Diduga Bangunan Ponpes Runtuh Ternyata Belum Memiliki PBG, Ini Pentingnya PBG!

Smartlegal.id -
Ponpes Runtuh Ternyata Belum Memiliki PBG
Freepik/author/bearfotos

“Bangunan ponpes runtuh ternyata belum memiliki PBG menekankan pentingnya izin. PBG menjamin bangunan telah memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan keselamatan.”

Perizinan bangunan memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan setiap konstruksi, baik untuk kepentingan pribadi maupun publik. Setiap bangunan perlu dipastikan memenuhi standar teknis dan hukum yang berlaku, dan salah satu izin utama yang menjadi dasar dalam proses tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG tidak sekadar dokumen administratif, tetapi juga jaminan bahwa bangunan telah dirancang dan dibangun sesuai ketentuan keselamatan, tata ruang, serta lingkungan sekitar. Hal ini semakin penting untuk bangunan yang digunakan bagi kegiatan publik, seperti sekolah, rumah sakit, atau pondok pesantren karena fasilitas semacam ini menampung banyak orang setiap harinya.

Beberapa waktu lalu, runtuhnya salah satu bangunan ponpes runtuh ternyata belum memiliki PBG menjadi pengingat nyata bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan legalitas dan standar keselamatan. Insiden tersebut menegaskan pentingnya memiliki PBG sebelum memulai pembangunan agar bangunan aman dan layak digunakan.

Untuk itu, penting bagi setiap pengelola bangunan memahami prosedur pengurusan PBG dan konsekuensi hukum apabila izin ini tidak dimiliki, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan aman untuk digunakan.

Baca juga: Mie Gacoan Disegel! Gerai di Serpong Tak Punya Izin PBG

Bangunan Ponpes Runtuh Ternyata Belum Memiliki PBG, Pemerintah Tekankan Kepatuhan Izin

Bangunan musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan ambruk pada Senin (29/9). Bangunan ini masih dalam tahap pembangunan dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan pembangunan kembali musala harus memiliki PBG dan mengikuti prosedur resmi. Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai standar teknis.

Angka mencengangkan diungkapkan Dody Hanggodo, bahwa dari total 42.433 pondok pesantren di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 yang tercatat memiliki PBG atau sebelumnya dikenal sebagai IMB. Fakta ini menunjukkan sebagian besar fasilitas pendidikan keagamaan dibangun tanpa dokumen legalitas yang lengkap.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti rendahnya kepemilikan PBG di pondok pesantren di seluruh Indonesia. Menurut AHY, insiden ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan konstruksi, khususnya pada fasilitas publik seperti pondok pesantren, sekolah, dan rumah sakit.

Insiden ini menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bangunan tidak boleh diabaikan. Kepemilikan PBG memastikan bangunan aman digunakan dan sesuai standar teknis yang berlaku, sehingga risiko kerusakan atau kecelakaan dapat diminimalkan.

Baca juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!

Mengapa PBG Penting Dimiliki Pengelola Ponpes?

Sebelum adanya PBG, izin pembangunan gedung dikenal sebagai IMB. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), IMB resmi diganti dengan PBG sebagai dokumen utama perizinan bangunan.

PBG diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Setiap pengelola ponpes memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bangunan mereka memiliki PBG sebelum pembangunan atau renovasi dimulai. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan bagi penghuni.

Bangunan ponpes menampung banyak santri setiap hari, sehingga risiko kecelakaan akibat bangunan tidak layak dapat berdampak luas. Kepemilikan PBG menjadi mekanisme untuk meminimalkan risiko tersebut dan memastikan fungsi bangunan berjalan sesuai tujuan.

PBG menuntut evaluasi teknis yang komprehensif terhadap rencana pembangunan atau renovasi sebuah bangunan. Evaluasi ini meliputi pemeriksaan menyeluruh terkait aspek arsitektur, struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta sistem proteksi kebakaran. 

Proses ini memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan sesuai fungsi yang diinginkan, sehingga pondok pesantren dapat digunakan dengan aman.

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Perizinan Bangunan Gedung

Prosedur Mengurus PBG Melalui SIMBG

Pemilik bangunan yang akan membangun atau merenovasi gedung wajib memiliki PBG. Saat ini, pengajuan izin dapat dilakukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), yang memudahkan pemohon memantau proses dan memastikan bangunan memenuhi standar teknis.

1. Pendaftaran Akun di SIMBG

Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi SIMBG dan memilih jenis permohonan sesuai fungsi bangunan. Pemohon juga mengisi data pemilik, data bangunan, dan data lahan yang akan dibangun atau direnovasi.

2. Pengunggahan Dokumen

Setelah akun terdaftar, pemilik bangunan harus mengunggah dokumen-dokumen penting agar pemerintah daerah dapat menilai kelayakan bangunan. Dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • Rencana Teknis Bangunan: mencakup gambar rencana arsitektur, utilitas, struktur, dan spesifikasi teknik bangunan.
  • Bukti Kepemilikan Lahan: sertifikat tanah atau dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan sah.
  • Kajian Lingkungan: diperlukan untuk menilai dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar, terutama untuk proyek yang berisiko tinggi.
  • Sertifikat Laik Fungsi (jika ada): membuktikan bangunan aman dan layak digunakan.

3. Verifikasi Dokumen oleh Dinas Teknis

Tim verifikator dari dinas teknis daerah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemohon akan diminta melengkapi atau memperbaiki jika ada dokumen yang kurang atau salah.

4. Evaluasi Teknis oleh Tim Ahli

Dokumen yang sudah lengkap akan dievaluasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Evaluasi ini memastikan bangunan telah sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan regulasi yang berlaku.

5. Penetapan Retribusi dan Pembayaran

Jika permohonan disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon membayar biaya sesuai ketentuan untuk melanjutkan proses penerbitan PBG.

6. Penerbitan PBG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan PBG setelah pembayaran dikonfirmasi. PBG dapat diunduh melalui akun SIMBG, sehingga bangunan memiliki legalitas dan aman digunakan.

Baca juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha

Sanksi Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG

Pemilik bangunan yang mendirikan gedung tanpa memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021). Sanksi ini diterapkan untuk memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum digunakan.

Beberapa bentuk sanksi administratif yang dapat diterapkan antara lain:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan PBG;
  6. Pencabutan PBG;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung;
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain sanksi administratif, pelanggaran bagi pemilik bangunan yang mendirikan gedung tanpa memiliki PBG juga dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja (UU 28/2002).  Sanksi pidana ini tergantung pada akibat yang ditimbulkan yaitu: 

  1. Penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda orang lain.
  2. Penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan cacat seumur hidup.
  3. Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 20% dari nilai bangunan jika pelanggaran berakibat pada hilangnya nyawa orang lain.

Kasus ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo menjadi ilustrasi nyata risiko akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban memiliki PBG. Ketiadaan izin ini menandakan minimnya pengawasan dan kepatuhan terhadap standar bangunan, yang berpotensi meningkatkan kemungkinan kecelakaan serius.

PBG menuntut evaluasi teknis menyeluruh agar setiap bangunan, terutama yang digunakan publik seperti tempat ibadah, aman dan memenuhi standar konstruksi. Tanpa PBG, bangunan tidak melalui verifikasi ini sehingga berpotensi mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan.

Bagi pengelola Ponpes yang mendirikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif bahkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 20% dari nilai bangunan karena kelalaian tersebut menimbulkan korban jiwa. 

Kejadian musala Ponpes Al Khoziny menjadi peringatan penting bagi semua pengelola ponpes dan institusi lain untuk selalu mematuhi kewajiban memiliki PBG. Kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk komitmen untuk melindungi keselamatan penghuni dan memastikan bangunan aman serta sesuai standar teknis.

PBG merupakan salah satu kewajiban izin mendirikan bangunan sebagai langkah menjamin keamanan dan keselamatan. Smartlegal.id

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251003180456-92-1280726/menteri-pu-sebut-pembangunan-kembali-ponpes-sidoarjo-harus-punya-pbg 
https://www.kompas.com/properti/read/2025/10/06/115928421/ahy-akan-tertibkan-pbg-hanya-50-ponpes-di-indonesia-kantongi-izin
https://www.idntimes.com/business/economy/jadi-sorotan-usai-tragedi-ponpes-sidoarjo-apa-itu-pbg-00-bvq5c-zh3kcb

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY