Cara Daftar TD-PSE Komdigi-Cek Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftar TD-PSE melalui OSS untuk mendapatkan legalitas resmi, ini dia cara daftar TD-PSE Komdigi.”
Perkembangan teknologi telah mendorong banyak aktivitas beralih ke ranah digital. Mulai dari transaksi keuangan hingga layanan publik, hampir semuanya kini mengandalkan sistem elektronik untuk memudahkan pengguna.
Bagi pelaku usaha, kehadiran teknologi membuka peluang besar untuk mengembangkan layanan berbasis digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab hukum yang perlu dipenuhi agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan.
Salah satu tanggung jawab tersebut adalah kewajiban mendaftarkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) kepada Kominfo (sekarang bernama Komdigi). Melalui pendaftaran ini, penyelenggara sistem elektronik menunjukkan komitmennya terhadap keamanan data dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepemilikan TD-PSE juga menjadi bentuk transparansi yang meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital. Lantas, bagaimana cara daftar TD-PSE Komdigi beserta syarat dan biayanya? Simak artikel berikut ini!
Baca: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!
Kewajiban Pendaftaran TD-PSE
Kewajiban mendaftarkan sistem elektronik di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Ketentuan ini menjadi dasar bagi setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan prinsip keamanan dan perlindungan data.
Pelaksanaan teknis dari aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020).
Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektronik yang dimilikinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kewajiban ini dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna (Pasal 6 PP 71/2019).
Setelah pendaftaran disetujui, penyelenggara akan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) sebagai bukti legalitas agar dapat beroperasi secara sah.
Menurut Pasal 2 PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik dibagi menjadi dua lingkup, yaitu publik dan privat. Lingkup publik dijalankan oleh instansi pemerintah untuk layanan berbasis digital, sedangkan lingkup privat dijalankan oleh badan usaha atau individu yang menawarkan layanan digital kepada masyarakat, seperti e-commerce, fintech, transportasi daring, atau penyedia cloud service.
Kewajiban pendaftaran ini berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta, termasuk yang berasal dari luar negeri selama sistemnya beroperasi di Indonesia atau menargetkan pengguna di Indonesia. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kominfo.
Selain itu, penyelenggara juga wajib memperbarui data pendaftarannya apabila terjadi perubahan informasi, seperti nama domain, URL aplikasi, model bisnis, jenis data pribadi yang diproses, lokasi server,jumlah pengguna atau identitas perusahaan (Pasal 5 Permenkominfo 5/2020).
Kewajiban memperbarui data memastikan agar data penyelenggara selalu akurat dan mutakhir. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Baca juga: PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya
Syarat Daftar TD-PSE
Sebelum memperoleh TD-PSE, penyelenggara wajib menyiapkan sejumlah informasi dan dokumen sebagai bagian dari proses pendaftaran. Tujuannya adalah memastikan sistem elektronik yang dijalankan memenuhi standar keamanan, transparansi, dan perlindungan data pengguna.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi antara lain:
- Identitas penyelenggara, meliputi nama badan usaha, instansi, atau perorangan yang mengoperasikan sistem elektronik beserta Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Informasi sistem elektronik, seperti nama sistem, domain atau alamat situs web, deskripsi model bisnis, serta jenis data pribadi yang diproses.
- Keterangan teknis, mencakup lokasi pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center), serta sistem keamanan yang diterapkan.
- Kontak penanggung jawab operasional, termasuk nama, jabatan, nomor telepon, dan alamat email yang aktif untuk memudahkan komunikasi dengan pihak Kominfo.
Baca juga: Mengenal Apa Saja Perbedaan PSE dan PMSE serta PPMSE
Prosedur Cara Daftar TD-PSE Komdigi
Proses pendaftaran TD-PSE dilakukan secara daring melalui OSS yang terhubung langsung dengan Komdigi. Sistem ini mempermudah pelaku usaha maupun penyelenggara layanan digital untuk mengurus legalitas penyelenggaraan sistem elektronik secara terpadu dan efisien.
Berikut langkah-langkah pendaftaran TD-PSE:
1. Persiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah pertama adalah memastikan bahwa badan usaha sudah memiliki NIB yang aktif. Selain itu, penyelenggara perlu melengkapi izin usaha terkait dan memastikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha pengelolaan sistem elektronik.
2. Masuk ke sistem OSS.
Kunjungi laman resmi oss.go.id, kemudian login menggunakan akun OSS yang telah terdaftar atas nama badan usaha atau entitas yang akan mendaftarkan sistem elektroniknya.
3. Pilih layanan pendaftaran TD-PSE.
Setelah masuk ke dashboard OSS, pilih menu Perizinan Berusaha → Pendaftaran PSE. Menu ini merupakan jalur resmi untuk mengajukan pendaftaran sistem elektronik melalui OSS yang nantinya akan diteruskan ke Kominfo.
4. Isi formulir pendaftaran.
Lengkapi seluruh kolom yang diminta, seperti:
- Nama sistem elektronik yang akan didaftarkan;
- Domain atau URL situs/aplikasi;
- Deskripsi model bisnis dan fungsi sistem elektronik;
- Jenis data pribadi yang dikumpulkan atau diolah;
- Lokasi server dan penyimpanan data;
- Identitas penanggung jawab operasional sistem elektronik.
5. Unggah dokumen pendukung.
Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Profil sistem elektronik;
- Pernyataan perlindungan data pribadi;
- Dokumen teknis sistem (misalnya arsitektur sistem atau kebijakan keamanan data);
- Akta pendirian dan NIB badan usaha.
6. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi.
Setelah semua data dan dokumen dilengkapi, kirim permohonan melalui OSS. Sistem akan otomatis meneruskan data pendaftaran ke Kominfo untuk diverifikasi.
7. Proses verifikasi oleh Kominfo
Kominfo akan meninjau kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, penyelenggara akan diminta melakukan perbaikan melalui OSS sebelum permohonan disetujui.
8. Penerbitan TD-PSE.
Jika seluruh data telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Kominfo akan menerbitkan TD-PSE secara elektronik melalui OSS. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas penyelenggara sistem elektronik dan dapat diunduh langsung oleh pemohon melalui akun OSS.
Baca juga: Ingin Buka Bisnis Agen Travel Online? Wajib Punya Tanda Daftar PSE
Biaya Daftar TD-PSE
Pendaftaran TD-PSE tidak dikenakan biaya oleh pemerintah. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui OSS yang terhubung dengan Kominfo tanpa ada pungutan tambahan dari pihak berwenang.
Walaupun tidak ada biaya resmi yang dikenakan, proses pendaftaran tetap memerlukan ketelitian dalam menyiapkan berbagai dokumen dan informasi teknis. Setiap kesalahan atau kekurangan data bisa membuat proses verifikasi tertunda sehingga penerbitan TD-PSE menjadi lebih lama.
Untuk itu, penyelenggara sistem elektronik sering memanfaatkan bantuan jasa konsultan hukum agar proses berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan Kominfo. Dengan pendampingan profesional, penyelenggara dapat memastikan kepatuhan hukum, menghindari kesalahan administratif, serta mempercepat penerbitan TD-PSE.
Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE
Sanksi Jika Tidak Melakukan Pendaftaran TD-PSE
Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftarkan TD-PSE sebelum digunakan. Jika kewajiban ini diabaikan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik (access blocking) (Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020).
Namun, jika penyelenggara kemudian melakukan pendaftaran, Komdigi dapat melakukan normalisasi untuk membuka kembali akses yang diblokir (Pasal 7 ayat (4) Permenkominfo 5/2020).
Selain itu, bagi penyelenggara yang tidak memperbarui informasi pendaftaran maupun memberikan informasi yang tidak akurat saat pendaftaran akan dikenakan sanksi bertahap.
Komdigi akan mengirim teguran tertulis melalui email atau media elektronik lain, kemudian sistem dapat dihentikan sementara, dan jika tidak dikonfirmasi dalam 7 hari, akses sistem diputus dan TD-PSE dicabut (Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2020).
Normalisasi dilakukan setelah penyelenggara memperbarui informasi pendaftaran dan melakukan pendaftaran ulang dengan informasi yang benar maka akses sistem akan dibuka kembali (Pasal 7 ayat (5) dan (6) Permenkominfo 5/2020).
Masih ragu bagaimana cara mendaftar TD-PSE Kominfo? Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk panduan lengkap dan pastikan sistem elektronik Anda patuh hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pse.komdigi.go.id/panduan/tahapan-pendaftaran-pse-lingkup-privat-domestik