyeret salah satu raksasa teknologi dunia, Apple. Dua penulis asal Amerika Serikat, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson, resmi mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal California Utara.

Keduanya menuding Apple telah menggunakan buku-buku berhak cipta milik mereka tanpa izin untuk melatih model artificial intelligence (AI) bernama “OpenELM”. 

Dalam gugatan tersebut, Grady dan Jennifer menyatakan bahwa Apple tidak hanya menyalin karya mereka tanpa izin, tetapi juga tidak memberikan kredit maupun kompensasi yang semestinya.

Lebih jauh, para penulis itu mengklaim Apple memakai kumpulan data berisi buku-buku bajakan, termasuk karya mereka, dalam proses pengembangan model AI tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Apple belum memberikan komentar resmi terkait tudingan pelanggaran hak cipta ini.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi besar terkait penggunaan materi berhak cipta untuk pelatihan AI.

Sebelumnya, sejumlah nama besar seperti Microsoft, Meta, OpenAI (yang didukung Microsoft), serta Anthropic juga pernah menghadapi tuduhan serupa. Bahkan, beberapa penyelesaian kasus tersebut mencapai angka fantastis, yakni US$ 1,5 miliar.

Baca Juga: UU Hak Cipta AI: Nasib Karya Buatan AI, Apakah Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Cipta Di DJKI?

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta memberi wewenang kepada pencipta untuk menentukan bagaimana karyanya dipublikasikan, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Jadi, jika orang lain ingin menggunakan karya tersebut, harus ada izin dari pencipta.

Kaitannya dengan kasus gugatan terhadap Apple, tuduhan penggunaan karya tulis tanpa izin untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan hak cipta. 

Perlindungan hak cipta tidak hanya berlaku untuk buku, tetapi juga mencakup banyak karya di bidang seni, sastra, hingga teknologi. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, disebutkan bahwa karya yang dilindungi antara lain:

  1. Buku, artikel, dan karya tulis lain.
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  3. Karya seni rupa seperti lukisan, patung, fotografi, dan batik.
  4. Karya sinematografi seperti film.

Dengan cakupan perlindungan yang luas tersebut, jelas bahwa karya tulis yang menjadi persoalan dalam gugatan terhadap Apple termasuk kategori ciptaan yang dilindungi hukum. 

Hal ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran, baik di tingkat individu maupun korporasi besar, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Cipta, Cek Langkah-Langkah dan Biayanya

Konsekuensi Hukum Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta bukan sekadar masalah moral atau etika, melainkan juga membawa konsekuensi hukum yang nyata. Setiap orang yang menggunakan karya orang lain tanpa izin berpotensi menghadapi sanksi pidana maupun denda yang jumlahnya tidak sedikit. 

UU Hak Cipta telah mengatur dengan tegas sanksi bagi siapapun yang melanggar hak eksklusif pencipta. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak pencipta, sekaligus menciptakan kepastian hukum agar karya mereka tidak dimanfaatkan secara sembarangan.

Jika dikaitkan dengan kasus Apple, tuduhan penggunaan buku berhak cipta untuk melatih kecerdasan buatan tanpa izin bisa dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius. Walaupun kasus ini muncul di Amerika Serikat, prinsip perlindungan hak cipta berlaku universal. Karya tulis adalah milik pencipta, dan penggunaannya memerlukan persetujuan.

Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta menegaskan bahwa tindakan pembajakan hak cipta dapat berujung pada pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Walaupun kasus ini muncul di Amerika Serikat, prinsip perlindungan hak cipta berlaku universal, karya tulis adalah milik pencipta, dan penggunaannya memerlukan persetujuan.

Dampaknya pun tidak hanya sebatas risiko hukum, tetapi juga menyangkut reputasi perusahaan. Bagi perusahaan besar seperti Apple, tuduhan semacam ini dapat menggoyahkan kepercayaan publik. 

Sementara bagi pelaku usaha di Indonesia, kasus ini bisa menjadi pengingat penting bahwa inovasi teknologi termasuk pengembangan AI tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. 

Data memang menjadi bahan bakar utama bagi AI, tetapi pemanfaatannya harus tetap menghormati hak cipta agar tidak berujung pada sengketa hukum di kemudian hari.

“Kasus Apple membuktikan bahwa karya tulis memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan. Tanpa perlindungan hukum, kreativitas berisiko besar untuk disalahgunakan. Dengan hak cipta, setiap karya memperoleh nilai dan martabat yang diakui secara sah.”

Ingin mendaftarkan hak cipta tapi bingung harus mulai dari mana?

Smartlegal.id siap membantu Anda memahami prosedur dan biaya pendaftaran dengan jelas. Proses lebih mudah, cepat, dan transparan bersama tim legal yang berpengalaman. Lindungi karya Anda sejak dini bersama Smartlegal.id sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.beritasatu.com/ototekno/2920403/apple-digugat-2-penulis-karena-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-dan-ai#:~:text=California%2C%20Beritasatu.com%2D%20Apple,(AI)%20%22OpenELM%22.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY